http://www.pondokrenungan.com/isi.php?tipe=Renungan&table=isi&id=1107&next=0
Dasar Teoretis
Status quaestionis dari teologi politik ialah, seperti ditulis Dorothee, what is social and political consequens of speaking of God?[1] Pertanyaan fundamental ini adalah khas teologi yang tidak ingin mengambil jarak dari refleksi-refleksinya terhadap persoalan-persoalan politik dalam negara. Refleksi semacam ini bukan tanpa alasan dan salah satu alasan yang paling dasar adalah bahwa keterlibatan dan intervensi Allah terhadap Israel sama-sekali bernuansa politis itu, yakni bahwa keselamatan yang datang dari Allah untuk umatNya terjadi dalam konteks politik. Teologi karena itu, seperti dikatakan JB. Metz, adalah diskursus tentang Allah, dan secara politis berarti suatu memoria passionis di mana penderitaan manusia merupakan kategori fundamentalnya,[2] dengan kata lain teologi poltik menjadi semacam usaha positif untuk memformulasikan pesan eskatologis terhadap kondisi masyarakat dewasa ini,[3] masyarakat politik modern atau postmodern.
Memang, jika dirunut lebih lanjut, keselamatan yang datang dari Allah terhadap Israel itu menjadi nyata dalam peristiwa Yesus. Peristiwa Yesus adalah sebuah peristiwa politis meskipun memang bukan pertama-tama karena peristiwa itu terjadi dalam konteks politik tertentu, melainkan lebih-lebih karena, puncak dari peristiwa itu yakni salib dan kebangkitanNya justru merupakan peristiwa politik, di mana otoritas politik Imperium Romanum telah secara sengaja membiarkan Yesus dihukum mati menurut desakan para demonstran, walaupun setelah melalui penelitian panjang, Yesus didapati tidak bersalah. Salib dengan demikian adalah saksi bisu bagi pemberontakan Yesus terhadap struktur politik yang menindas tetapi kebangkitanNya adalah kemenangan atas kekuasaan totaliter-otoritarian. Bahwa Yesus adalah pemberontak politik[4] ini menjadi jelas dari kenyataan bahwa Ia tidak ditangkap oleh orang-orang yang tidak memiliki pengaruh secara politis melainkan oleh satu pelaton tentara Romawi (kohort) yang ditempatkan di Yerusalem (cf. Jn. 18:3). Benar karena itu ketika Jürgen Moltmann menulis, bahwa salib pada jaman itu merupakan hukuman bagi pemberontak yang menentang keteraturan sosial dan politik Imperium Romanum, dan ini menjadi nyata dalam slogan bahwa pada jaman itu tidak ada politik tanpa agama meskipun bukan kebalikannya, dan itulah sebabnya Yesus dihukum Pilatus sebagai pemberontak politik, sebagai seorang Zealot.[5] Inilah fatalisme politik tradisional Imperium Romanum, yang juga sepantasnya menjadi titik tolak suatu refleksi kristologis dalam pertautannya dengan politik Indonesia modern atau postmodern dewasa ini. Dengan kata lain, kristologi politik ini diderivasikan langsung dari teologi politik dalam pengertian yang lebih partikular, yakni sebagai memoria passionis seperti yang ditegaskan oleh Metz itu. Jadi, memoria passionis akan menjadi parsial sifatnya dan tidak lengkap, jika Yesus sebagai orang yang menderita hingga wafat di salib, tidak memiliki arti politis itu.
Lantas, apakah peristiwa Yesus memiliki arti politis dalam sistem kehidupan bersama di Indonesia? Dengan kata lain, apakah penderitaan manusia di Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim, partisipatif dalam penderitaan Kristus? Bagaimanakah teologi, khususnya kristologi, melihat partisipasi ini menjadi mungkin secara politis? Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah persoalan yang sudah final tetapi lebih merupakan sebuah usaha (tentatif) awali dalam rangka mencari penadasaran kristologis untuk memberi makna baru terhadap kehidupan politik sebagai memoria passionis dalam konteks kristologis.
Politik dan Penderitaan Manusia
Sebenarnya, antara politik dan penderitaan bukanlah dua dunia yang sama-sekali tidak memiliki korelasi kausalitas tertentu, sebab hanya politik yang dapat menyebabkan manusia menderita. Penderitaan manusia mengandaikan kehidupan politik (meskipun juga, seperti yang ditulis oleh Thomas Hobbes dalam Leviathan, bahwa sebenarnya penderitaanlah yang menciptakan kehidupan politik manusia tetapi ini soal lain). Penderitaan-penderitaan manusia dalam negara bersifat politis, artinnya terjadi karena kebijakan-kebijakan politik penguasa yang tunduk pada kehendaknya pribadi. Dengan kata lain, berbicara tentang politik dan penderitaan berarti berpikir tentang kehidupan manusia menurut dimensi politisnya, kehidupan manusia dalam negara.
Memang, penderitaan manusia dalam negara telah memunculkan refleksi yang beraneka ragam, dan ini menegaskan di pihak lain bahwa penderitaan manusia dalam dimensi politis bukanlah terutama merupakan akibat dari kejatuhan manusia ke dalam dosa melainkan karena ulah segelintir oranglah yang menyebabkan kenyataan itu terjadi tanpa interupsi bahkan hingga hari ini, dan entah sampai kapan itu akan berakhir. Peristiwa Auschwitz yang paling memalukan bagi peradaban dunia modern, terjadi karena kebijakan Nasional Sosialis Jerman dengan pemimpinannya Adolf Hitler. Yang terakhir adalah kerusuhan di Prancis yang memakan waktu lebih dari dua minggu.
Di Indonesia, penderitaan manusia dapat menunjuk pada beberapa peristiwa sejarah yang terpenting. Peristiwa G30S PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priuk, Operasi Militer di Aceh dan Papua, peristiwa Santa Cruz di Dili, Timor-Timur sebelum kemerdekaan propinsi itu, kejadian yang memalukan bangsa bulam Mei 1998 di Jakarta, penculikan dan penembakan mahasiswa. Demikian juga dengan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM oleh penguasa, konflik antarkelompok masyarakat, peledakan bom, ekonomi biaya tinggi, dan masih banyak lagi kejadian lain yang dapat didaftarkan sendiri. Demikianlah menjadi jelas bahwa penderitaan manusia itu trans-nasional, melampaui batas-batas wilayah dan bahkan jaman, yang semuanya terpatri dalam apa yang disebut, serta terjadi karena tekanan atau di bawah kendali, struktur politik, dan dengan demikian peristiwa itu pun menjadi terstruktur.[6]
Meskpiun tepat saja bahwa refleksi teologis politik tidak bermaksud mengakhiri penderitaan manusia, namun ini tidak boleh membenarkan di sisi lain bahwa dengan demikian tidak perlu refleksi teologis tentang penderitaan manusia dalam negara, sebab penderitaan manusia merupakan secara teologis partsipatif dalam penderitaan Kristus di salib yang justru terjadi karena fatalisme politik Imperium Romanum itu. Maka, pantaslah penderitaan manusia di Indonesia menjadi locus theologicus.
Pewartaan Yesus dan Politik Imperium Romanum
Dalam keseluruhan struktur politik, pewartaan Yesus tentang Kerajaan Allah dimaksudkan untuk menghancurkan struktur politik kekuasaan tradisional. Usaha Yesus ini karena, meskipun dalam kerajaan Romawi ada persatuan antara agama dan negara,[7] doktrin ini tidak dari sendirinya menegaskan bahwa kekuasaan kekaisaran Romawi berasal dari Allah. Kekuasaan tradisional Israel memang berasal dari Allah, dan Yesus ingin sekali lagi mewartakan, melawan kekuasaan kekaisaran Romawi, bahwa kekuasaan yang dimiliki Pilatus misalnya, selalu memiliki dimensi transenden, berasal dari atas. Ketidakmampuan Pilatus mengadili tuduhan terhadap Yesus oleh orang-orang Yahudi secara proporsional menurut keadilan yang seharusnya, bukan karena Yesus tidak mampu menjawabi pertanyaan Pilatus tentang kebenaran itu apa (Jn. 18:38i), melainkan lebih-lebih seperti yang dikatakan Yesus, karena kekuasaan Pilatus tidak berasal dari Allah (Jn. 19:11). Secara berbeda, sebab atau bahwa Pilatus adalah sahabat kaisar, maka ketika ia hendak membebaskan Yesus, tetapi orang-orang Yahudi justru mengejek dia sebagai bukan sahabat Kaisar (Jn. 19:12) karena itu ia mesti telah menerima kuasa dari Kaisar Romawi, suatu struktur politik nepotis. Inilah juga fatalisme bagi orang Yahudi karena begitu cepat melupakan bahwa kekuasaan pada kerajaan-kerajaan tradisional sebelum kedatangan Yesus selalu merupakan kekuasaan yang berasal dari Allah mereka, yang oleh Yesus disebut Bapa itu.
Memang, tidak penting atau bahkan sia-sia untuk mencari tahu motivasi di balik penyangkalan itu. Bahwa orang Yahudi lebih setia kepada Kaisar daripada kepada Allah, ini tampak tegas sekali dari keinginan mereka untuk membayar kepada Kaisar pajak dengan secara sinis bertanya mencobai Yesus. Tetapi Yesus justru mengetahui kelicikan hati mereka, maka mewajibkan memberikan kapada Kaisar apa yang menjadi haknya dan menurut gambar dan tulisan yang tertera pada koin itu (Lk. 20:20-6), demikian juga kepada Allah. Akan tetapi, berbeda dari memberi kepada Kaisar karena gambar wajah Kaisar tertera pada mata uang mereka, tidak demikian halnya dengan memberikan kepada Allah apa yang menjadi milik dan hak Allah. Allah adalah pemilik segala sesuatu termasuk sumber kekuasaan politik karena itu walaupun tidak terdapat tanda-tanda lahiriah politis, kewajiban yang sama harus pula diberikan kepada Allah.
Tanda-tanda lahiriah kekuasaan Allah memang tidak tergambar, tetapi harus dimohonkan kepada Allah sendiri “datanglah KerajaanMu? supaya kehendak Allah itu benar-benar terjadi di tengah Israel sebagaimana di surga adanya (Mt. 6:10). Jadi, doa yang diajarkan Yesus ini pertama-tama adalah doa permohonan yang bersifat politis agar Kerajaan Allah menjadi nyata di bumi; kedua, supaya orang-orang yang lapar memperoleh kehidupan yang layak; dan ketiga, agar orang-orang yang melanggar hukum tidak dipenjarakan; seandainya Allah sudah berkuasa sebagai raja di bumi. Motivasi Yesus mengajarkan doa yang bersifat politis ini karena memang, ketika berada di bawah kekuasaan Romawi, orang-orang Yahudi ditindas, dibiarkan menderita. Jika benar bahwa tradisi-tradisi doa Israel dalam kitab Mazmur, Ayub, Ratapan, dan kitab-kitab para nabi mengungkapkan a mysticism of suffering unto God, sehingga bahasa doa-doa itu dalam dirinya sendiri adalah bahasa penderitaan, krisis, karena bahaya yang radikal,[8] tepat di sinilah doa yang diajarkan oleh Yesus itu adalah rumusan doa dalam bahasa penderitaan dan tertindas, doa orang yang menghendaki perubahan kekuasaan politik dan menghendaki kekuasaan Allah, Allah sebagai Raja untuk mewartakan kebenaran.
Salib dan Penderitaan Manusia
Salib Kristus, seperti sudah dikatakan sejak awal, adalah saksi bisu bagi pemberontakan Yesus terhadap struktur politik yang menindas dan menciptakan penderitaan manusia. Pertama-tama dengan demikian Salib adalah locus theologicus di mana di dalamnya penderitaan manusia dijelaskan, tetapi penjelasan ini bukan terutama karena Salib sebagai tebusan atas dosa manusia, sebab dosa tidak diciptakan oleh struktur politik yang menindas; dengan kata lain dosa tidak merupakan akibat langsung dari penindasan dalam negara melainkan adalah akibat dari ketidaksetiaan manusia terhadap perintah Allah. Persis di sinlah kesetiaan Yesus sampai wafat di salib sebagai akibat pemberontakanNya terhadap struktur politik yang menindas adalah kebalikan dari dosa, dengan kata lain adalah tebusan atasnya. Salib Kristus oleh karena itu memiliki pertama-tama dimensi politis dalam keseluruhan peristiwa penebusan manusia dari dosa, atau bahwa tebusan atas dosa manusia secara fundamental bersifat politis.
Bahwa struktur politik yang menindas tidak menciptakan apa yang disebut dosa, melainkan telah menciptakan tebusan atasnya, ini berarti, bagaimana penderitaan manusia dapat dipahami dalam pertautannya dengan Salib Kristus kalau peristiwa historis itu pertama-tama adalah tebusan bagi dosa manusia, ialah bahwa penderitaan manusia yang diciptakan oleh struktur politik yang menindas, partisipatif secara langsung dalam penderitaan Kristus, jadi penderitaan manusia merupakan fenomena derivatif dari penderitaan di Salib. Sebagai satu fenomena derivasi dari penderitaan Kristus, penderitaan manusia karena kekuasaan totaliter-otoritarian dan struktur politk yang menindas akan berakhir dengan kehancuran kekuasaan oteriter itu. Tetapi ini tidak memaksudkan di sisi lain bahwa, kalau demikian, manusia boleh ditindas karena Salib Kristus adalah jaminan atas penderitaan manusia dalam negara. Bagaimanapun Salib dan penderitaan manusia adalah dua peristiwa historis yang berbeda dalam sejarah peradaban politik manusia yang secara politis pula telah meciptakan dependensi penderitaan manusia pada penderitaan Kristus. Ketergantungan penderitaan manusia pada penderitaan Kristus ini dimungkinkan karena, seperti dikatakan Schillebeeckx, kematian Kritus adalah penderitaan melalui dan untuk orang lain sebagai ungkapan tanpa syarat atas validitas melakukan kebaikan serta menentang kejahatan dan penderitaan.[9] Dalam rumusan yang lebih tegas dikatakan bahwa justru karena terdapat dependensi pada penderitaan di Salib inilah, penderitaan manusia partisipatif dalam penderitaan Kristus, atau bahwa tanpa ada ketergantungan tidak mungkin terjadi partisipasi dari penderitaan yang lebih rendah di dalam penderitaan yang sangat hebat. Ini artinya, meskipun banyak orang juga disalibkan, tetapi penderitaan mereka tidak menjadi jaminan penderitaan manusia karena mereka disalibkan sebagai penjahat; bahwa sulit memahami penderitaan manusia jika Kristus tidak menderita di salib sebagai orang merdeka.
Kebangkitan Yesus dan Kehancuran Kekuasaan Totaliter
Kebangkitan Yesus mengandaikan peristiwa Salib, dan bahwa kematian di salib terjadi karena pemberontakan Yesus terhadap struktur politik yang menindas. Dari sini menjadilah jelas bahwa, kebangkitanNya adalah kemenangan atas kekuasaan totaliter-otoritarian, kemenangan atas struktur politik yang tidak adil.
Dalam banyak negara modern, kehancuran kekuasaan imperialisme, penguasa yang tidak adil dan menindas, kekuasaan yang totaliter-otoritarian, pertama-tama adalah karena peristiwa Salib Yesus. Alasan ini hendak menegaskan bahwa Salib Yesus adalah peristiwa partikular dalam keseluruhan sejarah kekuasaan politik totaliter-otoritarian dan karenanya melampaui segala jaman. Apa yang menjadi sangat khas pada Salib Yesus ialah memberi warna teologis pada peristiwa yang sebenarnya memiliki dimensi sekularistik politis semata; dengan kata lain mengangkat pada taraf kesadaran ilahi kekuasaan sekular, bahwa Pilatus misalnya tidak memiliki kekuasaan apa pun atas diriNya jika kekuasaan itu tidak berasal dari Allah, BapaNya (Jn. 19:11), ini juga berarti, Pilatus pun tidak memiliki kuasa atas rakyat jelata karena preferensi spiritual politik Yesus ternyata jatuh kepada kaum pinggiran yang memiliki kuasa periferial.
Sebagai orang pertama yang menentang penindasan, membebaskan perbudakan, bahkan tidak menyebut manusia hamba, melainkan saudara (Jn. 15:15), dalam struktur politik di mana usaha membebasakan manusia dari model kekuasaan itu belum menjadi praksis perjuangan entah personal atau pun komunal, pemberontakan Yesus terhadap model kekuasaan yang tidak adil itu mengatasi segala pemberontakan sejenis, karena nama Yesus mengatasi segala nama, supaya dalam nama Yesus bertekuk lutut segala yang ada di bawah bumi (Fil. 2:9), yakni mengatasi segala nama yang juga berjuang melawan kekuasaan totaliter-otoritarian baik dalam jaman klasik, modern, maupun postmodern.
Dari sini menjadi jelas juga bahwa iman kepada Yesus yang bangkit dari kematian seperti yang diwartakan oleh para rasul itu, bukan terutama karena Yesus telah mengalahkan dosa dan maut, sebab selain karena dosa tidak diciptakan oleh struktur kekuasaan politik, juga karena credo semacam itu mereduksi kematian Yesus akibat pemberontakanNya terhadap kekuasaan politik yang menindas kepada semata bahwa Ia adalah penebus dosa manusia. Option for the poor sebagai konsep spiritual politik sebagaimana disampaikan ketika mengajar orang banyak dari atas bukit (Mt. 5:1-12), tidak hanya diajarkan sebagai satu konsep terbuka tanpa praksis, melainkan diwartakan dalam rangka mencapai suatu puncak kehidupan politik di mana Allah adalah Rajanya, dan Yesus sendiri adalah anak tunggal yang akan mewarisi takhta Daud, menjadi raja atas kaum keturunan Yakub dan mewarisi Kerajaan itu tanpa interupsi dan bahwa KerajaanNya tidak akan berkesudahan (Lk. 1:32-3). Kiranya menjadi jelas bahwa oleh karena Daud adalah raja Israel dalam artian politis, tahkta Daud yang diwariskan kepada Yesus dengan demikian pertama-tama memiliki nuansa politis itu, dan untuk itulah preferensi fundamental option for the poor adalah disposisi politik Yesus. Maka, bahwa Yesus adalah penebus dosa manusia, ini tidak niscaya bahwa Ia harus mati di salib oleh fatalisme kekuasaan Imperium Romanum sebab kekuasaan maut, yaitu dosa, dan kekuasaan politik, adalah dua model kekuasaan yang berbeda dalam prinsip operasinya dan sama-sekali bahwa yang satu tidak mengandaikan yang lain. Dosa secara prinsipil menyangkal masa depan eskatologis manusia karena kejatuhan ke dalam dosa menghindari manusia dari persatuan dengan Allah tetapi kekuasaan totaliter-otoritarian justru menghindari manusia dari mengaktualkan dirinya secara sempurna selama masa hidupnya sebagai pribadi yang memiliki martabat ilahi. Itu sebabnya peristiwa Yesus pertama-tama adalah peristiwa historis politik yang bermaksud membebaskan manusia dari kungkungan kekuasaan dosa tetapi bukan peristiwa historis yang bermaksud membebaskan dosa manusia melalui kekuasaan politik. Sebab, jika politik adalah sarana penebusan dosa manusia, atau jalan melalui mana manusia diangkat dari kematian kepada kehidupan, itu berarti dosa pertama-tama adalah akibat dari kekuasaan politik dan bukan akibat ketidaksetiaan manusia kepada kehendak Allah. Padahal, dosa itu tidak demikian, dosa adalah akibat tindakan manusia yang melawan cinta kasih Allah dan bahwa penebusannya terjadi secara politis. Maka, Kristologi pertama-tama harus bersifat politis.
Makna Peristiwa Yesus Dalam Politik Indonesia
Jika penderitaan di salib melampaui seluruh penderitaan manusia karena kekuasaan totaliter-otoritarian atau bahwa penderitaan manusia dalam negara partisipatif dalam Salib Kristus, dan bahwa kebangkitanNya adalah kemenangan atas segala struktur politik yang menindas, apakah makna peristiwa Yesus, khususnya Salib dan kebangkitanNya tadi, terhadap politik Indonesia secara lebih partikular dengan kekhususan mayoritas yang justru menyangkal kematianNya?
