23 Mei 2008

Pendidikan Pemilih KPU

RANCANGAN KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDIDIKAN PEMILIH

http://www.kpu.go.id/program/lihat-dalam.php?ID=2&cat=Kegiatan
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pendidikan pemilih secara keseluruhan berisi enam hal, yaitu Tujuan dan Fokus Kegiatan, Tema Materi Pendidikan Pemilih, Berbagai kategori kelompok masyarakat pemilih yang menjadi sasaran pendidikan pemilih, Metode dan Media Pendidikan Pemilih, Strategi Pelaksanaan, dan Sumber Anggaran.
TUJUAN DAN FOKUS KEGIATAN

Dua alasan utama mengapa program pendidikan pemilih dilaksanakan oleh KPU? Pertama, Ketetapan MPR tahun 1999 tentang GBHN mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan selambat-lambatnya tahun 2004.Salah satu cara meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum adalah pendidikan pemilih. Kedua, Visi KPU 2002-2005 menggariskan betapa pentingnya kepercayaan masyarakat kepada hasil penyelenggaraan pemilihan umum.
Salah satu dari tiga cara yang dikemukakan dalam Visi KPU untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat adalah partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum hanya mungkin terjadi apabila rakyat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, rakyat memahami pentingnya demokrasi perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan rakyat menyadari pentingnya pemilihan umum dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan dan bagi kehidupannya sebagai warga negara pada umumnya. Pendidikan Pemilih merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tersebut.
Tujuan program pendidikan pemilih adalah (1) rakyat makin menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, (2) rakyat makin memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan demokrasi perwakilan, (3) rakyat makin memahami berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan umum, dan (4) rakyat mampu memberikan suaranya pada pemilihan umum secara tepat sesuai dengan pilihan sendiri.
Pelaksanaan program pendidikan pemilih difokuskan pada dua sasaran, yaitu (1) program pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi dan pentingnya pemilihan umum, dan (2) program pendidikan untuk menumbuhkan pemahaman tentang tata cara berbagai tahapan proses pelaksanaan pemilihan umum.
TEMA PENDIDIKAN PEMILIH

Materi pendidikan pemilih yang disampaikan kepada masyarakat meliputi dua tema dengan sejumlah subtema sebagai berikut:
A. Demokrasi Perwakilan, yang meliputi subtema:

1. Mengapa lembaga pemerintahan dibentuk?
2. Apa saja lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia?
3. Menurut Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945?
4. Bagaimana membentuk lembaga-lembaga pemerintahan?
5. Apa sistem pemerintahan Indonesia menurut Perubahan Pertama , Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945?
6. Mengapa dibentuk demokrasi perwakilan di pusat dan daerah?
7. Apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan berbagai lembaga perwakilan?
8. Apakah Demokrasi Perwakilan meniadakan hak dan kebebasan warga negara?
9. Apa saja hak dan kewajiban warga negara, dan bagaimana menggunakan hak dan menjalankan kewajiban tersebut?

B. Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang meliputi subtema berikut:

1. Mengapa pemilihan umum diselenggarakan?
2. Apa sajakah yang terkandung dalam suatu Sistem Pemilihan Umum?
3. Sistem pemilihan umum seperti apakah yang diadopsi Indonesia untuk Pemilu 2004?
4. Mengapa pemilihan umum harus LUBER, JURDIL, Akontabel, damai dan beradab?
5. Apa sajakah yang menjadi Hak dan Kewajiban Pemilih?
6. Mengapa KPU bersifat Nasional, Tetap, Mandiri, Independen dan Nonpartisan?
7. Mengapa harus ada kampanye pemilihan umum?
8. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih penyelenggara lembaga apa saja?
9. Persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Peserta Pemilu?
10. Persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai calon?
11. Apa sajakah yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum menentukan pilihan (memberikan suara) dalam pemilihan umum?
12. Bagaimana mendapatkan informasi tentang Peserta Pemilu (Parpol dan Perseorangan) dan tentang Calon?
13. Isu atau Masalah apa sajakah yang perlu diketahui oleh pemilih dalam pemilihan umum 2004?
14. Kegiatan apa sajakah yang berlangsung selama proses pelaksanaan pemilihan umum?
15. Bagaimana memberikan suara secara tepat (sah) menurut peraturan perundang-undangan?
16. Bagaimana caranya menentukan calon terpilih anggota DPR/DPRD, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden?
17. Ketentuan Pidana macam apa sajakah yang tidak boleh Dilanggar dalam pemilihan umum?
18. Bagaimana caranya menyampaikan pengaduan bila ditemukan adanya pelanggaran peraturan pemilihan umum?
19. Lembaga apakah yang harus merespon pengaduan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan?

