30 Januari 2008

Tantangan HAM 2008

Rabu, 23 Januari 2008 12:19
http://id.inti.or.id/specialnews/10/tahun/2008/bulan/01/tanggal/23/id/387/
Stanley Prasetyo
Tantangan HAM 2008

Beberapa anggota Komnas HAM setuju menyebut tahun 2007 sebagai Tahun Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selama 365 hari di sepanjang 2007 berbagai kasus pelanggaran hak asasi terjadi di depan mata dan pemerintah sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhan hak-hak-hak tersebut tak melakukan apa-apa. Pada tahun ini pula terjadi insiden penembakan warga sipil di Alas Tlogo. Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres No. 40 untuk mengganti-rugi rumah penduduk Sidoarjo yang rumahnya tenggelam karena luapan lumpur panas Lapindo merupakan sebuah persoalan serius yang mengandung pelanggaran HAM.Kita juga bisa melihat bagaimana ada puluhan peraturan daerah (perda) di berbagai daerah yang bukan hanya tak sesuai dengan kedua kovenan tersebut, tapi juga bertentangan dengan UUD 45 hasil amandemen ke-4. Gangguan serius telah terjadi terhadap hak atas kebebasan pribadi, seperti kebebasan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan. Juga pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, perlindungan pribadi, kehormatan, dan martabat seseorang. Persatuan gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) melaporkan bahwa sejak 2004 hingga akhir 2007 telah terjadi penyerangan, perusakan, dan penutupan 108 gereja.Selama 2007, kalangan legislatif dan pejabat pemerintah tidak menampakkan adanya komitmen ataupun sekadar pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban negara sebagaimana tercakup Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Sipol). Padahal kedua kovenan tersebut telah diadaptasi menjadi UU No. 11 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2005.Di penghujung 2007, masyarakat Jakarta bisa melihat bagaimana pemda DKI yang merupakan jantung negara RI memberlakukan perda ketertiban umum yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip HAM dan menabrak sejumlah UU, termasuk UUD 45. Perda ini telah mengundang sejumlah aksi demonstrasi dari kelompok-kelompok masyarakat. Celakanya kalangan biro hukum Pemda DKI dalam beberapa diskusi publik menyatakan, bahwa perda tersebut dibuat dalam rangka meng’ham‘kan masyarakat Jakarta.Melongok lebih jauh upaya mengadili para pelaku pelanggaran HAM, tepatnya kejahatan terhadap kemanusiaan, kita menyaksikan bagaimana upaya ini seperti sebuah usaha untuk menegakkan benang basah. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih jauh dari harapan. Pemerintah tampak seperti tak memiliki keseriusan dan keberanian untuk menegakkan hukum. Para pelaku masih berlindung di balik impunitas. Penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 pada prakteknya membutuhkan keputusan politik yang berbelit. Sejak pengadilan HAM kasus Abepura digelar di Makassar, hingga saat ini belum satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti Kejaksaan dan dibawa ke Pengadilan HAM. Debat masalah prosedural dan politis mengenai hal ini sepertinya tak pernah berkesudahan.Setidaknya ada lima hasil penyelidikan Komnas HAM yang kini macet di Kejagung. Di antaranya adalah Kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), Kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus Penghilangan Paksa Aktivis, serta Kasus Wamena dan Wasior. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh penyidik, meski penyelidikannya telah lama disampaikan kepada Kejagung. Seharusnya Presiden bisa memberi arahan kepada Jaksa Agung untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang kini macet di Kejaksaan Agung. Upaya pencarian keadilan di luar pengadilan dengan menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga menemui jalan buntu setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tentang KKR.Bagaimana dengan tantangan 2008? Tahun ini masih akan diwarnai dengan aksi komunalisme oleh kelompok-kelompok yang mengatas-namakan agama ataupun penegak syariat. Kejahatan korporasi akan terjadi secara meluas, sedangkan pengadilan dengan undang-undang yang tak memadai akan melepaskan para pelakunya. Kasus seperti Adelin Lis akan menjadi gejala umum. Pelanggaran HAM akibat rusaknya daya dukung alam tempat hidup masyarakat masih sulit untuk ditindak.Kewenangan Komnas HAM yang terbatas akan membuat kasus pelanggaran HAM berat akan tetap terkatung-katung antara Komnas HAM, Kejaksaaan Agung, dan DPR-RI. Laporan kasus pelanggaran HAM berat yang berada di Kejaksaan Agung masih akan dipeti-es-kan, meski pihak Jaksa Agung telah bersepakat untuk membuat semacam MOU (memorandum of understanding) dengan Komnas HAM untuk menyelesaikannya. Laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat seperti Kasus Talangsari juga akan mengalami nasib serupa. Misteri kasus kematian aktivis HAM Munir tetap akan menjadi misteri, karena lembaga intelijen negara belum tersentuh oleh proses reformasi.Pada 2008, potensi pelanggaran HAM akan meningkat. Terutama pelanggaran hak-hak ekosob. Hal ini sejalan dengan duet kepemimpinan SBY-Kalla yang mulai akan bercerai dan mencari jalan masing-masing. Pada tahun ini tim sukses setiap calon presiden akan mulai bekerja untuk mempersiapkan peluang suksesi nasional 2009. Belum lagi ramalan bencana alam yang masih akan berlanjut di sepanjang pantai barat Sumatera akibat guguran lempeng dalam palung di sisi Sumatera yang belum stabil. Pergerakan dan longsoran lempeng berpotensi menimbulkan gempa bumi dan tsunami yang kemudian akan mendesak lapisan magma di sejumlah gunung berapi di lintasan Jawa-Sumatera aktif bekerja.Kebijakan minyak bumi, gas dan ekonomi yang tak berpihak pada rakyat kecil akan menimbulkan jurang kemiskinan yang kian menganga. Riset Bank Dunia yang menggunakan standar kemiskinan sebesar Rp 18.000,- (US$ 2) per hari menemukan angka kemiskinan yang sungguh mencengangkan. Dengan ukuran tersebut, orang miskin di Indonesia kini membengkak mencapai angka 49%, artinya ada lebih dari 110 juta orang miskin di Indonesia. Laporan United Nation Development Program (UNDP) 2007 meletakkan Indonesia dalam urutan ke-107 dalam hal capaian Indeks Pembangunan Manusia. Indonesia berada di bawah negara yang baru mengakhiri konflik, seperti El Salvador (103), Aljazair (104), Vietnam (105) dan wilayah pendudukan Palestina (106). Betapa memalukannya hal ini.Sebagai pemangku kewajiban, pemerintah harus segera melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (by ommission) tak berlanjut.