Sejak semula, sudah dapat diduga, bahwa persekongkolan untuk menangkap Yesus dan plot untuk membunuh Dia datang dari orang-orang Yahudi (Mt. 26:3-4) dan usaha itu dilakukan melalui sebuah operasi militer besar-besaran (Jn. 18:12) terhadap Yesus dan kedua belas rasulNya yang sebenarnya bisa dikalahkan dengan sangat gampang. Jika Yesus adalah Raja orang-orang Yahudi seperti yang dikehendaki Allah sendiri untuk memberi kesaksian tentang kebanaran (Jn. 18:36-7), ini artinya, plot penangkapan dan untuk membunuh Yesus secara politis sebenarnya merupakan sebuah kudeta politik yang berakhir dengan kematian Yesus di salib. Bahwa Yesus diutus Allah sebagai Raja orang Yahudi untuk mewartakan dan memberi kesaksian tentang kebanaran, ada pengandaian bahwa raja-raja orang Yahudi sebelumnya hingga Kaisar Romawi dari kekuasaan Imperium Romanum memberi kesaksian tentang kepalsuan, maka persis di sinilah kekuasaan politik menjadi manipulatif, menindas, korup, serta serakah. Sekali lagi pada tahap ini, manusia menghadapi dilema yang lain lagi yang berbeda dari dosa, tidak ingin kekuasaan politik mewartakan kebenaran dan ini datang dari para penguasa dan imam-imam kepala (Mt. 26:3). Apabila dosa adalah tindakan melawan perintah dan cinta kasih Allah, dan bahwa cinta kasih Allah adalah kebenaran yang dalam dirinya sendiri per se notum, kekuasaan totaliter-otoritarian karena itu ialah kekuasaan yang tidak memberi kesaksian tentang kebenaran, dan bahwa struktur politik yang demikian itu haruslah digusur. Hingga di sini jelaslah bahwa Salib Kristus adalah, memakai bahasa teknologis adalah buldoser untuk menggusur model kekuasaan yang tidak adil itu, yang menciptakan penderitaan pada manusia.
Dalam konteks politik Indonesia, penderitaan sudah sejak lama menjadi bagian dari hidup politis manusia Indonesia, penderitaan mana diciptakan oleh struktur politik yang mengkooptasi konsep negara Hegelian dan memberikan semua fungsi kepada negara, yakni sejak ketika kekuasaan dikendalikan oleh dua order, Orde Baru dan Orde Lama. Kooptasi negara Hegelian ini mempertegas di sisi lain bahwa tidak ada demokrasi dalam politik Indonesia lama, model kekuasaan ketika itu adalah kekuasaan totaliter-otoritarian. Slogan Demokrasi Terpimpin dari Soekarno tua seolah menegaskan bahwa kekuasaan adalah properti yang menjadi hak milik pribadi sampai-sampai kekuasaan perlu diwariskan turun-temurun, dan kehancurannya[10] justru merupakan ejekan atas ketidakmampuan penguasa itu memimpin; demikian pula dengan Demokrasi Pancasila dari Soeharto muda yang menekankan dogma pembangunan ekonomi ketimbang pembangunan politik[11] tidak dapat juga membendung tuntutan atas perubahan struktur politik agar lebih demokratis, sehingga kekuasaannya hancur bersama ketidakmampuan penguasa karena usia yang semakin uzur.
Kehancuran demi kehancuran kekuasan yang tidak demokratis dari kekuasaan Orde Lama kemudian berganti dengan keberakhiran Orde Baru, telah menciptakan cerita tersendiri dalam kerangka penderitaan bahwa politik Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga Soeharto tumbang, hanya menghasilkan kepedihan sekaligus penderitaan bagi manusia Indonesia. Pernyataan ini tidak bermaksud menyangkal di sisi lain bahwa tidak ada kemajuan berarti yang dicapai oleh kedua order itu, tetapi berpretensi menegaskan persis apa yang tersembunyi di balik makna keteraturan dalam kata order berdasarkan fenomena penderitaan yang mendominasi karakter politisnya, yakni bahwa di dalam struktur politik yang well ordered and guided itu sebenarnya tersirat makna keteraturan yang membahayakan karena kepemimpinan yang korup. Maka, berbicara tentang kedua keteraturan itu berarti memikirkan politik Indonesia berhadapan dengan bahaya penderitaan, dan jika penderitaan itu pada dirinya sendiri adalah cerita yang patut dikenang, cerita-serita seperti inilah yang dalam bahasa teologi Metz disebut, stories in the face of danger, dangerous stories.[12]
Stories in the face of danger atau dangerous stories itu dengan demikian adalah suatu kategori fundamental kristologis, di mana penderitaan-penderitaan manusia akibat struktur politik yang tidak adil itu dijelaskan dalam kerangka penderitaan Kristus, Salib. Maka, makna peristiwa Yesus Kristus dalam konteks penderitaan manusia akibat struktur politik yang tidak adil dapat dirumuskan demikian: Pertama, penderitaan manusia partisipatif dalam penderitaan Kristus. Dalam artian partisipasi, penderitan manusia merupakan antisipasi terhadap kedatangan Kristus yang kedua, parousia, di mana Kristus adalah Raja segala-galanya dan untuk segala-galanya. Penderitaan Yesus akibat struktur kekuasan politik totaliter-otoritarian telah menempatkan model kekuasaan itu sebagai model kekuasaan yang terbaik bagi sejarah tata hidup bersama politis yang mengangungkan penderitaan manusia sebagaimana terjadi dengan peristiwa holocaust di Auschwitz, di mana bangsa yang dulu telah membunuh dan menyalibkan Raja mereka, dibantai secara besar-besaran dan keji sebagai korban bakaran. Akan tetapi, kebangkitan Kristus justru menghancurkan kekuasaan totaliter-otoritarian maupun idealisme Nasional Sosialis Jerman yang mengagungkan model kekuasaan semacam itu, oleh karena peristiwa Yesus ini adalah peristiwa historis yang melampaui sejarah dan waktu tertentu, jadi pemahaman ini bukanlah suatu regresus yang mengarah kepada peristiwa Yesus. Teologi, khusunya kristologi setelah Auschwitz sebenarnya merupakan antisipasi kebangkitan manusia pada akhir jaman, khususnya manusia beriman yang menderita akibat tekanan politik dan ideologi tertentu, sebuah kristologi pengharapan.
Kedua, penderitaan manusia terarah kepada Salib.[13] Keterarahan penderitaan manusia ke pada Salib tidak menegaskan sekaligus bahwa, oleh karena Kristus telah menderita dan penderitaan itu terarah kepada Salib Kristus, dengan demikian adalah sah jika manusia menderita, jadi seolah-oleh penderitaan itu legal dalam dimensi politisnya. Keterarahan kepada Salib dimaksudkan bahwa penderitaan orang beriman, orang Kristen, memiliki semacam basis ontologis di atas mana bukan saja penderitaan manusia berdiri tetapi berdiri di atas dasar moral yang kokoh, sebab tidak ada kasih yang lebih besar daripada kasih seorang yang memberikan nyawanya bagi sahabat-sahabatNya (Jn. 15:13). Jika, dan memang demikian, Salib Kristus adalah bukti kasih Allah kepada manusia, sebab Allah adalah kasih (1Jn. 4:8), itu berarti keterarahan penderitaan manusia akibat struktur politik yang tidak adil itu pada dasarnya terarah kepada kasih universal dan tanpa batas. Bahwa dalam penderitaan tampak kasih Allah, ini bukanlah suatu imaginasi teologis, melainkan kenyataan yang diderivasikan dari penderitaan Kristus di salib, suatu bentuk penderitaan yang tidak pernah dirasakan oleh orang lain yang kemudian menjadi dasar moral. Jadi, sebagai dasar ontologis moral, penderitaan Kristus sama-sekali berbeda dengan penderitaan manusia pada umumnya sebab penderitaan manusia tidak memiliki pendasaran dalam apa yang disebut kasih.[14] Maksudnya, bahwa meskipun manusia menderita, akan tetapi karena ia hanya memiliki kasih yang partisipatif dalam kasih Kristus dan kasih manusia itu bukan independen bahkan tidak pernah sampai mengorbankank dirinya sendiri; atau, kalau pun terdapat pengorbanan diri, pengorbanan seperti itu juga mengambil contoh dari model pengorbanan Kristus di salib dan oleh karena itulah kasih manusia itu mengambil bagian dalam Kasih yang lebih besar, yakni kasih seorang yang menyerahkank nyawanya bagi sesamaNya; pengorbanan manusia tidak pernah menjadi basis ontologis moralitas manusia, paling banter kita menyebut dengan istilah yang dipakai oleh Emanuel Levinas, tanggung jawab.
Ketiga, manusia menderita karena Kristus sudah terlebih dahulu menderita. Dalam tataran yang lebih onto-teologis penderitaan manusia dapat dipahami bahwa penderitaan ini dimungkinkan karena Kristus, Tuhan dan Allah umat manusia, telah menderita terlebih dahulu. Tetapi, gagasan “terlebih dahulu?di sini tidak sedang menegaskan bahwa penderitaan yang dialami oleh Ayub tidak tersubodinasi di bawah penderitaan Kristus sebab penderitaan Ayub terjadi jauh sebelum Kristus menderita! Ayub adalah wakil dari umat manusia yang menderita cukup hebat dihadapan Allah dan karena itu pengalaman Ayub yang ditinggalkan oleh Allah, tersubordinasi di bawah penderitaan Kristus. Pertanyaan di manakah Kristus ketika Ayub menderita menemukan dasar jawaban pada kebangkitan Kristus. Artinya, oleh karena penderitaan Kristus terarah kepada kebangkitan dan Ia adalah orang pertama yang, setelah menderita sampai mati bahkan mati di salib, bangkit dari antara orang-orang mati, kebangkitan inilah yang justru menjadi penentu perbedaan antara penderitaan Ayub dan penderitaan Kristus dalam konsep bahwa manusia menderita karena Kristus telah terlebih dahulu menderita. Maka, perbedaan itu terletak pada harapan[15] akan suatu hidup baru setelah menjalani penderitaan; sehingga, meskipun Ayub menderita cukup hebat, namun karena pengalaman penderitaan itu tidak terarah kepada kebangkitan, penderitaan Ayub yang dialami jauh sebelum Kristus itu tersubordinasi di bawah penderitaan Kristus juga, tetapi bukan pertama-tama karena Penderitaan Kristus gradasinya jauh lebih hebat dari penderitaan cukup hebat Ayub, melainkan lebih utama karena penderitaan Kristus membangkitkan orang-orang menderita ke satu hidup baru dalam kemuliaan bersama Allah, dan inilah yang tidak diantisipasi oleh penderitaan Ayub.
Membawa Penderitaan Kristus ke Dalam Negara
Membawa penderitaan Kristus ke dalam negara sama-sekali tidak berpretensi untuk menjadikan teologi politik pada umumnya atau kristologi politik pada khususnya sebagai media untuk menjustifikasi penderitaan manusia dalam negara akibat struktur politk yang menindas, dan karenanya seolah-olah bahwa penderitaan itu legal secara politis. Penderitaan manusia terjadi karena Kristus sendiri pun telah menderita sebagai akibat dari struktur politik yang tidak adil sehingga apa yang dialami manusia dalam negara itu bersifat partisipatif serta terarah ke pada Salib Kristus. Salib dengan demikian adalah bukti kasih Allah yang menyelamatkan serta membebaskan umat manusia dari penderitaan mereka. Dengan demikian secara polits, Salib bukanlah terutama merupakan peristiwa penebusan dosa manusia, sebab dosa tidak diciptakan oleh struktur politik yang menindas dan tidak adil, melainkan justru peristiwa politik yang menindas dan tidak adil itulah yang memungkinkan penebusan dosa terjadi.
Memang kemudian menjadi soal, sebab, jika demikian, kedatangan Yesus bukan pertama-tama untuk menebus dosa manusia. Terhadap keberatan semacam ini tanggapan yang dapat diberikan bahwa Yesus memang datang untuk menebus dosa manusia tetapi Ia tidak harus mati di salib sebagai seorang pemberontak. Dosa dan salib tidak memiliki hubungan kausal apa pun sebab dosa berada pada dimensi moralitas manusia tetapi salib berada pada tataran yuridis politik. Benar bahwa orang yang secara yuridis bersalah karena melanggar prinsip-prinsip moral dasar hidup manusiawi dihukum, tetapi bahwa Yesus bukan orang yang secara moral telah melanggar prinsip-prisnip hidup baik itu, Ia sepantasnya tidak dihukum, apalagi dihukum sampai mati di salib. Itulah sebabnya lebih baik mengatakan bahwa Salib Kristus adalah sebuah peristiwa politik melalui mana dosa manusia ditebus daripada mengatakan bahwa Salib adalah peristiwa penebusan dosa manusia dalam dimensi politik.
Salib sebagai bukti politis penebusan dosa manusia inilah yang, dalam rangka keseluruhan judul paper ini berarti membawa penderitaan Kristus ke dalam negara. Tentu saja bahwa penderitaan Kristus adalah peristiwa partikular untuk mereka yang percaya sehingga tidak menjangkau semua unsur dan golongan dalam masyartakat politik. Akan tetapi, oleh karena penderitaan itu berakhir juga dengan kebangkitan Yesus dari kematian, ini menandakan bahwa penderitaan itu memiliki aspek universal dalam keseluruhan struktur politik yang ada karena Salib adalah saksi bagi pemberontakan Yesus terhadap kekuasaan politik yang menindas dan tidak adil. Jaadi, penderitaan Yesus dalam dirinya sendiri, artinya penderitaan Yesus sebelum kebangkitan, tidak memiliki makna universal dalam dimensi politik sebab penderitaan justru membenarkan bahwa terdapat struktur politik yang tidak adil dan menindas. Kebangkitan Yesuslah yang secara politis membenarkan bahwa struktur kekuasaanpolitik yang tidak adil dan menindas itu harus pula dihancurkan sebab kebangkitan justru menghancurkan kekuasaan totaliter otoritarian.
Demikian pula Dengan kehacuran kekuasaan Imperium Romanum. Demkian pula dengan kejatuhan Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998 yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus ke Surga menjadi bukti bahwa kebangkitan Yesus menghancurkan kekuasaan totaliter otoritarian dalam keagunganNya
Membawa penderitaan Yesus ke adalam negara dengan demikian berarti memaknai secara baru setiap penderitaan manusia Indonesia; pederitaan orang-orang yang percaya maupun mereka yang menyangkal penderitaan Yesus (kaum muslim), bahwa penderitaan yang mereka alami sebagai akibat dari kooptasi negara Hegelian yang memberikan semua fungsi kepada negara, maupun penderitaan yang diakibatkan oleh sistem demokrasi yang tidak demokratis, terjadi karena Kristus sendiri telah menderita juga karena sistem struktur politik totaliter otoritarian itu. Dengan demikian penderitaan manusia saat ini partisipatif dan terarah ke pada penderitaan Kristus.
Partisipasi dan keterarahan penderitaan manusia ke pada Salib Kristus ini adalah model keterarahan yang dapat menyebabkan kehancuran struktur kekuasaan yang tidak adil, semana-mena, dan menindas. Memoria passionis dengan ini menjadi jelas, yakni mengenang penderitaan manusia dalam negara sebagai yang terjadi setelah, partisipatif, dan terarah kepada penderitaan Kristus tidak saja dalam rangka mengenang penderitaan sesama sebagai warga tetapi mengenang dalam rangka menghancurkan struktur kekuasaan totaliter otoritarian, dan mewujudkan Kerajaan Allah di dunia. Perwujudan Kerajaan Allah dengan demikian bukanlah suatu idealisme utopis semata, melainkan secara politis ialah menghadirkan kebenaran politis yakni keadilan, hak asasi dan martabat manusia, cinta kasih, solidaritas, yang semuanya telah merupakan disposisi fundamental Yesus yang menjadi terang sekali dalam ungkapan option for the poor itu.
DAFTAR PUSTAKA
Brug, Scheve, Kristologi Postmodern (Promanuscripto), STF Driyarkara, Jakarta, 2005.
Hughes, John, The End of Soekarno, Archipelago Press, Singapore, 2002.
Moltmann, Jürgen, God for A Secular Society, (trans. by Margaret Kohl), Fortress Press, Minneapolis, 1999.
Moltmann, Jürgen, “Political Theology of the Cross? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1978, 10-15.
Moltmann, Jürgen, “Meditation on Hope? dlm., A Reader in Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1974, 24-30.
Metz, J. B., A Passion for God, (trans. by J. Matthew Ashley), Paulist Press, New York ?N. J., 1998.
Metz, J. B., “The Privatization of Religion? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1978, 4-9.
Nolan, Albert, Jesus Before Christianity, Paulist Press, Quezon City, 1983.
Pieper, Josef, “Hope and History? dlm., A Reader in Political Theology, SCM Press, London, 1974.
Schillebeeckx, Edward, Jesus in Our Western Culture, (trans. by John Bowden), SCM Press, London, 1987.
Vatikiotis, Michael R. J., Indonesian Politics Under Soeharto, Roudlege, London and New York, 1993, 1998.
Widyatmadja, Josef, “Incarnation as Subversion? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1978, 145-50.
[1] Ketika masih di Manila, saya membaca Dorothee Söle, sebuah buku kecil yang saya tidak miliki sampai saat ini. Tetapi, pertanyaan fundamental itu terus-menerus terpatri dalam pikiran dan menjadi bagian dari refleksi saya pribadi, setidaknya jelas dari judul paper ini. Pertanyaan yang dirumuskan oleh Söle ini sebenarnya sejalan dengan Moltmann ketika dia menawarkan contributions on the public relevance of theology. Lih., Jürgen Moltmann, God for A Secular Society, (trans. by Margaret Kohl), Fortress Press, Minneapolis, 1999, 1.
[2] JB. Metz, A Passion for God, trans. by J. Matthew Ashley, Paulist Press, 1998, 5.
[3] JB. Metz, “The Privatization of Religion? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1978, 4.
[4] Pernyataan ini cukup moderat jika dibandingkan dengan pernyataan yang sama-sekali provokatif oleh Josef Widyatmadja bahwa the whole ministry of Jesus Christ was a subversive action. Lih., Josef Widyatmadja, “Incarnation as Subversion? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1978, 145-50.
[5] Jürgen Moltmann, “Political Theology of the Cross? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, 1978, 10; bdk., Albert Nolan, Jesus Before Christianity, Paulist Press, 1983, 92.
[6] Peristiwa, menururt Alain Badiou, adalah sebuah inovasi atau pembaruan, dan pembaruan ini dimulai dengan sebuah pemisahan dari status quo atau atau situasi tetap, dan karena bersifat tetap dengan denikian menjadi terstruktur. Jadi struktur dalah keadaan tetap. Lih., Scheve Brug, Kristologi Postmodern (Promanuscripto), STF Driyarkara, 2005.
[7] Jürgen Moltmann, “Political Theology of the Cross? dlm., The Scope of Political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, 1978, 10.
[8] Metz, Op.Cit., 66
[9] Schillebeeckx, Jesus in Our Western Culture, trans. by John Bowden, SCM Press, 1987, 23.
[10] Tentang kehancuran dan kejatuhan Soekarno, lih., John Hughes, The End of Soekarno, Archipelago Press, Singapore, 2002.
[11] Michael R.J. Vatikiotis, Indonesian Politics Under Soeharto, Roudlege, London and New York, 1993, 1998, 93.
[12] Metz, Op. Cit., 48.
[13] Gagasan ini mirip dengan gagasan Metz yeng menekakan suffering unto God daripada suffering in God. Namun, Metz mendasarkan pandangan ini pada gagasan teologis pada umumnya dan bukan kristologis. Metz tidak lagi ingin mendiskusikan tema suffering in God karena sudah terlalu sering dibahas oleh banyak teolog danbahwa dia tidak ingin meneruskan pendekatan serupa. Lih., bdk., Metz, Ibid., 69-71.
[14] Italics, penekanan penulis.
[15] Bdk., Jürgen Moltmann, “Meditation on Hope? dlm., A Reader in political Theology, edited by Alistair Kee, SCM Press, London, 1974, 24-30; Josef Pieper, “Hope and History? dlm., A Reader in Political Theology, SCM Press, London, 1974, 30-4.
Frans Nay R., CICM
Email: fransnayr@yahoo.com
Mohon hubungi pembuat serta Pondok Renungan (kontak@pondokrenungan.com),
jika anda ingin menyebarkan karya ini.