KELOMPOK SASARAN PENDIDIKAN PEMILIH

Untuk menjamin efektivitas pendidikan pemilih, maka pelaksanaan program pendidikan pemilih akan disesuaikan dengan kelompok sasaran pendidikan pemilih. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pendidikan pemilih dapat dipilah menjadi beberapa kategori:
1. Pemilih Umum
2. Pemilih Baru (Remaja/Pelajar)
3. Pemilih Perempuan
4. Pemilih dengan Kebutuhan Khusus: suku terpencil, penyandang cacat, rumah tahanan, Tunawisma, dsb.
5. Pemilih di Luar Negeri
6. Pengemuka Pendapat (opinion leader), seperti seniman, wartawan, agamawan, tokoh kesenian daerah, dsb
7. Pengurus Partai Politik
8. Calon Anggota Dewan Perwakilan
9. Guru dan akademisi
10. Utusan Partai Politik (Saksi) pada TPS.

METODE PENDIDIKAN PEMILIH

Pendidikan pemilih dilakukan melalui metode verbal dan audio-visual, monolog dan interaktif, pasif dan partisipatif, tatap-muka dan melalui media cetak dan elektronik. Berbagai metode pendidikan pemilih ini dilaksanakan melalui media berikut:
1. Telepon Layanan Informasi 0900
2. Televisi
3. Radio
4. Talkshow Radio dan Televisi
5. Media Cetak (Koran dan majalah) pusat dan daerah
6. Internet/Website
7. Pembuatan Publikasi Buletin, Brosur, Poster, Spanduk, Stiker, dll.
8. Kesenian Daerah (wayang, ketoprak, ludruk, dll.)
9. Publikasi Khusus, yaitu pembuatan publikasi dalam bahasa daerah, dan pembuatan publikasi untuk penyandang cacat
10. Posko Informasi Pemilu dengan tenaga relawan independent (pelajar, mahasiswa, dll.)
11. Media Center (press release, penyediaan informasi, konferensi pers, dll.)
12. Meminta Kesempatan Menyampaikan Informasi pemilu kepada setiap Organisasi Kemasyarakatan yang melaksanakan Kongres/ Muktamar/ Musyawarah Nasional/Rapat Nasional dsbnya.
13. Bekerjasama dengan LSM/Organisasi Kemasyarakatan untuk melaksanakan Pendidikan Pemilih
14. Penyelenggaraan Berbagai Sayembara (Lomba) yang berkaitan dengan Materi Pendidikan Pemilih:
a. Lomba Lagu Pemilu Jurdil dan Damai
b. Lomba Lagu Dangdut Pemilu Tenang
c. Lomba Poster Pemilu Damai
d. Lomba Cerdas Cermat Paham Pemilu
e. Lomba Pidato Kampanye Damai
f. Lomba Videoclip Pemilu Jurdil
g. Lomba Dalang (Wayang) Pemilu Damai
h. Lomba Karya Ilmiah Pemilu Jurdil

STRATEGI PELAKSANAAN PENDIDIKAN PEMILIH

Modul Materi Pendidikan Pemilih akan disusun sendiri oleh KPU, sedangkan penterjemahan materi pendidikan pemilih menjadi “Format Pesan yang Menarik” akan dilakukan oleh KPU dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak luar dan sebagian lagi dilakukan oleh pihak luar KPU. Sebagian terbesar materi pendidikan pemilih akan dikomunikasikan kepada kelompok sasaran pemilih oleh pihak luar KPU. Strategi pelaksanaan seperti ini dapat dijabarkan dalam sejumlah langkah berikut:
1. Membentuk Tim Penyusun Modul Materi Pendidikan Pemilih: Anggota Tim untuk Tema Demokrasi Perwakilan dipilih dari kalangan akademisi di luar KPU, sedangkan Anggota Tim untuk Tema Pemilu dipilih dari dalam KPU;
2. Membentuk Dua Tim Kerja Produksi KPU: Tim Kerja Produksi PSA Televisi/Radio, dan Tim Kerja Produksi Cetak Publikasi Khusus;
3. Membangun Infrastruktur Produksi Materi Pendidikan Pemilih: Inhouse production untuk PSA Televisi dan Radio, seperti videocamera dan editing equipments, dan Inhouse production untuk publikasi khusus, seperti design equipments;
4. Menentukan Kelompok Sasaran Pemilih Apa saja yang akan Didekati dengan Menggunakan Metode/Media Pendidikan Pemilih apa saja;
5. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa saja yang akan Diproduksi oleh KPU, Macam Apa saja yang akan Diproduksi oleh Agency di luar KPU;
6. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa sajakah yang akan Ditangani oleh KPU Daerah;
7. Menentukan Advertising Agency untuk Memproduksi program-program khusus selain yang Ditangani Tim Kerja Produksi KPU;
8. Menentukan Event Organizer untuk Melaksanakan program-program khusus Selain yang Ditangani oleh KPU;
9. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa sajakah yang akan Disampaikan kepada kelompok sasaran oleh LSM/Ormas;
10. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa sajakah yang akan Disampaikan kepada kelompok sasaran oleh Pengemuka Pendapat.

ANGGARAN

Sebagian anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan program pendidikan pemilih tersebut berasal dari APBN, dan sebagian lagi berasal dari Grant dari negara donor, lembaga multilateral, dan NGO Internasional (UNDP, Partnership for Governance Reform, USAID, Asia Foundation, dsb.).
Penyusun:
Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA
Dr. Imam B. Prasodjo
(Redaktur)