*) Penulis adalah komisioner Komisi Nasional HAM

15 Januari 2008

Sasaran Pembangunan Millenium

http://zahraalifa.spymac.com/in/in-subtheme-mdg.doc.

Saat dilangsungkan Millenium Summit pada bulan September 2000, Pemerintah Indonesia bersama 188 negara lainnya sepakat menandatangani Deklarasi Millenium PBB, sebuah program ambisius yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan pendidikan, mendorong adanya perdamaian, hak azasi manusia dan daya dukung lingkungan hidup. Pertemuan ini menghasilkan sekumpulan tujuan -yang disebut dengan Millenium Development Goal (MDG)- dan sejumlah kebijakan khususnya yang musti terukur dan bisa dicapai di tahun 2015. Pemerintah Indonesia, yang turut menandatangani kesepakatan ini berkomitmen penuh untuk melaksanakan dan juga memonitor perkembangannya.
Setiap sasaran dalam MDG memiliki target-target khusus.

Sebagai acuan, digunakan data tahun 1990 dan indikatornya adalah sebagai berikut:

Menghapus kemiskinan dan kelaparan
Target tahun 2015: jumlah penduduk miskin (berpenghasilan kurang dari US$ 1 per hari) dan kelaparan berkurang separuh.

Pemerataan pendidikan dasar
Target tahun 2015: Semua anak laki-laki dan perempuan telah menyelesaikan pendidikan dasar

Mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan
Target tahun 2005 dan 2015: menghapus perbedaan jender di bidang pendidikan dasar dan menengah di tahun 2005 dan di semua tingkat di tahun 2015

Mengurangi tingkat kematian anak
Target tahun 2015 : mengurangi sampai dua pertiga angka kematian anak di bawah lima tahun

Meningkatkan kesehatan ibu
Target tahun 2015: mengurangi sampai tiga perempat rasio perempuan yang meninggal karena melahirkan

Perang melawan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
Target tahun 2015: menghentikan dan memulai penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dan berjangkitnya malaria serta penyakit mematikan lainnya

Menjamin daya dukung lingkungan hidup
Target: Memasukkan dasar-dasar pembangunan berkesinambungan ke dalam kebijakan dan program negara serta mencegah hilangnya sumberdaya alam Di tahun 2015: mengurangi setengah jumlah penduduk yang tidak mendapatkan air bersih Tahun 2020: mencapai perkembangan siginifikan dalam kesejahteraan hidup minimal 100 juta penduduk perkampungan

Membangun kerjasama pembangunan global
Target : Melanjutkan perdagangan bebas dan sistem keuangan yang berkomitmen pada pemerintahan bersih, pembangunan dan pengurangan kemiskinan di tingkat nasional maupun international Memperhatikan kebutuhan khusus negara-negara berkembang dan daerah terisolir maupun pulau kecil di beberapa negara bagian sedang berkembang. Mengadakan pembicaraan serius dengan negara-negara berkembang mengenai hutang negara tersebut Mengusahakan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi kaum muda Bekerjasama dengan perusahan farmasi dalam menyediakan obat-obatan di negara-negara berkembang Menggandeng sektor swasta dalam hal alih teknologi, utamanya dalam bidang informasi dan komunikasi

Target-target ini menunjukkan adanya komitmen bersama dari dunia internasional untuk memusatkan kerjasama pembangunan dan pemerintahan global dalam rangka pemberantasan kemiskinan. Mereka turut ambil bagian secara multilateral (termasuk di dalamnya PBB dan bank Dunia) dan sebagian lagi secara bilateral.

Referensi
ODI, “The Millennium Development Goals and the use of Targets in development policy” online: http://www.odi.org.uk/mdg/, 2005
Satterthwaite, David (ed), “The Millennium Development Goals and Local Processes:booklet”; IIED, 2003.online: http://www.iied.org/docs/mdg/MDG-booklet.pdf
UNDP, “Indonesia Progress Report on the Millennium Development Goals”, online: http://www.undp.or.id/pubs/imdg2004/ , 2005