19 Maret 2008
06 Maret 2008
Menciptakan Good Governance
Iwan Darmansjah, MD
http://www.iwandarmansjah.web.id/miscellaneous.php?id=288
Dibawakan di Forum Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (di-edit, 16 Juli 2007)
Sidang Paripurna, Gedung Graha Widya Bhakti, Puspitek, Serpong 17-18 Maret 2007
Introduksi
Fokus pembahasan saya ialah memberi wawasan baru untuk menciptakan pemerintahan yang baik melalui strategic planning, yang telah saya pelajari di FKUI sejak tahun 1997. Dengan dalih pengalaman pribadi ini saya membuat judul: ‘Creating Good Governance’. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana sistem Strategic Planning untuk Government dan Nonprofit Organization dapat mereformasi suatu pemerintahan yang sedang diterpa berbagai kesulitan, misalnya dalam pendidikan atau kesehatan.
Berbagai acara talkshow televisi juga akhir-akhir ini membahas tentang banyak masalah governance yang berakhir dengan pertanyaan ‘bagaimana melaksanakannya’. Pak Soegeng Sarjadi di Q Channel setiap kali bertanya ‘How to do it?’ Mereka mengupas masalah sepertinya dengan ‘Why?, What?, Who?, When? ……. dan How? (to do it). Rupanya para panelis belum sadar (atau sudah?) bahwa ada sistem (kendaraan) yang dapat mengantar mereka ke bagaimana melakukannya dengan langkah pasti, yaitu melalui ‘Strategic Planning dengan loop-model’. Model ini berasal dari Amerika Serikat, terkenal di dunia, tapi sayangIndonesia tidak menangkapnya. Ia berkembang dari strategic planning untuk bisnis sejak beberapa dekade, yang akhirnya dimodifikasi untuk pemerintahan dan non-profit organizations. Satu undang-undang (Government Performace and Results Act (1993) ‘memaksakan’ semua Departemen dan Institut Pemerintah Amerika Serikat (termasuk semua universitas) untuk melakukan proses Strategic Planning ini. Dalam presentasi ini hendak saya share dengan anggauta AIPI tentang apa yang saya anggap sesuatu yang strategis penting bagi reformasi bangsa Indonesia .
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Toeti Herati yang telah menangkap bola ide ini sewaktu kami kebetulan harus menunggu di airport karena keterlambatan pesawat ke Yogya selama 3 jam lebih, sehingga saya dapat mendongeng mengenai strategic planning dan GPRA.
Good Governance
Pengertian ‘Good Governance’ telah menjadi kata kunci selama kira2 10 tahun terakhir. Namun, suatu istilah asing dapat menimbulkan masalah pengertian semantik bila kita hendak berbicara dalam arti padanan itu dalam bahasaIndonesia . Governance mengandung arti ‘manajemen suatu negara yang bersifat bijak dan berilmu’. Dalam bahasa Indonesia kita sudah lama memakai istilah ‘Pemerintah’, yang kata kerjanya ‘memerintah’ (to rule), sehingga arti otoritas dan kekuasaan yang menonjol, bukan sifat manajemen-nya yang baik dan bijak. Bahayanya ialah bila suatu Pemerintah sampai terlalu besar kuasanya hingga sampai menindas. Berbahagialah kita karena Indonesia telah memasuki era demokrasi dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin bisa berbalik lagi, tapi justru berkembang. Sayang perkembangan ini tidak dibarengi dengan keterbukaan dan akuntabilitas yang lebih besar, tapi malah kebebasannya yang sering dilanggar. Tentu bila dilakukan tidak terkendali akan menciptakan efek anarkhi dalam negara. Dalam konteks dan batasan ini akan saya menggunakan istilah good governance lebih lanjut (UNESCAP) (9) .
Good Governance merupakan suatu outcome yang terdiri dari norma, suatu hasil akhir dari suatu proses. Di Indonesia proses ini biasanya diserahkan kepada pemimpinnya; bila itu departemen maka Menterilah yang menjadi komandan. Pengarahan lisan dari Presiden atau Wakil Presiden sering ada, namun prosedur-prosedurbaku tertulis umumnya tidak tersedia. Juga situasi darurat sering membutuhkan reaksi cepat untuk diatasi dan bila sebelumnya tidak pernah terjadi, maka menterilah bertanggung jawab. Saya bukan ahli untuk itu, namun bila semua orang bertanya bagaimana (How?) kita melakukannya, pembahasan berkepanjangan sering tenggelam dalam membahas norma dan tidak membahas proses secara gamblang. Memang orang bilang: ‘The devil lies in details’. Di dalam pembahasan selalu diuraikan hal2 yang merupakan ‘bagaimana semestinya’, yaitu hal-hal normatif, seperti membahas ciri-ciri good governance. Tetapi bagaimana sampai kepada memperbaiki ciri-ciri yang defisien itu kita belum menemukan bagaimana harus menyelesaikannya dalam suatu sistem. Di setiap bidang kesulitannya berbeda, namun menyelesaikan kesulitan itu bisa dikemas dalam satu sistem, dan itu yang dapat dilakukan oleh strategic planning.
Governance merupakan konsep dan berarti: proses pengambilan keputusan dan juga proses bagaimana keputusan itu ditentukan, diambil dan diimplementasikan. Ia juga mempunyai struktur formal dan informal untuk pelaksanaannya.
Pemerintah formal merupakan pelaku yang sering dominan di Pemerintahan Pusat. Ia, seperti juga di tingkat Daerah, dibantu oleh pelaku-pelaku lain, terutama oleh pelobi, partai politik, donor internasional, perusahaan multi-nasional, angkatan bersenjata, kelompok agama, NGO, dsb. Mereka sering bisa ikut dalam pengambilan keputusan atau sedikitnya mempengaruhinya. Institut informal, seperti institut riset, pemilik tanah besar, juga bisa berperan mempengaruhi governance. Sering kelompok kriminal atau Mafia juga bisa menyusup mempengaruhi pemerintahan.
Menurut dokumen ESCAP(9), Good Governance mempunyai 8 karakteristik utama: ia bersifat partisipatif, rule of law, keterbukaan, responsif, berorientasi konsensus, kesetaraan dan membela yang lemah, efektif dan efisien, dan akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan fokus yang sentral; juga selalu disertai oleh keterbukaan (transparancy) dan menerapkan undang-undang (rule of law).
Bila Good Governance merupakan norma yang ingin dicapai, maka strategic planning agak berbeda dalam pendekatannya. Benar strategic planning juga mendeskripsi ciri-cirinya, tetapi tujuan utamanya ialah mengimplementasikan visi/misi dalam suatu sistem yang akuntabel dan lebih terukur. Jadi, unsur-unsur Good Governance bisa menemukan partner yang sejati dalam sistem strategic planning, bukan berlawanan. Semua niat dan subyek pembahasan di QTV, misalnya, dapat menemukan partnership dengan sistem Strategic Planning.
Strategic Planning
Pada suatu hari sekitar bulan Mei 1997, dalam Komisi Guru Besar di FKUI Professor Sudraji Sumapraja telah mempresentasikan tentang strategic planning. Ia membahas suatu sistem bagaimana suatu universitas bisa memfokus pada misi dan gol yang diinginkan dalam waktu tertentu melalui strategic planning. Beliau mengusulkan supaya kami melakukan hal yang sama di fakultas kedokteran. Setelah saya mendengar uraian yang inovatif dan sangat menarik itu, saya yakin bahwa strategic planning dapat mengubah suatu institut yang sedang ‘sakit’. Saya adalah orang pertama yang ‘loncat’ memberi jawaban, dan bertanya ‘Apa anda serius mau melakukan itu dan bukan mau memulai sesuatu yang nanti akan gagal seperti begitu banyak upaya yang biasa kita lakukan?’ ‘Bila tawaran ini benar hendak melakukan reformasi seluruh fakultas dengan sungguh-sungguh maka saya akan menjadi orang pertama yang akan membantu anda’. Sejak itu saya bersama -dan bersatu- dengan beliau menjadi pendorong inisiatif ini, sehingga di tahun 1999 kita menyiapkan tulisan yang berjudul Creating the Future of The Faculty of Medicine University of Indonesia – Strategic Plan 2000 – 2010(6). Setelah saya pensiun di tahun 2001, Professor Sudraji dan Kawan -Kawan meneruskannya.
Di samping itu saya tidak berhenti memikirkan nasib negara kita, mengapa harus terpuruk? Sambil mempelajari kepustakaan yang berkaitan dengan strategic planning saya menemukan satu undang-undang di Amerika Serikat yang mendasari dilakukannya strategic planning oleh semua unsur pemerintahan, yaitu semua departemen dan institut pemerintahan, serta universitas secara bersamaan. Amerika yang sudah mempunyai derajat tinggi keterbukaan dan akuntabilitas masih mengalami mis-management dan korupsi selama bertahun-tahun. Mereka telah mencoba memperbaikinya selama 30 tahun dengan berbagai upaya, tapi tidak pernah berhasil. Laporan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) (2) menunjukkan bahwa kegagalan itu disebabkan karena peraturan itu selalu dibuat sebagai Instruksi Presiden, sehingga tidak mempunyai gaung yang semestinya. Walaupun undang-undang sudah disiapkan lama, tidak ada satu presiden-pun (sejak Presiden Reagan) yang mau menandatanganinya. Di tahun 1993 Presiden Clinton baru menandatangani bersama kongres The Government Performance and Results Act (GPRA 1993) (1), yang merupakan suatu jenis accountability act.
Undang-undang ini dikaitkan dengan strategic planning yaitu: semua departemen dan institut pemerintah harus membuat Strategic Plan sebelum bisa menerima budget. GPRA tidak memuat sangsi seperti masuk penjara, tapi membuat suatu tindakan ‘give and take’ atau ‘carrot and stick’. Banyak birokrasi pemerintahan dipermudah, di antaranya penerimaan pegawai dipermudah dan budget menjadi lebih longgar. Keuangan harus dipertanggungjawabkan menurut output dan outcome Action Plan – yang biasa kita sebut ‘proyek’. Rencana harus dimasukkan dan dinilai oleh instansi lain, yaitu Office of Management and Budget. Bila disetujui barulah budget dapat diterima. Tenggang waktu untuk pelaksanaan baru dimulai tahun 1997, jadi 4 tahun setelah diundangkan. Satu ciri lain ialah bahwa pelaksanaan dan laporan (performance and report) harus dibuat dengan cara standard, sehingga bisa dibuat dalam suatu template. Ini berarti bahwa pekerjaan komputer akan membantu proses, dan walaupun pada tahun pertama sulit, di tahun-tahun berikutnya administrasi negara akan lebih cepat terselesaikan. Ini mempunyai makna yang sangat penting untuk mencapai kecepatan dalam alam globalisasi.
Seperti dapat diterka, strategic planning berasal dari angkatan bersenjata, diterapkan dalam bisnis dan kemudian menyeberang ke organisasi non-profit dan pemerintahan. Bila bisnis berkembang pesat dan tidak diimbangi dengan inisiatif pemerintahan, maka situasi dalam alam globalisasi akan ketinggalan jauh. Situasi itu kita alami sekarang diIndonesia .
Indonesia dan banyak negara lain juga berada dalam keadaan salah urus dan korupsi yang sangat merugikan negara masing-masing. Setelah GPRA-Strategic Planning disosialisasikan ke seluruh dunia oleh OECD, termasuk negara Asia Pacific, Singapore, Malaysia, dan Thailand telah menggunakan strategi ini. Strategic Plan dalam semua bidang (di Amerika Serikat, negara OECD dan negara lain) dapat dilihat dan di download secara bebas, terutama masalah pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan apa saja. Janggalnya , Indonesia belum kenal/menerapkan sistem yang sudah mendunia. Tidak satu institut pemerintahan melakukan strategic planning dengan loop-model GPRA ini. Berbagai pejabat penting telah saya dekati dan menanyakan mengapa Indonesia tidak menerapkan strategic planning-GPRA ini. Sebagian besar mengetahui tentang strategic planning, tapi tidak pernah dengar mengenai GPRA-Strategic Planning untuk pemerintahan. Yang mengetahui adanya GPRA-Strategic Planning hanya sedikit, walaupun tidak bisa menjawab mengapa tidak menerapkannya, kecuali Departemen Keuangan.
Beberapa hari setelah munculnya artikel saya di Kompas(7) saya diundang oleh Departemen Keuangan (8 Des 2004) untuk menghadiri suatu pertemuan untuk kolumnis di seberang Lapangan Banteng,Jakarta . Dari pertemuan pendek itu dijelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan 3 undang-undang (# 25, #5, dan #17) dalam beberapa tahun ini. Informasi penting ialah bahwa Departemen Keuangan telah menerapkan cara baru yang lebih modern dibanding undang-undang akuntabilitas seperti GPRA. Dijelaskan bahwa Indonesia memilih mencontoh sistem Australia dengan menggunakan ‘Partisipasi Publik’ untuk governance. Karena itu merupakan hal baru untuk saya, saya tidak menanggapi pernyataan itu. Tetapi sepulangnya, saya mencari website Australian Government: ternyata ‘Participation of the Public’ merupakan suatu usaha konsultatif yang sangat intensif dengan masyarakat sampai ke rakyat jelata, sehingga misalnya tidak ada dollar yang dapat keluar untuk membuat suatu taman jika rakyat disekitarnya tidak menyetujuinya. Hal ini juga jelas terlihat di siaran ABC Televisi Australia dan Laporan mereka, dimana dapat terlihat apa sebenarnya artinya akuntabilitas; ia tidak saja berhubungan dengan uang, tapi juga dengan apa yang dilakukan pemerintah dan apa yang tidak dilakukannya, ataukah proyek dicapai atau tidak dicapainya. Hal ini disebabkan karena Australia sudah akuntabel sebelumnya, lebih akuntabel dibanding Amerika-pun. Sedangkan Indonesia masih harus belajar, sehingga jelas tidaklah mungkin Indonesia menerapkan sistem Australia itu. Barangkali hal itu sudah disadari Departemen Keuangan sekarang, karena saya temukan kemudian bahwa Panitia (suatu LSM?) yang menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ini sudah bubar.
Itulah cerita pendek mengenai bagaimana suatu sistem perlu dipilih dengan cermat sebelum menerapkannya. Juga mengawinkan dua sistem, seperti mengkombinasi sistem Amerika dengan sistem Eropah dan Inggris, seperti dilakukan oleh pendidikan menjadikan pelaksanaan menjadi kusut.
Masalah Pokok
Yakin atas kemampuan Strategic Planning menyebabkan saya menulis di Kompas sebuah artikel berjudul ‘Menciptakan Indonesia Akuntabel di Tahun 2015’(7) yang sudah lama saya pikirkan, tapi mengendalikan diri karena menilai belum waktunya untuk Indonesia menjadi akuntabel sebelum demokrasi sudah maju. Sekarang saya kira semua sudah lebih matang dan suasana politik lebih kondusif untuk (mulai) menerima akuntabilitas. Simak saja semua talkshow di televisi sudah menyinggungnya, dan banyak pembahasan telah mengusulkan untuk mencari kendaraan (sistem) untuk diberlakukan diIndonesia . Bagaimana mengimplementasikan yang mereka bicarakan di forum televisi selalu menjadi pertanyaan yang tak terjawab, seperti: bagaimana menciptakan manajemen risiko KA, bagaimana menghentikan lumpur panas, bagaimana mengurangkan kecelakaan di udara dan laut dan darat, bagaimana menguasai dampak air berlebihan seperti banjir, apakah kita harus memindahkan Jakarta sebagai ibukota, dsb.
Tanpa membuka cerita panjang tentang kejadian menyolok yang menimpa negara kita bertubi-tubi mulai 1997, khususnya tahun 2006 dan permulaan tahun 2007 setiap hari terdapat berita utama di media tulis dan gambar. Kecuali gempa bumi yang disebabkan oleh pergeseran lempeng kerak bola dunia yang berbenturan, maka hampir semua masalah buruk, termasuk kecelakaan,dan korupsi dapat dituding letak dalam buruknya manajemen. Kompas (22 Jan 2007) menulis: ‘Manajemen Risiko KA Amburadul - Faktor Keselamatan Dikorbankan’; hal ini merupakan kata-kata kunci strategis untuk mencarikan jalan keluar pembenahan negara yang telah sakit kronis selama merdeka. Mis-management yang menyeluruh merupakan salah kaprah serius suatu governance sehinga merupakan strategic error Pemerintah yang memerlukan perbaikan. Bukan dengan analisa berulang2 dan mencari kesalahan, tapi dengan cara menciptakan suatu sistem yang dapat memberi jalan dan pegangan untuk good governance.
Hingga sekarang kita baru coba memperbaiki beberapa sub-sistem dari manajemen yang strategis, misalnya: supremasi hukum dan masalah korupsi, transparansi, fungsi melayani, membangun arti konsensus, kesetaraan, meninggikan tanggung jawab, partisipasi publik, memfokus wawasan dengan visi dan misi institut, dsb. Banyak perbaikan telah terjadi, namun banyak pula yang salah arah, misalnya visi, misi suatu institut pemerintahan. Visi merupakan ‘mimpi’ (cita-cita luhur) yang harus bisa tercapai (attainable), sehingga mengatakan Visi Departemen Kesehatan ialah ‘Indonesia Sehat di Tahun 2010’ merupakan slogan dan bukan visi yang baik, karena tidak realistik. Kita bisa melihat kasat mata bahwa hal itu tidak mungkin bisa tercapai, apalagi tidak terdapat strategic planning(3) serta action plan, perencanaan dan alokasi biaya dari DepKes
maupun negara. Bila akan dirunut pada proses strategic plan, maka kita tidak bisa menyambung misi ini dengan outcome yang tangible maupun yang intangible.
Akuntabilitas merupakan fokus strategic planning yang utama(2). Akuntabilitas juga tidak bisa dilakukan bila tidak disertai keterbukaan dan undang-undang yang baik
Dalam hemat saya, semua masalah ini dapat dikemas lebih efisien dalam sistem seperti strategic planning yang lengkap versi GPRA atau sejenisnya. Undang-undang seperti ini perlu dibuat untuk dapat memberlakukan ‘perintah’ membuat proses strategic planning di tiap departemen dan institut pemerintah. ‘Komando’ seperti ini sering dianggap orang sebagai tidak sesuai dengan demokrasi dan kebebasan, biar semua melakukan sendiri apa yang (mereka) anggap baik. Rasanya, ini merupakan argumen yang tidak bijak, karena sebenarnya disini letak kepemimpinan atau leadership dari seorang Presiden yang mempunyai ‘vision’ (farsightedness). Karena dalam formulasi dan pelaksanaannya semua orang harus ikut melakukannya demi mencapai negara yang maju.
Akuntabilitas dalam Undang-Undang
Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara ialah keterbukaan dan pemeriksaan keuangan harus dilakukan badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Prinsip dasar lain ialah bahwa pemeriksaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan perlu di badan yang terpisah dan tidak dibawah satu kekuasaan. Namun, ketiga kekuasaan itu perlu saling bicara. Negara kita belum mempunyai suatu undang-undang Akuntabilitas yang holistik dan teruji di negara lain. Yang ada ialah:
• UU Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Instruksi Presiden Republik Indonesia , Nomor 7 Tahun 1999 tentang: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Presiden Republik Indonesia
Bersama dengan upaya perbaikan sub-sistem (lihat atas), undang2 dan Instruksi Presiden di atas belum menghasilkan perbaikan yang berarti dalam good governance. Kiranya semua pihak mengakui hal tsb. Sebaliknya pihak swasta maju lebih pesat karena menerapkan sistem manajemen yang modern dan teruji keampuhan sistemnya di dunia. Bila kemajuan ini tidak diimbangi oleh kemajuan government performance, maka semua proses kemajuan negara akan terhambat. Di dalam bidang obat kita kenal pernyataan: ‘The industry is as good or as bad as the regulators’. Industri yang sehat harus tumbuh pertama untuk kebaikan klien (~ pasien) dan stakeholder maupun industri-nya sendiri, dan ini memerlukan balans yg baik melalui peraturan. Bila kita inginkan industri lebih terbuka, hal ini harus disertai keterbukaan governance secara resiprokal.
Keterbukaan menimbulkan rasa percaya lebih besar dan seterusnya memupuk trust, yang sangat dibutuhkan negara kita dewasa ini untuk menarik investasi luar negeri. Sebagai lampiran, anda akan menemukan karangan pendek The New York Times (10) beberapa hari yang lalu yang ditulis seorang penting di Amerika Serikat yang mengisahkan kehilangan trust terhadap stock market di negaranya karena terjadi insider trading. Banyak cerita seperti ini terdapat juga diIndonesia .
Yang menikmati globalisasi hanya sebagian kecil masyarakat, namun open market akan menghadapkan kita kepada saingan yang kejam. Sebagai negara yang tertinggal kita akan makin tertinggal. Karena itu sistem manajemenIndonesia harus berubah dan good governance ialah yang paling membutuhkan keterbukaan dan akuntabilitas.
Suatu undang2 akuntabilitas seperti diundangkan Amerika Serikat dan disebut Government Performance and Result Act (1993) merupakan contoh nyata yang berhasil mengubah negara menjadi lebih akuntabel melalui proses Strategic Planning yang dilakukan untuk semua institut pemerintahnya. Strategic Plan dapat didownload dari semua Departemen dan Institut Pemerintah dari ‘semua’ pemerintahan sejak lebih dari 15 tahun terakhir. Hal ini diikuti seluruh dunia maju dan dalam semua bahasa. Sayangnya jarang ditemukan strategic plan institut non-bisnis atau pemerintah yang hidup dan terurus rapi melalui search engine di Indonesia dalam model yang akuntabel.
Suatu Instruksi Presiden(3) telah diterbitkan oleh Presiden Habibie di tahun 1999 yang dikenal dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia , Nomor 7 Tahun 1999 tentang: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang dikenal dengan ‘RENSTRA’. Rupanya Instruksi Presiden ini didasarkan pada GPRA, namun tidak identik. Beberapa departemen seperti Departemen Pendidikan, telah membuat Renstra beserta Juklaknya, namun menurut saya tidak mengikuti proses strategig planning yang lengkap. Instruksi Presiden ini barangkali dapat diperbaiki sehingga menjadi lebih sempurna dan kuat kedudukannya sebagai undang-undang.
Juga Model Strategic Planning perlu dibuat dengan menggunakan subsistem yang lebih baru seperti Balanced Scorecard (BSC )yang di Indonesia sudah populer. Balanced Scorecard perlu di-inkorporasi dalam proses Strategic Planning karena Misi, Visi dan, objektif serta Action Plans perlu dirunut kedalam proses pelaksanaan ini. BSC merupakan alat untuk mengusahakan supaya goals yang dibuat bisa diikuti hingga ke pelaksanaan terbawah dari organisasi. Karena itu BSC tidak bisa berdiri sendiri tanpa terbuat proses strategic planning.
Melaksanakan undang-undang akuntabilitas dengan strategic planning bukan hal mudah. Namun tanpa rencana menyeluruh ini kiranya kita tidak mempunyai pegangan hidup, juga untuk generasi seterusnya. Visi dan misi kita juga perlu ditetapkan dengan gol yang dapat dicapai dalam jangka panjang dan terbagi dalam jangka 5 tahun dan tahunan. Mungkin akuntabilitas baru dapat dicapai –andaikan- dalam 15 tahun, namun bila kita tidak mulai merencanakan sekarang dengan lebih nyata, sulit akan diharapkan kemajuan bangsa. Kita mau maju, namun negara lain sudah dan akan lebih maju, sehingga perlu mengejarnya. Sementara itu, sekarang, proses GPRA di Amerika Serikat sudah melejit dan terus memperbaiki akuntabilitas dalam membuat outcome measures yang sangat detail dalam penerapan strategic planning di segala bidang. Globalisasi juga menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas yang besar dalam segala faset kehidupan kita.
Kata Kunci: GPRA 1993, strategic planning, accountability, transparancy, good governance, nonprofit organization
Penulis tidak mempunyai konflik kepentingan pribadi.
***
Kepustakaan
1. The Government Performance and Results Act of 1993 (Seluruh kalimat atau GPRA 1993 dapat disearch di Google)
2. Implementation of the Government Performance and Results Act of 1993. Prepared by Walter Groszyk, Office of Management and Budget for a November 1995 meeting convened by the OECD. Downloaded 21/6/2003 at: http://govinfo.library.unt.edu/npr/library/omb/gpra.html
3. Instruksi Presiden RepublikIndonesia , Nomor 7 Tahun 1999 tentang: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Presiden Republik Indonesia
4. GPRA and Performance Management. Downloaded 21/3/2003 at: http://www.john-mercer.com/
5. Denise L W and Linda M D. A Handbook for Strategic Planning. TQLO Publications No 94-02. Published for the Department of Navy by: Department of the Navy Total Quality Leadership Office,Arlington , VA 22202-4016 .
6. Creating The Future of The Faculty of Medicine University of Indonesia – Strategic Plan 2000 – 2010 (Internal document: by Komisi C, FKUI. Ketua: Professor Sudraji Sumapraja)
7. Darmansjah I, Menciptakan Indonesia Akuntabel di Tahun 2015. Kompas: Opini, 22 November 2004
8. Kaplan RS and Norton DP, The Strategy-Focused Organization (BAB V: Strategy Scorecards in Nonprofit, Government, and Health Care Organizations), Harvard Business School Press, Boston 2001. ISBN 1-57851-250-6
9. Anonim, What is Good Governance? United Nations Economic and Social Commission forAsia and the Pacific (UN ESCAP) (4 pages). Downloaded 15/01/2007 at: http://www.unescap.org/huset/gg/governance.htm
10. Anonim, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Laporan Tahunan 2004) (72 hal.)
11. Anonim, Building Partnership for Progress. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD). Downloaded 20/6/2003 at: http://www.oecd.org/EN/document/0..EN-document-0-nodirectorat
12. Stein B, The Hard Rain That’s Falling on Capitalism. TheNYT , January 29, 2007
13. Rose Verspaandonk, Good Governance inAustralia . Parliamentary Library, Research Note 11 2001 – 02. Downloaded 12/12/04 at: http://www.aph.gov.au/library/pubs/m/2001-02/02RN11.htm
http://www.iwandarmansjah.web.id/miscellaneous.php?id=288
Dibawakan di Forum Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (di-edit, 16 Juli 2007)
Sidang Paripurna, Gedung Graha Widya Bhakti, Puspitek, Serpong 17-18 Maret 2007
Introduksi
Fokus pembahasan saya ialah memberi wawasan baru untuk menciptakan pemerintahan yang baik melalui strategic planning, yang telah saya pelajari di FKUI sejak tahun 1997. Dengan dalih pengalaman pribadi ini saya membuat judul: ‘Creating Good Governance’. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana sistem Strategic Planning untuk Government dan Nonprofit Organization dapat mereformasi suatu pemerintahan yang sedang diterpa berbagai kesulitan, misalnya dalam pendidikan atau kesehatan.
Berbagai acara talkshow televisi juga akhir-akhir ini membahas tentang banyak masalah governance yang berakhir dengan pertanyaan ‘bagaimana melaksanakannya’. Pak Soegeng Sarjadi di Q Channel setiap kali bertanya ‘How to do it?’ Mereka mengupas masalah sepertinya dengan ‘Why?, What?, Who?, When? ……. dan How? (to do it). Rupanya para panelis belum sadar (atau sudah?) bahwa ada sistem (kendaraan) yang dapat mengantar mereka ke bagaimana melakukannya dengan langkah pasti, yaitu melalui ‘Strategic Planning dengan loop-model’. Model ini berasal dari Amerika Serikat, terkenal di dunia, tapi sayang
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Toeti Herati yang telah menangkap bola ide ini sewaktu kami kebetulan harus menunggu di airport karena keterlambatan pesawat ke Yogya selama 3 jam lebih, sehingga saya dapat mendongeng mengenai strategic planning dan GPRA.
Good Governance
Pengertian ‘Good Governance’ telah menjadi kata kunci selama kira2 10 tahun terakhir. Namun, suatu istilah asing dapat menimbulkan masalah pengertian semantik bila kita hendak berbicara dalam arti padanan itu dalam bahasa
Good Governance merupakan suatu outcome yang terdiri dari norma, suatu hasil akhir dari suatu proses. Di Indonesia proses ini biasanya diserahkan kepada pemimpinnya; bila itu departemen maka Menterilah yang menjadi komandan. Pengarahan lisan dari Presiden atau Wakil Presiden sering ada, namun prosedur-prosedur
Governance merupakan konsep dan berarti: proses pengambilan keputusan dan juga proses bagaimana keputusan itu ditentukan, diambil dan diimplementasikan. Ia juga mempunyai struktur formal dan informal untuk pelaksanaannya.
Pemerintah formal merupakan pelaku yang sering dominan di Pemerintahan Pusat. Ia, seperti juga di tingkat Daerah, dibantu oleh pelaku-pelaku lain, terutama oleh pelobi, partai politik, donor internasional, perusahaan multi-nasional, angkatan bersenjata, kelompok agama, NGO, dsb. Mereka sering bisa ikut dalam pengambilan keputusan atau sedikitnya mempengaruhinya. Institut informal, seperti institut riset, pemilik tanah besar, juga bisa berperan mempengaruhi governance. Sering kelompok kriminal atau Mafia juga bisa menyusup mempengaruhi pemerintahan.
Menurut dokumen ESCAP(9), Good Governance mempunyai 8 karakteristik utama: ia bersifat partisipatif, rule of law, keterbukaan, responsif, berorientasi konsensus, kesetaraan dan membela yang lemah, efektif dan efisien, dan akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan fokus yang sentral; juga selalu disertai oleh keterbukaan (transparancy) dan menerapkan undang-undang (rule of law).
Bila Good Governance merupakan norma yang ingin dicapai, maka strategic planning agak berbeda dalam pendekatannya. Benar strategic planning juga mendeskripsi ciri-cirinya, tetapi tujuan utamanya ialah mengimplementasikan visi/misi dalam suatu sistem yang akuntabel dan lebih terukur. Jadi, unsur-unsur Good Governance bisa menemukan partner yang sejati dalam sistem strategic planning, bukan berlawanan. Semua niat dan subyek pembahasan di QTV, misalnya, dapat menemukan partnership dengan sistem Strategic Planning.
Strategic Planning
Pada suatu hari sekitar bulan Mei 1997, dalam Komisi Guru Besar di FKUI Professor Sudraji Sumapraja telah mempresentasikan tentang strategic planning. Ia membahas suatu sistem bagaimana suatu universitas bisa memfokus pada misi dan gol yang diinginkan dalam waktu tertentu melalui strategic planning. Beliau mengusulkan supaya kami melakukan hal yang sama di fakultas kedokteran. Setelah saya mendengar uraian yang inovatif dan sangat menarik itu, saya yakin bahwa strategic planning dapat mengubah suatu institut yang sedang ‘sakit’. Saya adalah orang pertama yang ‘loncat’ memberi jawaban, dan bertanya ‘Apa anda serius mau melakukan itu dan bukan mau memulai sesuatu yang nanti akan gagal seperti begitu banyak upaya yang biasa kita lakukan?’ ‘Bila tawaran ini benar hendak melakukan reformasi seluruh fakultas dengan sungguh-sungguh maka saya akan menjadi orang pertama yang akan membantu anda’. Sejak itu saya bersama -dan bersatu- dengan beliau menjadi pendorong inisiatif ini, sehingga di tahun 1999 kita menyiapkan tulisan yang berjudul Creating the Future of The Faculty of Medicine University of Indonesia – Strategic Plan 2000 – 2010(6). Setelah saya pensiun di tahun 2001, Professor Sudraji dan Kawan -Kawan meneruskannya.
Di samping itu saya tidak berhenti memikirkan nasib negara kita, mengapa harus terpuruk? Sambil mempelajari kepustakaan yang berkaitan dengan strategic planning saya menemukan satu undang-undang di Amerika Serikat yang mendasari dilakukannya strategic planning oleh semua unsur pemerintahan, yaitu semua departemen dan institut pemerintahan, serta universitas secara bersamaan. Amerika yang sudah mempunyai derajat tinggi keterbukaan dan akuntabilitas masih mengalami mis-management dan korupsi selama bertahun-tahun. Mereka telah mencoba memperbaikinya selama 30 tahun dengan berbagai upaya, tapi tidak pernah berhasil. Laporan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) (2) menunjukkan bahwa kegagalan itu disebabkan karena peraturan itu selalu dibuat sebagai Instruksi Presiden, sehingga tidak mempunyai gaung yang semestinya. Walaupun undang-undang sudah disiapkan lama, tidak ada satu presiden-pun (sejak Presiden Reagan) yang mau menandatanganinya. Di tahun 1993 Presiden Clinton baru menandatangani bersama kongres The Government Performance and Results Act (GPRA 1993) (1), yang merupakan suatu jenis accountability act.
Undang-undang ini dikaitkan dengan strategic planning yaitu: semua departemen dan institut pemerintah harus membuat Strategic Plan sebelum bisa menerima budget. GPRA tidak memuat sangsi seperti masuk penjara, tapi membuat suatu tindakan ‘give and take’ atau ‘carrot and stick’. Banyak birokrasi pemerintahan dipermudah, di antaranya penerimaan pegawai dipermudah dan budget menjadi lebih longgar. Keuangan harus dipertanggungjawabkan menurut output dan outcome Action Plan – yang biasa kita sebut ‘proyek’. Rencana harus dimasukkan dan dinilai oleh instansi lain, yaitu Office of Management and Budget. Bila disetujui barulah budget dapat diterima. Tenggang waktu untuk pelaksanaan baru dimulai tahun 1997, jadi 4 tahun setelah diundangkan. Satu ciri lain ialah bahwa pelaksanaan dan laporan (performance and report) harus dibuat dengan cara standard, sehingga bisa dibuat dalam suatu template. Ini berarti bahwa pekerjaan komputer akan membantu proses, dan walaupun pada tahun pertama sulit, di tahun-tahun berikutnya administrasi negara akan lebih cepat terselesaikan. Ini mempunyai makna yang sangat penting untuk mencapai kecepatan dalam alam globalisasi.
Seperti dapat diterka, strategic planning berasal dari angkatan bersenjata, diterapkan dalam bisnis dan kemudian menyeberang ke organisasi non-profit dan pemerintahan. Bila bisnis berkembang pesat dan tidak diimbangi dengan inisiatif pemerintahan, maka situasi dalam alam globalisasi akan ketinggalan jauh. Situasi itu kita alami sekarang di
Beberapa hari setelah munculnya artikel saya di Kompas(7) saya diundang oleh Departemen Keuangan (8 Des 2004) untuk menghadiri suatu pertemuan untuk kolumnis di seberang Lapangan Banteng,
Itulah cerita pendek mengenai bagaimana suatu sistem perlu dipilih dengan cermat sebelum menerapkannya. Juga mengawinkan dua sistem, seperti mengkombinasi sistem Amerika dengan sistem Eropah dan Inggris, seperti dilakukan oleh pendidikan menjadikan pelaksanaan menjadi kusut.
Masalah Pokok
Yakin atas kemampuan Strategic Planning menyebabkan saya menulis di Kompas sebuah artikel berjudul ‘Menciptakan Indonesia Akuntabel di Tahun 2015’(7) yang sudah lama saya pikirkan, tapi mengendalikan diri karena menilai belum waktunya untuk Indonesia menjadi akuntabel sebelum demokrasi sudah maju. Sekarang saya kira semua sudah lebih matang dan suasana politik lebih kondusif untuk (mulai) menerima akuntabilitas. Simak saja semua talkshow di televisi sudah menyinggungnya, dan banyak pembahasan telah mengusulkan untuk mencari kendaraan (sistem) untuk diberlakukan di
Tanpa membuka cerita panjang tentang kejadian menyolok yang menimpa negara kita bertubi-tubi mulai 1997, khususnya tahun 2006 dan permulaan tahun 2007 setiap hari terdapat berita utama di media tulis dan gambar. Kecuali gempa bumi yang disebabkan oleh pergeseran lempeng kerak bola dunia yang berbenturan, maka hampir semua masalah buruk, termasuk kecelakaan,dan korupsi dapat dituding letak dalam buruknya manajemen. Kompas (22 Jan 2007) menulis: ‘Manajemen Risiko KA Amburadul - Faktor Keselamatan Dikorbankan’; hal ini merupakan kata-kata kunci strategis untuk mencarikan jalan keluar pembenahan negara yang telah sakit kronis selama merdeka. Mis-management yang menyeluruh merupakan salah kaprah serius suatu governance sehinga merupakan strategic error Pemerintah yang memerlukan perbaikan. Bukan dengan analisa berulang2 dan mencari kesalahan, tapi dengan cara menciptakan suatu sistem yang dapat memberi jalan dan pegangan untuk good governance.
Hingga sekarang kita baru coba memperbaiki beberapa sub-sistem dari manajemen yang strategis, misalnya: supremasi hukum dan masalah korupsi, transparansi, fungsi melayani, membangun arti konsensus, kesetaraan, meninggikan tanggung jawab, partisipasi publik, memfokus wawasan dengan visi dan misi institut, dsb. Banyak perbaikan telah terjadi, namun banyak pula yang salah arah, misalnya visi, misi suatu institut pemerintahan. Visi merupakan ‘mimpi’ (cita-cita luhur) yang harus bisa tercapai (attainable), sehingga mengatakan Visi Departemen Kesehatan ialah ‘Indonesia Sehat di Tahun 2010’ merupakan slogan dan bukan visi yang baik, karena tidak realistik. Kita bisa melihat kasat mata bahwa hal itu tidak mungkin bisa tercapai, apalagi tidak terdapat strategic planning(3) serta action plan, perencanaan dan alokasi biaya dari DepKes
maupun negara. Bila akan dirunut pada proses strategic plan, maka kita tidak bisa menyambung misi ini dengan outcome yang tangible maupun yang intangible.
Akuntabilitas merupakan fokus strategic planning yang utama(2). Akuntabilitas juga tidak bisa dilakukan bila tidak disertai keterbukaan dan undang-undang yang baik
Dalam hemat saya, semua masalah ini dapat dikemas lebih efisien dalam sistem seperti strategic planning yang lengkap versi GPRA atau sejenisnya. Undang-undang seperti ini perlu dibuat untuk dapat memberlakukan ‘perintah’ membuat proses strategic planning di tiap departemen dan institut pemerintah. ‘Komando’ seperti ini sering dianggap orang sebagai tidak sesuai dengan demokrasi dan kebebasan, biar semua melakukan sendiri apa yang (mereka) anggap baik. Rasanya, ini merupakan argumen yang tidak bijak, karena sebenarnya disini letak kepemimpinan atau leadership dari seorang Presiden yang mempunyai ‘vision’ (farsightedness). Karena dalam formulasi dan pelaksanaannya semua orang harus ikut melakukannya demi mencapai negara yang maju.
Akuntabilitas dalam Undang-Undang
Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara ialah keterbukaan dan pemeriksaan keuangan harus dilakukan badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Prinsip dasar lain ialah bahwa pemeriksaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan perlu di badan yang terpisah dan tidak dibawah satu kekuasaan. Namun, ketiga kekuasaan itu perlu saling bicara. Negara kita belum mempunyai suatu undang-undang Akuntabilitas yang holistik dan teruji di negara lain. Yang ada ialah:
• UU Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Instruksi Presiden Republik Indonesia , Nomor 7 Tahun 1999 tentang: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Presiden Republik Indonesia
Bersama dengan upaya perbaikan sub-sistem (lihat atas), undang2 dan Instruksi Presiden di atas belum menghasilkan perbaikan yang berarti dalam good governance. Kiranya semua pihak mengakui hal tsb. Sebaliknya pihak swasta maju lebih pesat karena menerapkan sistem manajemen yang modern dan teruji keampuhan sistemnya di dunia. Bila kemajuan ini tidak diimbangi oleh kemajuan government performance, maka semua proses kemajuan negara akan terhambat. Di dalam bidang obat kita kenal pernyataan: ‘The industry is as good or as bad as the regulators’. Industri yang sehat harus tumbuh pertama untuk kebaikan klien (~ pasien) dan stakeholder maupun industri-nya sendiri, dan ini memerlukan balans yg baik melalui peraturan. Bila kita inginkan industri lebih terbuka, hal ini harus disertai keterbukaan governance secara resiprokal.
Keterbukaan menimbulkan rasa percaya lebih besar dan seterusnya memupuk trust, yang sangat dibutuhkan negara kita dewasa ini untuk menarik investasi luar negeri. Sebagai lampiran, anda akan menemukan karangan pendek The New York Times (10) beberapa hari yang lalu yang ditulis seorang penting di Amerika Serikat yang mengisahkan kehilangan trust terhadap stock market di negaranya karena terjadi insider trading. Banyak cerita seperti ini terdapat juga di
Yang menikmati globalisasi hanya sebagian kecil masyarakat, namun open market akan menghadapkan kita kepada saingan yang kejam. Sebagai negara yang tertinggal kita akan makin tertinggal. Karena itu sistem manajemen
Suatu undang2 akuntabilitas seperti diundangkan Amerika Serikat dan disebut Government Performance and Result Act (1993) merupakan contoh nyata yang berhasil mengubah negara menjadi lebih akuntabel melalui proses Strategic Planning yang dilakukan untuk semua institut pemerintahnya. Strategic Plan dapat didownload dari semua Departemen dan Institut Pemerintah dari ‘semua’ pemerintahan sejak lebih dari 15 tahun terakhir. Hal ini diikuti seluruh dunia maju dan dalam semua bahasa. Sayangnya jarang ditemukan strategic plan institut non-bisnis atau pemerintah yang hidup dan terurus rapi melalui search engine di Indonesia dalam model yang akuntabel.
Suatu Instruksi Presiden(3) telah diterbitkan oleh Presiden Habibie di tahun 1999 yang dikenal dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia , Nomor 7 Tahun 1999 tentang: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang dikenal dengan ‘RENSTRA’. Rupanya Instruksi Presiden ini didasarkan pada GPRA, namun tidak identik. Beberapa departemen seperti Departemen Pendidikan, telah membuat Renstra beserta Juklaknya, namun menurut saya tidak mengikuti proses strategig planning yang lengkap. Instruksi Presiden ini barangkali dapat diperbaiki sehingga menjadi lebih sempurna dan kuat kedudukannya sebagai undang-undang.
Juga Model Strategic Planning perlu dibuat dengan menggunakan subsistem yang lebih baru seperti Balanced Scorecard (
Melaksanakan undang-undang akuntabilitas dengan strategic planning bukan hal mudah. Namun tanpa rencana menyeluruh ini kiranya kita tidak mempunyai pegangan hidup, juga untuk generasi seterusnya. Visi dan misi kita juga perlu ditetapkan dengan gol yang dapat dicapai dalam jangka panjang dan terbagi dalam jangka 5 tahun dan tahunan. Mungkin akuntabilitas baru dapat dicapai –andaikan- dalam 15 tahun, namun bila kita tidak mulai merencanakan sekarang dengan lebih nyata, sulit akan diharapkan kemajuan bangsa. Kita mau maju, namun negara lain sudah dan akan lebih maju, sehingga perlu mengejarnya. Sementara itu, sekarang, proses GPRA di Amerika Serikat sudah melejit dan terus memperbaiki akuntabilitas dalam membuat outcome measures yang sangat detail dalam penerapan strategic planning di segala bidang. Globalisasi juga menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas yang besar dalam segala faset kehidupan kita.
Kata Kunci: GPRA 1993, strategic planning, accountability, transparancy, good governance, nonprofit organization
Penulis tidak mempunyai konflik kepentingan pribadi.
***
Kepustakaan
1. The Government Performance and Results Act of 1993 (Seluruh kalimat atau GPRA 1993 dapat disearch di Google)
2. Implementation of the Government Performance and Results Act of 1993. Prepared by Walter Groszyk, Office of Management and Budget for a November 1995 meeting convened by the OECD. Downloaded 21/6/2003 at: http://govinfo.library.unt.edu/npr/library/omb/gpra.html
3. Instruksi Presiden Republik
4. GPRA and Performance Management. Downloaded 21/3/2003 at: http://www.john-mercer.com/
5. Denise L W and Linda M D. A Handbook for Strategic Planning. TQLO Publications No 94-02. Published for the Department of Navy by: Department of the Navy Total Quality Leadership Office,
6. Creating The Future of The Faculty of Medicine University of Indonesia – Strategic Plan 2000 – 2010 (Internal document: by Komisi C, FKUI. Ketua: Professor Sudraji Sumapraja)
7. Darmansjah I, Menciptakan Indonesia Akuntabel di Tahun 2015. Kompas: Opini, 22 November 2004
8. Kaplan RS and Norton DP, The Strategy-Focused Organization (
9. Anonim, What is Good Governance? United Nations Economic and Social Commission for
10. Anonim, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Laporan Tahunan 2004) (72 hal.)
11. Anonim, Building Partnership for Progress. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD). Downloaded 20/6/2003 at: http://www.oecd.org/EN/document/0..EN-document-0-nodirectorat
12. Stein B, The Hard Rain That’s Falling on Capitalism. The
13. Rose Verspaandonk, Good Governance in
30 Januari 2008
Tantangan HAM 2008
Rabu, 23 Januari 2008 12:19
http://id.inti.or.id/specialnews/10/tahun/2008/bulan/01/tanggal/23/id/387/
Stanley Prasetyo
Tantangan HAM 2008
Beberapa anggota Komnas HAM setuju menyebut tahun 2007 sebagai Tahun Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selama 365 hari di sepanjang 2007 berbagai kasus pelanggaran hak asasi terjadi di depan mata dan pemerintah sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhan hak-hak-hak tersebut tak melakukan apa-apa. Pada tahun ini pula terjadi insiden penembakan warga sipil di Alas Tlogo. Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres No. 40 untuk mengganti-rugi rumah penduduk Sidoarjo yang rumahnya tenggelam karena luapan lumpur panas Lapindo merupakan sebuah persoalan serius yang mengandung pelanggaran HAM.Kita juga bisa melihat bagaimana ada puluhan peraturan daerah (perda) di berbagai daerah yang bukan hanya tak sesuai dengan kedua kovenan tersebut, tapi juga bertentangan dengan UUD 45 hasil amandemen ke-4. Gangguan serius telah terjadi terhadap hak atas kebebasan pribadi, seperti kebebasan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan. Juga pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, perlindungan pribadi, kehormatan, dan martabat seseorang. Persatuan gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) melaporkan bahwa sejak 2004 hingga akhir 2007 telah terjadi penyerangan, perusakan, dan penutupan 108 gereja.Selama 2007, kalangan legislatif dan pejabat pemerintah tidak menampakkan adanya komitmen ataupun sekadar pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban negara sebagaimana tercakup Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Sipol). Padahal kedua kovenan tersebut telah diadaptasi menjadi UU No. 11 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2005.Di penghujung 2007, masyarakat Jakarta bisa melihat bagaimana pemda DKI yang merupakan jantung negara RI memberlakukan perda ketertiban umum yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip HAM dan menabrak sejumlah UU, termasuk UUD 45. Perda ini telah mengundang sejumlah aksi demonstrasi dari kelompok-kelompok masyarakat. Celakanya kalangan biro hukum Pemda DKI dalam beberapa diskusi publik menyatakan, bahwa perda tersebut dibuat dalam rangka meng’ham‘kan masyarakat Jakarta.Melongok lebih jauh upaya mengadili para pelaku pelanggaran HAM, tepatnya kejahatan terhadap kemanusiaan, kita menyaksikan bagaimana upaya ini seperti sebuah usaha untuk menegakkan benang basah. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih jauh dari harapan. Pemerintah tampak seperti tak memiliki keseriusan dan keberanian untuk menegakkan hukum. Para pelaku masih berlindung di balik impunitas. Penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 pada prakteknya membutuhkan keputusan politik yang berbelit. Sejak pengadilan HAM kasus Abepura digelar di Makassar, hingga saat ini belum satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti Kejaksaan dan dibawa ke Pengadilan HAM. Debat masalah prosedural dan politis mengenai hal ini sepertinya tak pernah berkesudahan.Setidaknya ada lima hasil penyelidikan Komnas HAM yang kini macet di Kejagung. Di antaranya adalah Kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), Kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus Penghilangan Paksa Aktivis, serta Kasus Wamena dan Wasior. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh penyidik, meski penyelidikannya telah lama disampaikan kepada Kejagung. Seharusnya Presiden bisa memberi arahan kepada Jaksa Agung untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang kini macet di Kejaksaan Agung. Upaya pencarian keadilan di luar pengadilan dengan menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga menemui jalan buntu setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tentang KKR.Bagaimana dengan tantangan 2008? Tahun ini masih akan diwarnai dengan aksi komunalisme oleh kelompok-kelompok yang mengatas-namakan agama ataupun penegak syariat. Kejahatan korporasi akan terjadi secara meluas, sedangkan pengadilan dengan undang-undang yang tak memadai akan melepaskan para pelakunya. Kasus seperti Adelin Lis akan menjadi gejala umum. Pelanggaran HAM akibat rusaknya daya dukung alam tempat hidup masyarakat masih sulit untuk ditindak.Kewenangan Komnas HAM yang terbatas akan membuat kasus pelanggaran HAM berat akan tetap terkatung-katung antara Komnas HAM, Kejaksaaan Agung, dan DPR-RI. Laporan kasus pelanggaran HAM berat yang berada di Kejaksaan Agung masih akan dipeti-es-kan, meski pihak Jaksa Agung telah bersepakat untuk membuat semacam MOU (memorandum of understanding) dengan Komnas HAM untuk menyelesaikannya. Laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat seperti Kasus Talangsari juga akan mengalami nasib serupa. Misteri kasus kematian aktivis HAM Munir tetap akan menjadi misteri, karena lembaga intelijen negara belum tersentuh oleh proses reformasi.Pada 2008, potensi pelanggaran HAM akan meningkat. Terutama pelanggaran hak-hak ekosob. Hal ini sejalan dengan duet kepemimpinan SBY-Kalla yang mulai akan bercerai dan mencari jalan masing-masing. Pada tahun ini tim sukses setiap calon presiden akan mulai bekerja untuk mempersiapkan peluang suksesi nasional 2009. Belum lagi ramalan bencana alam yang masih akan berlanjut di sepanjang pantai barat Sumatera akibat guguran lempeng dalam palung di sisi Sumatera yang belum stabil. Pergerakan dan longsoran lempeng berpotensi menimbulkan gempa bumi dan tsunami yang kemudian akan mendesak lapisan magma di sejumlah gunung berapi di lintasan Jawa-Sumatera aktif bekerja.Kebijakan minyak bumi, gas dan ekonomi yang tak berpihak pada rakyat kecil akan menimbulkan jurang kemiskinan yang kian menganga. Riset Bank Dunia yang menggunakan standar kemiskinan sebesar Rp 18.000,- (US$ 2) per hari menemukan angka kemiskinan yang sungguh mencengangkan. Dengan ukuran tersebut, orang miskin di Indonesia kini membengkak mencapai angka 49%, artinya ada lebih dari 110 juta orang miskin di Indonesia. Laporan United Nation Development Program (UNDP) 2007 meletakkan Indonesia dalam urutan ke-107 dalam hal capaian Indeks Pembangunan Manusia. Indonesia berada di bawah negara yang baru mengakhiri konflik, seperti El Salvador (103), Aljazair (104), Vietnam (105) dan wilayah pendudukan Palestina (106). Betapa memalukannya hal ini.Sebagai pemangku kewajiban, pemerintah harus segera melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (by ommission) tak berlanjut.
*) Penulis adalah komisioner Komisi Nasional HAM
http://id.inti.or.id/specialnews/10/tahun/2008/bulan/01/tanggal/23/id/387/
Stanley Prasetyo
Tantangan HAM 2008
Beberapa anggota Komnas HAM setuju menyebut tahun 2007 sebagai Tahun Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selama 365 hari di sepanjang 2007 berbagai kasus pelanggaran hak asasi terjadi di depan mata dan pemerintah sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhan hak-hak-hak tersebut tak melakukan apa-apa. Pada tahun ini pula terjadi insiden penembakan warga sipil di Alas Tlogo. Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres No. 40 untuk mengganti-rugi rumah penduduk Sidoarjo yang rumahnya tenggelam karena luapan lumpur panas Lapindo merupakan sebuah persoalan serius yang mengandung pelanggaran HAM.Kita juga bisa melihat bagaimana ada puluhan peraturan daerah (perda) di berbagai daerah yang bukan hanya tak sesuai dengan kedua kovenan tersebut, tapi juga bertentangan dengan UUD 45 hasil amandemen ke-4. Gangguan serius telah terjadi terhadap hak atas kebebasan pribadi, seperti kebebasan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan. Juga pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, perlindungan pribadi, kehormatan, dan martabat seseorang. Persatuan gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) melaporkan bahwa sejak 2004 hingga akhir 2007 telah terjadi penyerangan, perusakan, dan penutupan 108 gereja.Selama 2007, kalangan legislatif dan pejabat pemerintah tidak menampakkan adanya komitmen ataupun sekadar pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban negara sebagaimana tercakup Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (Sipol). Padahal kedua kovenan tersebut telah diadaptasi menjadi UU No. 11 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2005.Di penghujung 2007, masyarakat Jakarta bisa melihat bagaimana pemda DKI yang merupakan jantung negara RI memberlakukan perda ketertiban umum yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip HAM dan menabrak sejumlah UU, termasuk UUD 45. Perda ini telah mengundang sejumlah aksi demonstrasi dari kelompok-kelompok masyarakat. Celakanya kalangan biro hukum Pemda DKI dalam beberapa diskusi publik menyatakan, bahwa perda tersebut dibuat dalam rangka meng’ham‘kan masyarakat Jakarta.Melongok lebih jauh upaya mengadili para pelaku pelanggaran HAM, tepatnya kejahatan terhadap kemanusiaan, kita menyaksikan bagaimana upaya ini seperti sebuah usaha untuk menegakkan benang basah. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih jauh dari harapan. Pemerintah tampak seperti tak memiliki keseriusan dan keberanian untuk menegakkan hukum. Para pelaku masih berlindung di balik impunitas. Penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 pada prakteknya membutuhkan keputusan politik yang berbelit. Sejak pengadilan HAM kasus Abepura digelar di Makassar, hingga saat ini belum satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ditindaklanjuti Kejaksaan dan dibawa ke Pengadilan HAM. Debat masalah prosedural dan politis mengenai hal ini sepertinya tak pernah berkesudahan.Setidaknya ada lima hasil penyelidikan Komnas HAM yang kini macet di Kejagung. Di antaranya adalah Kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), Kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus Penghilangan Paksa Aktivis, serta Kasus Wamena dan Wasior. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh penyidik, meski penyelidikannya telah lama disampaikan kepada Kejagung. Seharusnya Presiden bisa memberi arahan kepada Jaksa Agung untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang kini macet di Kejaksaan Agung. Upaya pencarian keadilan di luar pengadilan dengan menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga menemui jalan buntu setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tentang KKR.Bagaimana dengan tantangan 2008? Tahun ini masih akan diwarnai dengan aksi komunalisme oleh kelompok-kelompok yang mengatas-namakan agama ataupun penegak syariat. Kejahatan korporasi akan terjadi secara meluas, sedangkan pengadilan dengan undang-undang yang tak memadai akan melepaskan para pelakunya. Kasus seperti Adelin Lis akan menjadi gejala umum. Pelanggaran HAM akibat rusaknya daya dukung alam tempat hidup masyarakat masih sulit untuk ditindak.Kewenangan Komnas HAM yang terbatas akan membuat kasus pelanggaran HAM berat akan tetap terkatung-katung antara Komnas HAM, Kejaksaaan Agung, dan DPR-RI. Laporan kasus pelanggaran HAM berat yang berada di Kejaksaan Agung masih akan dipeti-es-kan, meski pihak Jaksa Agung telah bersepakat untuk membuat semacam MOU (memorandum of understanding) dengan Komnas HAM untuk menyelesaikannya. Laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat seperti Kasus Talangsari juga akan mengalami nasib serupa. Misteri kasus kematian aktivis HAM Munir tetap akan menjadi misteri, karena lembaga intelijen negara belum tersentuh oleh proses reformasi.Pada 2008, potensi pelanggaran HAM akan meningkat. Terutama pelanggaran hak-hak ekosob. Hal ini sejalan dengan duet kepemimpinan SBY-Kalla yang mulai akan bercerai dan mencari jalan masing-masing. Pada tahun ini tim sukses setiap calon presiden akan mulai bekerja untuk mempersiapkan peluang suksesi nasional 2009. Belum lagi ramalan bencana alam yang masih akan berlanjut di sepanjang pantai barat Sumatera akibat guguran lempeng dalam palung di sisi Sumatera yang belum stabil. Pergerakan dan longsoran lempeng berpotensi menimbulkan gempa bumi dan tsunami yang kemudian akan mendesak lapisan magma di sejumlah gunung berapi di lintasan Jawa-Sumatera aktif bekerja.Kebijakan minyak bumi, gas dan ekonomi yang tak berpihak pada rakyat kecil akan menimbulkan jurang kemiskinan yang kian menganga. Riset Bank Dunia yang menggunakan standar kemiskinan sebesar Rp 18.000,- (US$ 2) per hari menemukan angka kemiskinan yang sungguh mencengangkan. Dengan ukuran tersebut, orang miskin di Indonesia kini membengkak mencapai angka 49%, artinya ada lebih dari 110 juta orang miskin di Indonesia. Laporan United Nation Development Program (UNDP) 2007 meletakkan Indonesia dalam urutan ke-107 dalam hal capaian Indeks Pembangunan Manusia. Indonesia berada di bawah negara yang baru mengakhiri konflik, seperti El Salvador (103), Aljazair (104), Vietnam (105) dan wilayah pendudukan Palestina (106). Betapa memalukannya hal ini.Sebagai pemangku kewajiban, pemerintah harus segera melakukan upaya-upaya pencegahan agar pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (by ommission) tak berlanjut.
*) Penulis adalah komisioner Komisi Nasional HAM
15 Januari 2008
Sasaran Pembangunan Millenium
http://zahraalifa.spymac.com/in/in-subtheme-mdg.doc.
Saat dilangsungkan Millenium Summit pada bulan September 2000, Pemerintah Indonesia bersama 188 negara lainnya sepakat menandatangani Deklarasi Millenium PBB, sebuah program ambisius yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan pendidikan, mendorong adanya perdamaian, hak azasi manusia dan daya dukung lingkungan hidup. Pertemuan ini menghasilkan sekumpulan tujuan -yang disebut dengan Millenium Development Goal (MDG)- dan sejumlah kebijakan khususnya yang musti terukur dan bisa dicapai di tahun 2015. Pemerintah Indonesia, yang turut menandatangani kesepakatan ini berkomitmen penuh untuk melaksanakan dan juga memonitor perkembangannya.
Setiap sasaran dalam MDG memiliki target-target khusus.
Sebagai acuan, digunakan data tahun 1990 dan indikatornya adalah sebagai berikut:
Menghapus kemiskinan dan kelaparan
Target tahun 2015: jumlah penduduk miskin (berpenghasilan kurang dari US$ 1 per hari) dan kelaparan berkurang separuh.
Pemerataan pendidikan dasar
Target tahun 2015: Semua anak laki-laki dan perempuan telah menyelesaikan pendidikan dasar
Mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan
Target tahun 2005 dan 2015: menghapus perbedaan jender di bidang pendidikan dasar dan menengah di tahun 2005 dan di semua tingkat di tahun 2015
Mengurangi tingkat kematian anak
Target tahun 2015 : mengurangi sampai dua pertiga angka kematian anak di bawah lima tahun
Meningkatkan kesehatan ibu
Target tahun 2015: mengurangi sampai tiga perempat rasio perempuan yang meninggal karena melahirkan
Perang melawan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
Target tahun 2015: menghentikan dan memulai penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dan berjangkitnya malaria serta penyakit mematikan lainnya
Menjamin daya dukung lingkungan hidup
Target: Memasukkan dasar-dasar pembangunan berkesinambungan ke dalam kebijakan dan program negara serta mencegah hilangnya sumberdaya alam Di tahun 2015: mengurangi setengah jumlah penduduk yang tidak mendapatkan air bersih Tahun 2020: mencapai perkembangan siginifikan dalam kesejahteraan hidup minimal 100 juta penduduk perkampungan
Membangun kerjasama pembangunan global
Target : Melanjutkan perdagangan bebas dan sistem keuangan yang berkomitmen pada pemerintahan bersih, pembangunan dan pengurangan kemiskinan di tingkat nasional maupun international Memperhatikan kebutuhan khusus negara-negara berkembang dan daerah terisolir maupun pulau kecil di beberapa negara bagian sedang berkembang. Mengadakan pembicaraan serius dengan negara-negara berkembang mengenai hutang negara tersebut Mengusahakan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi kaum muda Bekerjasama dengan perusahan farmasi dalam menyediakan obat-obatan di negara-negara berkembang Menggandeng sektor swasta dalam hal alih teknologi, utamanya dalam bidang informasi dan komunikasi
Target-target ini menunjukkan adanya komitmen bersama dari dunia internasional untuk memusatkan kerjasama pembangunan dan pemerintahan global dalam rangka pemberantasan kemiskinan. Mereka turut ambil bagian secara multilateral (termasuk di dalamnya PBB dan bank Dunia) dan sebagian lagi secara bilateral.
Referensi
ODI, “The Millennium Development Goals and the use of Targets in development policy” online: http://www.odi.org.uk/mdg/, 2005
Satterthwaite, David (ed), “The Millennium Development Goals and Local Processes:booklet”; IIED, 2003.online: http://www.iied.org/docs/mdg/MDG-booklet.pdf
UNDP, “Indonesia Progress Report on the Millennium Development Goals”, online: http://www.undp.or.id/pubs/imdg2004/ , 2005
Saat dilangsungkan Millenium Summit pada bulan September 2000, Pemerintah Indonesia bersama 188 negara lainnya sepakat menandatangani Deklarasi Millenium PBB, sebuah program ambisius yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan pendidikan, mendorong adanya perdamaian, hak azasi manusia dan daya dukung lingkungan hidup. Pertemuan ini menghasilkan sekumpulan tujuan -yang disebut dengan Millenium Development Goal (MDG)- dan sejumlah kebijakan khususnya yang musti terukur dan bisa dicapai di tahun 2015. Pemerintah Indonesia, yang turut menandatangani kesepakatan ini berkomitmen penuh untuk melaksanakan dan juga memonitor perkembangannya.
Setiap sasaran dalam MDG memiliki target-target khusus.
Sebagai acuan, digunakan data tahun 1990 dan indikatornya adalah sebagai berikut:
Menghapus kemiskinan dan kelaparan
Target tahun 2015: jumlah penduduk miskin (berpenghasilan kurang dari US$ 1 per hari) dan kelaparan berkurang separuh.
Pemerataan pendidikan dasar
Target tahun 2015: Semua anak laki-laki dan perempuan telah menyelesaikan pendidikan dasar
Mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan
Target tahun 2005 dan 2015: menghapus perbedaan jender di bidang pendidikan dasar dan menengah di tahun 2005 dan di semua tingkat di tahun 2015
Mengurangi tingkat kematian anak
Target tahun 2015 : mengurangi sampai dua pertiga angka kematian anak di bawah lima tahun
Meningkatkan kesehatan ibu
Target tahun 2015: mengurangi sampai tiga perempat rasio perempuan yang meninggal karena melahirkan
Perang melawan HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
Target tahun 2015: menghentikan dan memulai penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dan berjangkitnya malaria serta penyakit mematikan lainnya
Menjamin daya dukung lingkungan hidup
Target: Memasukkan dasar-dasar pembangunan berkesinambungan ke dalam kebijakan dan program negara serta mencegah hilangnya sumberdaya alam Di tahun 2015: mengurangi setengah jumlah penduduk yang tidak mendapatkan air bersih Tahun 2020: mencapai perkembangan siginifikan dalam kesejahteraan hidup minimal 100 juta penduduk perkampungan
Membangun kerjasama pembangunan global
Target : Melanjutkan perdagangan bebas dan sistem keuangan yang berkomitmen pada pemerintahan bersih, pembangunan dan pengurangan kemiskinan di tingkat nasional maupun international Memperhatikan kebutuhan khusus negara-negara berkembang dan daerah terisolir maupun pulau kecil di beberapa negara bagian sedang berkembang. Mengadakan pembicaraan serius dengan negara-negara berkembang mengenai hutang negara tersebut Mengusahakan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi kaum muda Bekerjasama dengan perusahan farmasi dalam menyediakan obat-obatan di negara-negara berkembang Menggandeng sektor swasta dalam hal alih teknologi, utamanya dalam bidang informasi dan komunikasi
Target-target ini menunjukkan adanya komitmen bersama dari dunia internasional untuk memusatkan kerjasama pembangunan dan pemerintahan global dalam rangka pemberantasan kemiskinan. Mereka turut ambil bagian secara multilateral (termasuk di dalamnya PBB dan bank Dunia) dan sebagian lagi secara bilateral.
Referensi
ODI, “The Millennium Development Goals and the use of Targets in development policy” online: http://www.odi.org.uk/mdg/, 2005
Satterthwaite, David (ed), “The Millennium Development Goals and Local Processes:booklet”; IIED, 2003.online: http://www.iied.org/docs/mdg/MDG-booklet.pdf
UNDP, “Indonesia Progress Report on the Millennium Development Goals”, online: http://www.undp.or.id/pubs/imdg2004/ , 2005
27 Desember 2007
Menolak Pilkada Ulang Sulsel
Rabu, 26 Desember 2007
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/26/opini/4100239.htm
Menolak Pilkada Ulang Sulsel
Denny Indrayana
Mahkamah Agung kembali menunjukkan kinerja yang aneh bin ajaib. Tiga hakim agungnya keblinger dalam memutuskan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan. Meski perlu dicatat, dua hakim agung memberikan pendapat yang berbeda.
Putusan MA memerintahkan KPUD Sulsel mengulang pilkada di empat kabupaten, yakni Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja. Putusan demikian jelas harus ditolak, dan dilakukan upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali (PK) di MA.
Hilangkan kewenangan MA
Putusan tersebut bukan saja melampaui kewenangan MA, tetapi lebih jauh justru menghilangkan kewenangan eksklusif MA dalam memutuskan sengketa hasil pilkada. Pasal 106 Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) secara jelas memberikan kewenangan kepada MA untuk menjadi forum previlegiatum, peradilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya, hukum memberikan kewenangan terhormat kepada MA untuk menentukan suara terbanyak pemenang pilkada, dalam hal terjadi sengketa.
MA dalam sengketa pilkada adalah wasit terakhir penentu pemenang. Dengan memerintahkan pilkada ulang, MA tidak hanya melepaskan kewenangan wasit eksklusif tersebut, bahkan memperpanjang proses pilkada, yang sejatinya harus dibuat cepat dan singkat dengan peradilan satu tingkat pertama dan terakhir. Lebih jauh, bukan hanya prinsip sengketa pemilu yang cepat dan singkat yang dinafikan MA, tetapi juga perpanjangan potensi konflik antarpemilih serta pemborosan biaya pilkada.
Apalagi pilkada ulang pada aras kabupaten jelas-jelas tidak mempunyai dasar menurut UU Pemda. Yang diakui hanyalah penghitungan ulang, itu pun hanya pada tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah, tidak di semua kabupaten. Terminologi "pilkada ulang" yang digunakan putusan MA pun nyata-nyata menunjukkan lemahnya pemahaman ketiga hakim agung atas konsep pilkada. Karena pilkada ulang berarti seluruh proses pilkada—bahkan penetapan calon kepala daerah—juga harus diulang, sesuatu yang sewajibnya bukan maksud putusan MA tersebut.
PK sebagai solusi terbaik
Nasi sudah menjadi bubur, putusan MA yang amat keliru sudah dikeluarkan. Saya berpendapat ada tiga upaya hukum yang tersedia: melakukan pilkada ulang, sesuai putusan MA; mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga negara antara MA dan KPUD Sulsel di hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi (MK); dan melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di MA.
Sebenarnya, tidak ada upaya hukum yang benar-benar tepat karena sejatinya putusan MA seharusnya final and binding. Tetapi karena MA sendiri memerintahkan pilkada ulang, berarti prinsip peradilan tingkat pertama dan terakhir itu telah dilanggar oleh MA sendiri, dengan tidak secara tegas menentukan pemenang pilkada. Pertanyaan sederhananya: bukankah jika pilkada ulang dilaksanakan, tetap ada potensi pihak yang tidak puas akan mengajukan keberatan lagi ke MA? Lalu kapan selesainya proses pilkada jika logika keblinger pilkada ulang dipatuhi?
Lebih jauh, alternatif pilkada ulang juga harus ditolak karena akan membuka kotak pandora pilkada ulang di mayoritas pelaksanaan pilkada. Jika pilkada ulang di Sulsel dipatuhi, maka ke depan, setiap ada sengketa pilkada, saya yakin pihak yang berkeberatan akan meminta pilkada ulang ke MA. Akibatnya, proses pilkada akan terjebak pada proses tanpa akhir. Karena itu, kotak pandora pilkada ulang yang telah dibuka lewat putusan MA tentang Pilkada Sulsel harus segera ditutup kembali.
Alternatif kedua, dengan mengajukan sengketa kewenangan antara MA dan KPUD Sulsel di MK, bukan pula pilihan yang tepat. Salah satunya karena berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di MK. MA hanya bisa bersengketa dalam hal yang tidak berkait dengan persoalan yustisial. Maknanya, putusan MA tentang Pilkada Sulsel—yang jelas berkait dengan proses peradilan—seharusnya tidak boleh dijadikan obyek sengketa di hadapan MK.
Saya menolak putusan MA dibawa ke MK untuk diuji karena akan meletakkan posisi MA menjadi di bawah MK, suatu desain yang keliru dalam memaknai relasi antara MA dan MK yang seharusnya berbagi peran antara court of justice dan court of law, tanpa salah satu lebih superior dibandingkan yang lain.
Alternatif ketiga, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK, adalah alternatif yang paling less evil, paling kecil mudaratnya. Satu-satunya konsep yang berpotensi terlanggar adalah teori putusan MA yang seharusnya final dan mengikat. Namun, sebagaimana diuraikan di atas, justru dengan memerintahkan pilkada ulang, MA telah menabrak prinsip putusannya menjadi penentu terakhir pemenang pilkada.
Karena itu, upaya PK harus dimaknai sebagai langkah penyelamatan untuk mengembalikan kewenangan eksklusif MA sebagai wasit terakhir yang menentukan pemenang pilkada, dalam hal terjadi sengketa hasil. Apalagi, tentang pengajuan PK dalam sengketa pilkada telah ada yurisprudensinya, yaitu dalam pemeriksaan Pilkada Depok. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang bersifat final, diajukan upaya PK dan diterima oleh MA.
KPUD Sulsel harus segera mengajukan PK, dan MA sewajibnya segera mengeluarkan putusan yang final dan mengikat, dengan menentukan pemenang Pilkada Sulsel. Gubernur Sulsel definitif harus segera ditetapkan.
MA berkesempatan dan mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengeluarkan putusan peninjauan kembali yang meminimalkan potensi konflik dan mempercepat berjalannya roda pemerintahan menuju kesejahteraan rakyat Sulsel. Segera ajukan peninjauan kembali, tolak pilkada ulang di Sulsel.
Denny Indrayana Staf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
---------
Rabu, 26 Desember 2007
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/26/opini/4100252.htm
Kemelut Penyelesaian Sengketa Pilkada
Mohammad Fajrul Falaakh
Putusan Mahkamah Agung (19/12/2007) agar pemilihan gubernur diulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan mementahkan penghitungan dan proses pemberian suara di berbagai TPS di empat kabupaten. Keseluruhan proses politik dan suara rakyat setempat mengalami delegitimasi.
Putusan MA gagal membedakan tiga hal: kegagalan penyelenggaraan pilkada, kesalahan prosedur penghitungan suara karena kondisi tertentu, dan sengketa atas penetapan hasil penghitungan pilkada.
Kegagalan pilkada sebetulnya didasarkan pada asumsi kedaruratan seperti kerusuhan dan bencana yang memusnahkan hasil pemilihan maupun karena penyimpangan proses pemberian suara di TPS (Pasal 104 UU Pemda 2004). Penyimpangan proses pemberian suara mencakup pembukaan kotak suara yang tidak sesuai tata cara, surat suara tidak sah karena diberi tanda tertentu oleh petugas, penggunaan hak pilih lebih dari sekali, petugas merusak surat suara, lebih dari seorang pemilih tak terdaftar yang dapat memberikan suara.
Mengenai kesalahan prosedur penghitungan suara, Pasal 103 UU Pemda menentukan sebagai berikut: penghitungan di TPS secara tertutup, di tempat yang kurang cahaya penerangannya, para saksi tidak secara jelas dapat menyaksikan penghitungan, suara dihitung di tempat lain, inkonsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.
Penetapan hasil pilkada
Wewenang MA terbatas pada sengketa atas penetapan penghitungan akhir pilkada oleh penyelenggara pilkada yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon (Pasal 106 UU Pemda). Keberatan atas penetapan itu mengasumsikan selisih hitungan, yang dapat terjadi sejak tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan terakumulasi di KPU provinsi. Dalam kasus Pilkada Sulsel, selisih itu sekitar 0,76 persen. Banyak atau sedikit, selisih hitungan memengaruhi kemenangan atau kekalahan politik.
Sebetulnya selisih suara yang dapat dibawa ke pengadilan perlu dibatasi persentasenya sehingga penetapan hasil tersebut tidak dipermainkan serta tidak perlu memicu ketegangan politik jika pihak yang kalah menuntut "keadilan kuantitatif". Selisih satu persen dapat mengharuskan penghitungan ulang di pengadilan.
Jadi, penetapan hasil pilkada dapat disengketakan ke pengadilan "dalam hal terdapat selisih penghitungan sebanyak-banyaknya satu persen dan atau memengaruhi terpilihnya pasangan calon" (sesuai sistem pemilihan dan jumlah calon). Pemohon pun harus menunjukkan kekeliruan penghitungan suara oleh KPU dan menyertakan koreksi penghitungan beserta bukti-buktinya, yang dapat diakumulasikan dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten, dan berakhir pada kekeliruan penetapan KPU provinsi.
MA harus menetapkan hasil penghitungan yang benar (putusan bersifat deklarator), yang mengubah hasil akhir pilkada (dalam kasus Sulsel, pemohon harus mampu membuktikan selisih penghitungan di atas 0,76 persen). Dalam hal bukti-bukti dari pemohon tidak mendukung, putusan pengadilan tidak memengaruhi terpilihnya calon yang ada. MA tidak dapat membatalkan hasil penghitungan suara rakyat pada tingkat dan di tempat yang tidak bermasalah.
Penyelesaian sengketa
Wewenang MA atas penetapan hasil penghitungan suara dalam pilkada termasuk sederhana meskipun penggunaan berbagai metode penghitungan suara dalam teori sistem pemilu dapat menjadikannya tidak sederhana. Dalam kesederhanaan itu terdapat dua dimensi mendasar: legitimasi politik dan hukum suara pemilih, dan cara melakukan penghitungan (soal petugas penghitung dan alat bantunya, akurasi dan verifikasi hitungan, serta pengawasan dan manipulasi penghitungan). Permasalahan yang muncul dari kedua dimensi tersebut dapat diselesaikan oleh penguasa, politisi, ahli behavioral politics, ahli statistik.
Ketika pengadilan diminta menyelesaikannya, pada dasarnya hukum diminta memberikan kepastian dan legitimasi secara terbuka dan damai. Kalau politik tidak memberikan kejelasan, mekanisme hukum berpotensi gagal untuk mencapai sasaran dan bahkan dimanipulasi (oleh politik maupun oleh hakim), lebih-lebih tanpa tradisi kuat dalam menangani sengketa pemilu sebelum reformasi (UU No 5/1986 menegaskan, penetapan hasil pemilu bukan merupakan kompetensi pengadilan).
UU Pemda menentukan bahwa putusan MA dalam sengketa hasil pilkada bersifat final dan mengikat serta dapat didelegasikan kepada pengadilan tinggi (PT). Tetapi penjelasan Pasal 106 Ayat (7) mementahkan sifat final tersebut karena putusan PT yang bersifat final adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum (penjelasan ini dapat diuji di Mahkamah Konstitusi).
Sifat final dan mengikat putusan pengadilan merupakan kunci bagi kepastian politik dan hukum hasil pilkada. Tetapi sifat tersebut tidak diterapkan sebagai lex specialis oleh MA. Penetapan hasil pilkada oleh KPU Kota Depok telah digugat ke PT Jawa Barat dan dikoreksi oleh putusan No 01/Pilkada/2005/PT.Bdg. KPU Depok pun meminta peninjauan kembali dan putusan MA No 01 PK/Pilkada/2005 membatalkan putusan PT Jawa Barat (sekaligus menyalahi Perma No 6/2005; Putusan MA kemudian disengketakan ke MK meskipun permohonan untuk memperkarakan putusan tersebut tidak diterima). Rumusan UU Pemda tidak menghapus ketentu- an hukum acara MA mengenai peninjauan kembali meskipun hasil revisi UU Pemda lebih mutakhir (lex posteror) dibanding hasil revisi UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman pada tahun 2004.
Pengaturan dan praktik penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah masih membuka ketidakpastian hukum maupun destabilisasi politik. Sebuah desain penyelesaian hukum atas sengketa politik seharusnya mengandung kejelasan substantif dan ketegasan prosedural sehingga tidak mudah dibajak di pengadilan.
M Fajrul Falaakh Fakultas Hukum UGM, Anggota Komisi Hukum Nasional
---------
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/26/opini/4100239.htm
Menolak Pilkada Ulang Sulsel
Denny Indrayana
Mahkamah Agung kembali menunjukkan kinerja yang aneh bin ajaib. Tiga hakim agungnya keblinger dalam memutuskan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan. Meski perlu dicatat, dua hakim agung memberikan pendapat yang berbeda.
Putusan MA memerintahkan KPUD Sulsel mengulang pilkada di empat kabupaten, yakni Gowa, Bantaeng, Bone, dan Tana Toraja. Putusan demikian jelas harus ditolak, dan dilakukan upaya hukum luar biasa: peninjauan kembali (PK) di MA.
Hilangkan kewenangan MA
Putusan tersebut bukan saja melampaui kewenangan MA, tetapi lebih jauh justru menghilangkan kewenangan eksklusif MA dalam memutuskan sengketa hasil pilkada. Pasal 106 Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) secara jelas memberikan kewenangan kepada MA untuk menjadi forum previlegiatum, peradilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya, hukum memberikan kewenangan terhormat kepada MA untuk menentukan suara terbanyak pemenang pilkada, dalam hal terjadi sengketa.
MA dalam sengketa pilkada adalah wasit terakhir penentu pemenang. Dengan memerintahkan pilkada ulang, MA tidak hanya melepaskan kewenangan wasit eksklusif tersebut, bahkan memperpanjang proses pilkada, yang sejatinya harus dibuat cepat dan singkat dengan peradilan satu tingkat pertama dan terakhir. Lebih jauh, bukan hanya prinsip sengketa pemilu yang cepat dan singkat yang dinafikan MA, tetapi juga perpanjangan potensi konflik antarpemilih serta pemborosan biaya pilkada.
Apalagi pilkada ulang pada aras kabupaten jelas-jelas tidak mempunyai dasar menurut UU Pemda. Yang diakui hanyalah penghitungan ulang, itu pun hanya pada tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah, tidak di semua kabupaten. Terminologi "pilkada ulang" yang digunakan putusan MA pun nyata-nyata menunjukkan lemahnya pemahaman ketiga hakim agung atas konsep pilkada. Karena pilkada ulang berarti seluruh proses pilkada—bahkan penetapan calon kepala daerah—juga harus diulang, sesuatu yang sewajibnya bukan maksud putusan MA tersebut.
PK sebagai solusi terbaik
Nasi sudah menjadi bubur, putusan MA yang amat keliru sudah dikeluarkan. Saya berpendapat ada tiga upaya hukum yang tersedia: melakukan pilkada ulang, sesuai putusan MA; mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga negara antara MA dan KPUD Sulsel di hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi (MK); dan melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di MA.
Sebenarnya, tidak ada upaya hukum yang benar-benar tepat karena sejatinya putusan MA seharusnya final and binding. Tetapi karena MA sendiri memerintahkan pilkada ulang, berarti prinsip peradilan tingkat pertama dan terakhir itu telah dilanggar oleh MA sendiri, dengan tidak secara tegas menentukan pemenang pilkada. Pertanyaan sederhananya: bukankah jika pilkada ulang dilaksanakan, tetap ada potensi pihak yang tidak puas akan mengajukan keberatan lagi ke MA? Lalu kapan selesainya proses pilkada jika logika keblinger pilkada ulang dipatuhi?
Lebih jauh, alternatif pilkada ulang juga harus ditolak karena akan membuka kotak pandora pilkada ulang di mayoritas pelaksanaan pilkada. Jika pilkada ulang di Sulsel dipatuhi, maka ke depan, setiap ada sengketa pilkada, saya yakin pihak yang berkeberatan akan meminta pilkada ulang ke MA. Akibatnya, proses pilkada akan terjebak pada proses tanpa akhir. Karena itu, kotak pandora pilkada ulang yang telah dibuka lewat putusan MA tentang Pilkada Sulsel harus segera ditutup kembali.
Alternatif kedua, dengan mengajukan sengketa kewenangan antara MA dan KPUD Sulsel di MK, bukan pula pilihan yang tepat. Salah satunya karena berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di MK. MA hanya bisa bersengketa dalam hal yang tidak berkait dengan persoalan yustisial. Maknanya, putusan MA tentang Pilkada Sulsel—yang jelas berkait dengan proses peradilan—seharusnya tidak boleh dijadikan obyek sengketa di hadapan MK.
Saya menolak putusan MA dibawa ke MK untuk diuji karena akan meletakkan posisi MA menjadi di bawah MK, suatu desain yang keliru dalam memaknai relasi antara MA dan MK yang seharusnya berbagi peran antara court of justice dan court of law, tanpa salah satu lebih superior dibandingkan yang lain.
Alternatif ketiga, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK, adalah alternatif yang paling less evil, paling kecil mudaratnya. Satu-satunya konsep yang berpotensi terlanggar adalah teori putusan MA yang seharusnya final dan mengikat. Namun, sebagaimana diuraikan di atas, justru dengan memerintahkan pilkada ulang, MA telah menabrak prinsip putusannya menjadi penentu terakhir pemenang pilkada.
Karena itu, upaya PK harus dimaknai sebagai langkah penyelamatan untuk mengembalikan kewenangan eksklusif MA sebagai wasit terakhir yang menentukan pemenang pilkada, dalam hal terjadi sengketa hasil. Apalagi, tentang pengajuan PK dalam sengketa pilkada telah ada yurisprudensinya, yaitu dalam pemeriksaan Pilkada Depok. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang bersifat final, diajukan upaya PK dan diterima oleh MA.
KPUD Sulsel harus segera mengajukan PK, dan MA sewajibnya segera mengeluarkan putusan yang final dan mengikat, dengan menentukan pemenang Pilkada Sulsel. Gubernur Sulsel definitif harus segera ditetapkan.
MA berkesempatan dan mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengeluarkan putusan peninjauan kembali yang meminimalkan potensi konflik dan mempercepat berjalannya roda pemerintahan menuju kesejahteraan rakyat Sulsel. Segera ajukan peninjauan kembali, tolak pilkada ulang di Sulsel.
Denny Indrayana Staf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
---------
Rabu, 26 Desember 2007
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/26/opini/4100252.htm
Kemelut Penyelesaian Sengketa Pilkada
Mohammad Fajrul Falaakh
Putusan Mahkamah Agung (19/12/2007) agar pemilihan gubernur diulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan mementahkan penghitungan dan proses pemberian suara di berbagai TPS di empat kabupaten. Keseluruhan proses politik dan suara rakyat setempat mengalami delegitimasi.
Putusan MA gagal membedakan tiga hal: kegagalan penyelenggaraan pilkada, kesalahan prosedur penghitungan suara karena kondisi tertentu, dan sengketa atas penetapan hasil penghitungan pilkada.
Kegagalan pilkada sebetulnya didasarkan pada asumsi kedaruratan seperti kerusuhan dan bencana yang memusnahkan hasil pemilihan maupun karena penyimpangan proses pemberian suara di TPS (Pasal 104 UU Pemda 2004). Penyimpangan proses pemberian suara mencakup pembukaan kotak suara yang tidak sesuai tata cara, surat suara tidak sah karena diberi tanda tertentu oleh petugas, penggunaan hak pilih lebih dari sekali, petugas merusak surat suara, lebih dari seorang pemilih tak terdaftar yang dapat memberikan suara.
Mengenai kesalahan prosedur penghitungan suara, Pasal 103 UU Pemda menentukan sebagai berikut: penghitungan di TPS secara tertutup, di tempat yang kurang cahaya penerangannya, para saksi tidak secara jelas dapat menyaksikan penghitungan, suara dihitung di tempat lain, inkonsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.
Penetapan hasil pilkada
Wewenang MA terbatas pada sengketa atas penetapan penghitungan akhir pilkada oleh penyelenggara pilkada yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon (Pasal 106 UU Pemda). Keberatan atas penetapan itu mengasumsikan selisih hitungan, yang dapat terjadi sejak tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan terakumulasi di KPU provinsi. Dalam kasus Pilkada Sulsel, selisih itu sekitar 0,76 persen. Banyak atau sedikit, selisih hitungan memengaruhi kemenangan atau kekalahan politik.
Sebetulnya selisih suara yang dapat dibawa ke pengadilan perlu dibatasi persentasenya sehingga penetapan hasil tersebut tidak dipermainkan serta tidak perlu memicu ketegangan politik jika pihak yang kalah menuntut "keadilan kuantitatif". Selisih satu persen dapat mengharuskan penghitungan ulang di pengadilan.
Jadi, penetapan hasil pilkada dapat disengketakan ke pengadilan "dalam hal terdapat selisih penghitungan sebanyak-banyaknya satu persen dan atau memengaruhi terpilihnya pasangan calon" (sesuai sistem pemilihan dan jumlah calon). Pemohon pun harus menunjukkan kekeliruan penghitungan suara oleh KPU dan menyertakan koreksi penghitungan beserta bukti-buktinya, yang dapat diakumulasikan dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten, dan berakhir pada kekeliruan penetapan KPU provinsi.
MA harus menetapkan hasil penghitungan yang benar (putusan bersifat deklarator), yang mengubah hasil akhir pilkada (dalam kasus Sulsel, pemohon harus mampu membuktikan selisih penghitungan di atas 0,76 persen). Dalam hal bukti-bukti dari pemohon tidak mendukung, putusan pengadilan tidak memengaruhi terpilihnya calon yang ada. MA tidak dapat membatalkan hasil penghitungan suara rakyat pada tingkat dan di tempat yang tidak bermasalah.
Penyelesaian sengketa
Wewenang MA atas penetapan hasil penghitungan suara dalam pilkada termasuk sederhana meskipun penggunaan berbagai metode penghitungan suara dalam teori sistem pemilu dapat menjadikannya tidak sederhana. Dalam kesederhanaan itu terdapat dua dimensi mendasar: legitimasi politik dan hukum suara pemilih, dan cara melakukan penghitungan (soal petugas penghitung dan alat bantunya, akurasi dan verifikasi hitungan, serta pengawasan dan manipulasi penghitungan). Permasalahan yang muncul dari kedua dimensi tersebut dapat diselesaikan oleh penguasa, politisi, ahli behavioral politics, ahli statistik.
Ketika pengadilan diminta menyelesaikannya, pada dasarnya hukum diminta memberikan kepastian dan legitimasi secara terbuka dan damai. Kalau politik tidak memberikan kejelasan, mekanisme hukum berpotensi gagal untuk mencapai sasaran dan bahkan dimanipulasi (oleh politik maupun oleh hakim), lebih-lebih tanpa tradisi kuat dalam menangani sengketa pemilu sebelum reformasi (UU No 5/1986 menegaskan, penetapan hasil pemilu bukan merupakan kompetensi pengadilan).
UU Pemda menentukan bahwa putusan MA dalam sengketa hasil pilkada bersifat final dan mengikat serta dapat didelegasikan kepada pengadilan tinggi (PT). Tetapi penjelasan Pasal 106 Ayat (7) mementahkan sifat final tersebut karena putusan PT yang bersifat final adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum (penjelasan ini dapat diuji di Mahkamah Konstitusi).
Sifat final dan mengikat putusan pengadilan merupakan kunci bagi kepastian politik dan hukum hasil pilkada. Tetapi sifat tersebut tidak diterapkan sebagai lex specialis oleh MA. Penetapan hasil pilkada oleh KPU Kota Depok telah digugat ke PT Jawa Barat dan dikoreksi oleh putusan No 01/Pilkada/2005/PT.Bdg. KPU Depok pun meminta peninjauan kembali dan putusan MA No 01 PK/Pilkada/2005 membatalkan putusan PT Jawa Barat (sekaligus menyalahi Perma No 6/2005; Putusan MA kemudian disengketakan ke MK meskipun permohonan untuk memperkarakan putusan tersebut tidak diterima). Rumusan UU Pemda tidak menghapus ketentu- an hukum acara MA mengenai peninjauan kembali meskipun hasil revisi UU Pemda lebih mutakhir (lex posteror) dibanding hasil revisi UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman pada tahun 2004.
Pengaturan dan praktik penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah masih membuka ketidakpastian hukum maupun destabilisasi politik. Sebuah desain penyelesaian hukum atas sengketa politik seharusnya mengandung kejelasan substantif dan ketegasan prosedural sehingga tidak mudah dibajak di pengadilan.
M Fajrul Falaakh Fakultas Hukum UGM, Anggota Komisi Hukum Nasional
---------
07 Desember 2007
Good Governance
http://publik.brawijaya.ac.id/simple/us/jurnal/pdffile/2Good%20Governance%20Paradigma%20Baru%20Manajemen%20Pembangunan.pdf
Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan )
Prof. Bintoro Tjokroamidjojo
I. Pendahuluan
Bersama dengan reformasi dari sistem kearah yang lebih demokratis, perkembangan dari ekonomi pengarahan (plan) ke ekonomi pasar, berkembang pula pemikiran tentang good governance, kepentingan (pengurusan pemerintahan) yang baik (Sofyan Effendi). Tentang istilah ini Bondan Gunawan mengajukan padanan kata penyelenggaraan yang baik. Bahkan mengenai yang baik ini Emil Salim menyebut berintegritas. Tetapi pengertian good governance dengan masih simpang siur,pada umumnya mengartikan good governance dengan pemenrintahan yang bersih, atau clean governmant. Seringkali juga mengarah pada pemerintahan yang bersih dan beribawa. Disini diajukan suatu pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru administrasi / manajemen pembangunan. Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan / Manajemen Pembangunan menempatkan peran Pemerintah sentral. Pemerintah maenjadi agent of change dari suatu masyarakat (berkembang / deloping) dalam negara berkembang. Agent of change (agen perubahan). Dan karena perubahan yang dikehendaki. Planned, perubahan berencana, maka juga disebut agent of development. Pendorong proses pembangunan, perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program. Proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan dan budget. Dengan perencanaan dan budget juga menstimulasi investasi sektor swasta. Kebijaksanaan dan persetujuan penanaman modal ditangan pemerintah. Dan banyak penanaman modal (investasi) dilakukan pemerintah. Dalam Good Governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha/swasta yang berperan dalam governance. Jadi ada penyelenggara pemerintah, penyelewengan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM misalnya). Ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang konduktif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha. Sudah barang tentu ini bisa dilakukan apabila masyarakat dan sektor swasta sendiri sudah semakin mampu/berdaya. Justru usaha pembangunan melalui koordinasi/sinergi (keselarasan kerja/interaksi) antara pemerintah –masyarakat – swasta. Mungkin dapat dilihat sebagai bentuk pemerintah memberdayakan masyarakat terutama sektor usaha agar menjadi partner pemerintah. Bahka masyarakat dunia sekarang sudah lebih private sector led Growth (Di Indonesia investasi nasional 70 persen oleh swasta). Justru diusahakan koordinasi/sinergi antar pemerintah dengan masyarakat. Terutama dengan dunia usaha/swasta. Ini tidaklah mudah, karena jangan sampai berupa kolusi, kroni. Mengenai citizen, masyarakat dimaksud masyarakat yang terorganisasi. Seperti misalnya LSM, asosiasi-asosiasi kerja dan profesi, bahkan paguyuban. Miltyon Esman pernah menulis buku Local Organizations Intermediaries in Rural Development. Good Governance oleh karena itu dimaksud mendukung proses pembangunan yang empower sumber daya dan pengembangan institusi yang sehat menunjang sistem produksi yang efisien oleh semua unsur governance. Memang good governance dalam sejarah perkembangan program Bank Dunia lebih diarahkan untuk pembangunan ekonomi atau pemulihan ekonomi. Misalnya upaya menghilangkan negartive influencing factors hindering positive economic development. Tetapi sebenarnya juga dalam menyelenggarakan kehidupan sosial politik yang sehat.
II. Perkembangan Paradigma From Government to Governance
Perkembangan kearah good governance ini juga bisa dilihat dari perkembangan ilmu pengurusan/administrasi (penyelenggaraan) pemerintah,publicadministration. Bagaimana mengurus suatu pemerintahan yang baik. Kepegawaian negeri yang efisien dan efektif. Perumusan tujuan pemerintaha, kebijakan (policy), kepemimpinan dan penggerakkan motivasi aparatur, pengawasan fungsional dan lain sebagainya. Sekarangpun masalah administrasi negara masih ada misalnya masalah pencampuran jabatan politis dengan jabatan karier dalam organisasi pemerintahan. Restrukturisasi pengorganisasian dan relokasi kepegawaian karena otonomi daerah-daerah. Dalam kepemimpinan dan motivasi prinsip-prinsip administrasi/manajemen yang baik diabaikan. Kemudian berkembang Administtrasi atau Manajemen Pembangunan. Terutama ini bagi negara-negara berkembang yang mempunyai niat mengusahakan perkapita terselenggaranya pembangunan. Apakah ini dalam arti pendapatan perkapita yang meningkat, distribusi pendapatan yang lebih adil. Pada pokoknya peningkatan kesejahteraan hidup anggota masyarakat. Ada yang menyebut yang dituju adalah improving quality of life (M.Soerjani). Untuk mengusahakan kearah itu, pemerintah berperan sebagai pendorong proses pembangunan, sebagai agent of change. Dan ini dilakukan melalui instrumen kebijakan (policy). Perencanaan (planning) dan Anggaran (Budget). Rinciannya melalui berbagai program dan proyek. Kemudian manajemen implementasinya dan pengawasannya (pengendalian pelaksanaannya). Dan ini disebabkan karena masyarakat sendiri perlu ditingkatkan keberdayaannya. Untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus kesejahteraan hidup para petani ada program dan proyek, dan pembentukan kontak tani. Untuk meningkatkan peran usaha menengah dan kecil ada program dan proyek dari pemerintah. Demikian untuk KB dan lain sebagainya. Dalam pengembangan industri pemerintah memelopori dengan infant industries, bahkan industrial parks. Ini juga dengan pengembangan institusi keuangan seperti perbankan dan institusi keuangan non bank (misalnya venture capital). Tetapi yang jelas dalam paradigma ini Pemerintah adalah the agent of change. Mungkin ini perlu karena belum ada efective capacity disektor swasta dan juga di masyarakat (LSM masih belum berdaya) Kemudian berkembang pemikiran Reinventing Government bahkan Banishing Bureaucracy yang intinya Pemerintah (birokrasi) tidak perlu jadi pelaku pasar. Lebih memusatkan pada mengarahkan melalui kebijakan, steering rather than rowing. Dan memanfaatkan mekanisme pasar untuk mendorong perubahan Leveraging shange through the market. Pemerintah lebih bersifat entrepreneurial. Birokrasi yang ramping yang memberdayakan masyarakat. Fasilittating,enabling. Hal-hal yang sudah bisa dilakukan lebih baik olehdunia usaha swasta dan organisasi masyarakat serahkan kepada mereka. Kemudian berkembang paradigma (good) governace. Adatiga institusi dalam domain governance yaitu the state (negara atau pemerintah). Private sector (sektor swasta dan dunia usaha). Dan citizen mungkin lebih tepat organisasi lokal / kemasyarakatan. Mereka berinteraksi dalamfungsinya yang paling tepat bagi masing-masing. Pemerintah lebih berperan fasilitaty dan enabler (yangmemungkinkan masyarakat sendiri berperan aktif sebagai pelaku ekonomi sosial).
III. Good Governance bermula dari usulan Badan-badan Pembiayaan Internasional.
Governance artinya : Memerintah – Menguasai – Mengurus. Sekali lagi Bondan Gunawan menawarkan kata Penyelenggaraan. World Bank merumuskan / describe governance as “the exercise of political powers to manage a nation’s affairs” (Pelaksanaan kekuasaan politik untuk memanage masalah-masalah suatu negara). Jadi memang lebih berat ke Pemerintah – Public Governance karena punya legitimasi – kekuatan untuk memerintahkan/menguasai. UNDP mendefinisikan sebagai manage a nations affair at all levels”. Tapi ini bisa negara menjadi coercive atau arbitrary (bertindak memaksa atau semena-mena). Dan oleh karena itu perlu dichek dengan demokrasi, mekanisme pasar, berjalannya hukum bahkan HAM. Jadi memang pada dasarnya pengembangan good governance paralel dengan berkembangnya kearah masyarakat madani. Dalam good governance terjadi interaksi/hubungan kerja pemerintah dengan citizen dan sektor swasta, dan ini bisa berjalan baik kalau berjalan demokrasi dan mekanisme pasar sebagai sistem yang melandasi partisipasi/koordinasi/kerjasama itu. Keselarasan kerja berdasar kesetaraan (mungkin tetap pemerintah mempunyai legitimasi lebih). Seperti telah diuraikan diatas good governance dalam literatur lebih dikaitkan dengan partneship governance pembangunan/pertumbuhan. Paradigma baru Government sebagai enabler rather provider. Governance yang mengusahakan untuk meningkatkan/memudahkan/memungkinkan (fasilitasi) agar citixzen dan private sector yang terutama produce dan periode products/service. Badan-badan Pembiayaan Internasional seperti The Wiorld Bank dan bdan-badan pembiayaan internasional lain (IMF) mengajukan penggunaan konsep ini untuk memperbaiki manajemen pembangunan di negara-negara penerima bantuan (try to use this consept to improve the management of development in recipient countries). Perhatian Bank Dunia pada state and administration dalam memberikan bantuan. Dan good govermant programs (program bantuan reformasi ekonomi). Jadi suatu ekonomi negara tertentu yang dalam kesulitan, perlu perbaikkan dalam kepemerintahan lalu diajukanlah konsep good governance ini. Paling sedikit beberapa governance issues atau peningkatan peranan dari organisasi masyarakat dan dunia usaha. Untuk Indonesia ini misalnya Letter of Intent untuk MEFP (Memorandum of Economic and Financial Policies) sekarang-sekarang ini.
IV. Perubahan Besar Peranan Negara dalam Manajemen Pembangunan
Dalam dua buku World Development Report Bank Dunia tahun 1997 dan 1998 yaitu :
1. From Plan to Market (World Development Report 1997)
2. The Role of the State in a chaging World (World Developmnet Report 1998)
Digambarkan adanya shift, pergeseran penting peranan negara yang dominan melalui perencanaan ekonomi, kearah pemanfaatan ekonomi dan mekanisme pasar sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintahan dan keputusan (transaksi) ekonomi oleh masyarakat sendiri. Yang semula sebagai Agent of Development – yaitu semula strategi dan kebijaksanaan mendorong pembangunan sosial ekonomi dilakukan oleh Pemerintah – berkembang kearah upaya utama pembangunan melalui peran masyarakat khususnya sektor swasta. Ini juga disebut perkembangan dari public Sector Led ?? ke arah Private Sector Led Development. Suatu perkembangan daripada manajemen pembangunan yang lebih mendasarkan pada upaya pertumbuhan pembangunan oleh sektor masyarakat swasta, melalui pemanfaatan mekanisme pasar melalui proses market driven growth. Perkembangan ini juga terjadi bersamaan dengan perkembangan dari kebijaksanaan subtitusi impor kearah ekspor ke pasar dunia. Dari manajemen ekonomi yang inward looking- ke manajemen ekonomi yang outward looking. Dalam hubungan dengan atau negeripun tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan oleh sektor swasta dan organisasi masyarakat. Kenyataan ini juga mendorong berkembangnya good governance. Sebagai suatu kasus empiris Bank Dunia Asia Miracle Economic Growth and Public Policy. Buku inimembahas the appropriate role of public policy in economic development. “The success of many of the economies in East Asia in achieving rapid and equitable growth. Often in the context of activist public policies, raises complex questions about the relation ship berween the government, the private sector, and the market”. Jadi dengan sendirinya dalam good governance bukan Pemerintah dengan birokrasi besar (ngedabyah) yang diperlukan. Perlu reinventing government menurut Osborne dan Gaebler “Steering rather than rowing”, leveraging change through the market”. Bahkan pemerintah dalam good governance harus entreprecurial daripada bureau cratic. Dan menurut Osbone dan Plastrik dalam Banishing Bureaucray perlu dilakukan downsizing/privatization dalam birokrasi. Disamping fasilitas dan empower organisasi masyarakat dan sektor swast. Peran utama public governance lebih paada policy facilitation and implementation. Yaitu sebagai “anabler”.
V. Globalisasi Ekonomi
Perkembangan paradigma good governance ini juga untuk sebagian akibat adanya globalisasi. Globalisasi memang bukan hanya ekonomi tetapi juga Ideologi dan lain-lain (HAM). Politik (Demokrasi Barat). Dalam wacana Samuel P. Huntington. “The clash of civilizations, and the remaking of world order”. Francis Fukuyama. “The end of hoistory and the last man” dan lain-lain, ada pengaruh global tentang pemikiran peradapan-peradapan, sikap hidup cara gagasan good governance ini. Keniichi Ohmae, dalam “The evolving global economy” membahas lebih intensnya interaksi ekonomi antar negara yang batas-batasnya semakin tipis. Pembahasan yangpenting ialah mengenai globalisasi dibidang ekonomi. Disini terjadi dalam ekonomi-pengembangan sistem produksi global (strategic alliances, outsourcing, multisourcing), sistem pembiayaan global (consortium type financing, portfolio capital. Banking credits). Sistem pasar global (global markets, emerging markets). Kesemuanya didasarkan dengan lebih berkembangnya ekonomi pasar (mekanisme pasar dalam transaksi ekonomi). Dan ini didukung oleh kemajuan, dalam transportasi, telekomunikasi, informasi, tourism terutama cyber communication (digital econamies). Terjadilah peningkatan keterkaitan ekonomi antar negara, misalnya memproduksi barang di negara tertentu, lisensi desain negara lain, dieksporpun kemanca negara. Dapat pembiayaan yang bersumber dari berbagai negara, berbagai lembaga pembiayaan internasional dan pasar uang. Pada dasarnya peranan Pemerintah berkurang, paling sedikit harus bekerjasama dengan pelaku-pelaku ekonomi lain. Pelaku (ekonomi) dalam globalisasi bisa berperan multinational corporates, importir dan eksportir lintas global, investor manca negara, international banks, international (lending) agencies, LSM global dan lain sebagainya. Pasar mempunyai aturan/kekuatan sendiri. Kalau kebijakan Pemerintah tidak “market friendly” akan terjadi reaksi/gejolak pasar (dalam inflasi, nilai tukar currency dan lain sebagainya), bahkan reaksi pasar global.
VI. Perkembangan dalam masyarakat bangsa-bangsa
Menurut OECD ditahun 1992, setelah runtuhnya Uni Sovyet diangap sebagai merupakan konfirmasi jatuhnya ideologi dan sistem Komunisme dan berkembang kearah suatu pengakuan benarnya Ideologi dan sistem Liberal (liberal democracy), ada bahkan yang beranggapan keberan kapitalisme (ekonomi kapitalis). Dalam uraian ini dipakai saja ideologi leberal democracy yang dewasa ini lebih kuat pengaruh pemikiran “The Third Way”. The rise of social democracy dari anthony Giddens. Pemikiran ini terdiri dari prinsip-prinsip hidup bernegara, bermasyarakat yang menghargai : - HAM Perlindungan HAM - Ekonomi pasar yang sehat. Dimulai dari pemanfaatan mekanisme pasar dalam pengelolaan dan transaksi ekonomi. Dalam social democracy dibenarkan intervensi untuk keadilan-pemerataan (“welfare). - Demokrasi (liberal). Representative government. Kebijaksanaan politik lebih ditentukan oleh rakyat melalui sistem perwakilan berdaar Pemilu yang jurdil. - Rule of Law. Penegakkan (Supremasi) hukum atas dasar keadilan hukum. - Concern for the Environment. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang lebih memperhatikan sustainabiulity dari lingkungan. - Good Governance. Governance berdasar sinergy/koordinasi yang baik antara sektor public. Citizen dan private sector yang accountable. Kesemuanya ini mengarah kearah pembentukan Masyarakat Madani “Further more, good governance is playing an increasingly central role in conjunction with the demand for democracy in the consideration of international law in the area of sustainable development”. (Christian Theobold). Jadi dalam pemikiran perkembangan sistem bermasyarakat modern (madani) ini, perkembangan good governace merupakan part and parcel dari pengembangan masyarakat madani. Beberapa pemikir seperti Samuel Huntington berpendapat bahwa masa depan bukan lagi masa ideologi-ideologi, masa depan adalah masa pengembangan peradaban-peradaban *The clash of civilizations and the remaking of world order.)
VII. Kasus Perkembangan di Vietnam dengan Doi Moi
Kasus perkembangan di Vietnam ini dapat dijadikan contoh kasus dari negara yang Negara/Pemerintahannya overdominant kearah pemberdayaan sektor masyarakat terutama dunia usaha. Perkembangan dari ekonomi rencana/komando ke ekonomi pasar. Pham Chi Lau. Sekretaris Jenderal JADIN Vietnam mengemukakan bahwa Vietnam dalam dasawarsa akhir-akhir ini telah melalui suatu reformasi yang komprehensif yang disebut sebagai Doi Moi. Suatu reformasi yang merupakan turning point dari sejarah modern Vietnam. Vietnam betul-betul mengikuti trend perkembangan dunia yang disebut terdahulu yaitu from Plan to Market, dan lebih berperannya intitusi-institusi di sektor masyarakat.swasta dalam ekonomi. Beberapa elemen dalam perkembangan tersebut adalah seperti disebutnya :
1. State Ekonomi berkembang kearah private economy dan lain-lain. Developing productive forces and enhancing the effectiveness of the economy. Boleh dikata dari public sector led kearah private sector led economy.
2. Shifting from mechanism of the state that directs all economic activities kearah market mechanism sebagai landasan macro economic management by the state and business autonomy of all enterprise and citizens. From Plan to Market.
3. Shifting form autarkic closed economic structure kearah open economy and relation with out side world (integrasi dalam pasar global). Berusaha memanfaatkan globalisasi untuk ekonomi mereka.
4. Economic reform yang mengusahakan economic stability, groeth. Saya rasa juga dengan memperhatikan equity (karena dulu negara Komunis).
5. Berkembang kearah private sectory led economy. Good coordination *facilitating) between the govermant and business community (unsur-unsur dari good governance).
6. Semua ini ditunjang oleh legal frame work,policy sistem, economic environment and business representative mechanism. Demikian juga terjadi di RRC dimana mereka adopt yang disebut socialist market economy. Pergeseran kearah ekonomi pasar ini di RRC malah berjalan cukup pesat.
VIII. Good Governance bukan Clean Government bukan juga bukan juga Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Clean Government merupakan bagian dari Good Governance. Karena partisipasi /koordinasi Pemerintah-Organisasi Masyarakat-Swasta itu juga jangan KKN. Koordinasi bukan kolusi, kroni. Good Governance, adalah dimana birokrasi berperan enabling, empowering bukan justru membebani dengan bureauratic cost. Sektor publik (pemerintah), melakukan koordinasi/sinergi dengan sektor masyarakat (private sector), sektor masyarakat terutama dunia usaha kearah output transaksional yang diharapkan the most effcient, yang paling ekonomis melalui mekanisme pasar yang sehat (the less social cost). Mengacu pada istilah Oliver Williamson dan Barney dan Oucki, dikemukakan bahwa “good governance” dapat dicapai melalui pengaturan yang tepat dari fungsi pasar dengan fungsi organisasi termasuk organisasi publik sehingga dicapai transaksi-transaksi dengan biaya transaksi paling rendah. Mekanisme pasar dan demokrasi menjadi saringan pengambilan keputusan masyarakat yang memberikan a level playing field, medan persaingan yang sama bagi semua, untuk melakukan kegiatan (usaha/hidup bermasyarakat. Bukan karena keputusan pilih kasih. Penunjukkan sepihak, monopoli untuk kepentingan untung sendiri. Tipe ideal Good Governance adalah dimana terjadi suatu pengurusan yang compatible/yang saling mendukung dengan : Ekonomi Pasar (Merkanisme pasar yang fair/sehat) : Rule of Law dan Concern for the Environment; Good Governance juga termasuk clean government (dalam literatur terutama Bank Dunia disebut agains corruption and patronage) kalau di Indonesia anti KKN-lah. Ini karena prinsip penting Good Governance adalah akuntabilitas dan Transparancy (Akuntabilitas dan Good Governance LANBPKP).
Masalahnya ekonomi pasar yang sehat itu perlu didukung competition law dan regulatory policies yang transparan dan adil (tidak ada monopoli, discriminatory measure dan lain-lain). Jangan sampai lebih favour the well connected over the efficient. Di Indonesia telah dikembangkan UU tentang Perseroan Terbatas. UU tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain. Sekarang ada Masyarakat Transparancy. Indonesia Corruption Watch. Ombudsman dan lain sebagainya. Tetapi kesemuanya itu baru mulai. Proses perlu dilanjutkan.
IX. Dalam Good Governance Kebijakan (Intervensi) Publik Masih Perlu
Apakah dalam Good Governance peran Pemerintah tidak legitimate untuk mengintervensi ekonomi. Menurut penulis bisa. Sebagai fasilitasi dan enabler pemerintah tidaklah duduk di side walk. Bisa intervensi (publik intervention). Misalnya apabila ekonomi pasar menjadi tidak sehat (distorsi) dimana jalannya mekanisme pasar dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku ekonomi yang kuat dengan motif untung yang tanpa kendali (kapitalisme). Terjadilah dalam transaksi ekonomi free fiht competition, bahkan kompetiti tidak fair, karena kekuat ekonomi yang memaksa (monopoli/oligopoli). Disini penulis berpendapat masih ada hak pengendalian Pemerintah. Hal ini juga pengaruh kuat pemikiran "The Third Way dari anthony Giddens" tentang social democracy. (Disini seperti ada kontroversi antara Milton Friedman, Ronald Reagen. Margaret Thatcher ><>
1. Untuk menciptakan kondisi makro ekonomi yang stabil. Conductive environment untuk kegiatan ekonomi, terutama investasi dan perdagangan,birokrasi yang efisien dan enabling. Institusi penunjang dan hukum.
2. Untuk fostering/mendorong memperkuat market. Pasar modal. Pasar uang,pasar barang,pasar jasa dan lain-lain yang sehat. Kadang – kadang malah memperbaiki institusi-institusi pasar yang bobrok. Seperti di Indonesia dengan Banking dan Corporate restructuring.
3. Untuk memperbaiki,menyehatkan jalannya ekonomi pasar, koreksi market distortions, Price relationship, kebijasanaan penghapusan subsidi.
4. Untuk keadilan, Memberdayakan yang kurang mampu agar dapat mencapai a level playing field dengan yang lain (dengan cara yang market friendly). Kebijakan venture capital misalnya.
5. Kebijaksanaan capacity building, pembinaan SDM.Pendidikan. Kesehatan, IlmuPengetahuan juga Infrastruktur Termasuk penelitian dasar dan terapan.
X. Private sector governance jadi bagian penting good governance
Untuk terjadinya koordinasi/sinergi yang baik antara Pemerintah dan sektor private maka perlu private sector governance menjadi bagian penting good governance. Misalnya corporate governance, banking sector governance yang sehat. Dalam ke-dua-duanya perlu kualitas manajer yang baik, dan sebaiknya melalui “fit and proper test” pemilihannya, ensuring accountability of management (ini meliputi visi, keahlian, pengalaman trackre-cord,moral dan achlak). Accountability of management to the company’s share holders, and for minority shareholders to voice their concerns. More complete and transparant disclosure of information. Telah diusahakan dikembangkan suatu Frame Work Code of Good Corporate Governance yang meliputi ketentuan-ketentuan tentang share holders rigts and procedures at general meeting of sharecholders (Rapat Umum Pemegang Saham). Ketentuan-ketentuan Dewan Komisaris. Ketentuan-ketentuan tentang Direksi (Board of Directors). Ketentuan-ketentuan tentang Audit System, tentang Corporate Secretatry tentang Disclosure. Bahkan mengenai Stake Holders,pemegang kepentingan yang lebih luas dari share holders (antara lain karyawan). (Tim J. Luhukay). Mengenai banking governance ada standar-standarnya (Basle standard for banking supervision dan lain sebagainya). Rasio kecukupan modal. Debt-Equity Ratio. Capital Adequacy Ratio, BMPK, penelaan due dilligence dan lain-lain. Penyebab krisis moneter Indonesia antara lain tapi terutama bahwa batas kemampuan, dan menggunakannya untuk investasi-investasi mark up dan yang kurang sehat. Untuk corporate governance kualitas manajemen harus dapat memenuhi pengujian-pengujian,seperti penilaian akuntansi dan audit dengan standar-standar yang baku,penerapan yang tepat dari bankcruptey laws. Kalau bisa melalui penelaahan Manajemen Mutu ISO 9.000 dan penilaian audit dan akuntansi “Wajar Tanpa Syarat”, Bahkan Bondan Gunawan mengetengahkan pemikiran agar ada semacam ISO sebagai compliance standards dibidang corporate governance. Dalam lingkup organisasi masyarakat/profersional juga bisa dikembangkan kriteria-kriteria good governance yang baik.Misalnya kode etik profesionalisme para profesional tertentu, seperti dokter,akuntan, jurnalistik dan lain sebagainya. Juga kriteria-kriteria pengelolaan lingkungan physik, pelayanan umum dan lain-lain.
XI. Upaya Internal Good Governance
Public bureauracy /public governance sendiri perlu dilakukan perbaikanperbaikan, reorientasi internalnya. Ini juga disebut sebagai reinteving government. Disini disebut saja elemen-elemen penting dari upaya reinteveing tersebut menurut David Osborne dan Ted Gaebler. Yang merupakan arus gerakan pemikiran tersendiri. Steering rather than rowing Empowering rather than Serving. Injecting competition into service delivery. Funding outcomes not inputs Meeting the need of the costumer. Not the bureaucracy. Earning rather than spending Preventing rather than cure. From hierarchy to participation and team work. Leverage change through the market (mendongkrak perubahan melalui pasar) dan Pemerintah yang bersih KKN (David Osborne dan Ted Gaebler “Reinventing Government”) Dari elemen-elemen penting yang dikemukakan tersebut public bureaucracy / public governance juga harus berubah dari sikap yang bureaucratic menjadi enterprenureal juga harus berubah dari sikap yang buereauratic menjadi entreprenureal, ini yang disebut governornance (HG. Frederickson) Reinventing ini atau reform birokrasi ini pada umumnya dilakukan kearah “Downsizing / privatization” dari birokrasi. Membangun entreprenureal minded public sector (David Osborne, Peter Plastrik “Banisihing Bureauracy”). Jadi birokrasi sebaiknya small ( efficient) effective entrepreneural.
XII. Unsur-Unsur Utama Good Governance
1. Akuntabilitas (accountability) – tanggung gugat dari pengurusan / penyelenggaraan, dari governance yang dilakukan. Menurut LAN akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang pemimpin suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas ada akuntabilitas politik, keuangan dan hukum.
2. Transparansi (transparancy) Transparansi yaitu dapat diketahuinya oleh banyak pihak (yang berkepentingan mengenai perumusan kebijaksanaan (politik) dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Tender pelelangan dan lain-lain dilakukan secara transaparan.
3. Keterbukaan (openes) Pemberian informasi secara terbuka, terbuka untuk open free suggestion, dan terbuka terhadap eritic yang merupakan partisipasi. Keterbukaan bisa meliputi bidang politik dan pemerintahan.
4. Aturan Hukum (Rule of Law) Keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasar hukum (peraturan yang sah). Jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh. Juga dalam social economic transaction. Conflict resolution berdasar hukum (termasuk arbitrase). Institusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat ( an independendt judiciary). Dasar-dasar dan institusi hukum yang baik sebagai infrastuktur good governance.
5. Ada yang yang menambahkan jaminan fairnes, a level playing field (perlakuan yang adil / perlakuan kesetaraan) Adamolekun dan Briyant menambahkan dalam unsur-unsur good governance, management competency dan human rights.
XIII. Bringging The State Closer to the People (Otonomi Seluas-luasnya)
Dalam World Development Report 1997 “The State in a Changing World”, diberikan satu pembahasan chapter khusus tentang “Bringing the State Closer to the People”. Ini dilakukan melalui terutama suatu pemerintah yang demokratis (termasuk perwakilan-perwakilan rakyat daerah / lokal) dan desentralisasi. Demokratis, aspiratif closer to the people. Desentralisasi mendekatkan dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan lokal (misalnya izin investasi, perdagangan luar negeri dan antar daerah, izin usaha). Dekonsentrasi mendekatkan dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan lokal (misalnya izin investasi, perdagangan luar negeri dan antar daerah, izin usaha). Dekonsentrasi ?? Desentrialisasi ?? Otonomi tidak saja dalam tingkatan pemerintahan tetapi juga pada organisasi masyarakat. Jadi tidak saja decentralized government tetapi juga decentrallized to the citizen organization. Program KB dilakukan oleh kelompok-kelompok KB masyarakat, programprogram sosial oleh organisasi /LSM sosial. Pengawasan etika Pers oleh masyarakat Informasi. Kelaikan usaha oleh Asosiasi Usaha. Meningkatkan akuntabilitas dan kepekaan sosial melalui partisipasi. Mendapat masukan dari Opini Publik tentang kebutuhan dan pelaksanaan pelayanan. Mekanisme pattipasi masyarakat didaerah (LSM, kelompok-kelompok kepentingan, organisasi buruh, asosiasi produsen, paguyuban daerah). Satu aspek penting dari otonomi adalah kemampuan pembiayaan / pendanaan. Daerah perlu diberi cukup taxing power kekuasaan pemajakan, pajak daerah dan diberi cukup tax share (perimbangan penerimaan keuangan). Dan bentuk-bentuk swadana bagi kegiatan usaha masyarakat. Tentu saja peningkatan capacity SDM ditingkat daerah / lokal/ lihat Gambhir Bhatta “Capacity Building at the local level for effective governance, empowerment without capacity is meaningless”.
XIV. Indikator keberhasilan good governance (secara makro dan secara sektoral).
Dalam praktek good governance perlu dikembangkan indikator keberhasilan pelaksanaan good governance. Keberhasilan secara umum dapat dilihat dari indikator ekonomi makro atau tujuan-tujuan pembangunan atau indikator guality of life yang dituju. Untuk negara-negara terkena krisis, indikator recovery. Tetapi bisa juga secara sektoral (produksi tertentu) , peningkatan eskpor, investasi, jaringan jalan, tingkat dan penyebaran pendidikan). Dan juga secara mikro seperti laporan hasil audit suatu badan usaha. Tidak saja perusahaan tetapi juga unit-unit birokrasi (misalnya dalam pelayanan). Misalnya Lembaga Administrasi Negara telah mengembangkan Modul tentang Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah dan Modul tentang Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah. Pengembangan indikator keberhasilan atau kegagalan dilakukan antara lain mengenai : Pelayanan publik UU NO.I/1995 Koordinasi sektor publik dan swasta (terutama dari keluhan sektor swasta / masyarakat. Pengelolaan usaha yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan ISO 14.000. ISO 9.000 Kendali Mutu. Penilaian aspek manajemen tertentu. Sertifikasi dan Standarisasi, juga suatu pengukuran / indikator kualitas produk. MRA Standard and Conformance. Adanya kesepakatan aturan penilaian mutu produk antar negara. Audit Report, Neraca Untung Rufi dan lain sebagainya bagi sesuatu badan usaha.
XV. Persepektif Penerapan Good Governance di Indonesia
Pertama perlu dipikir benar-benar apa Pemerintah the State perlu melakukan operasi / jadi pelaku pasar / investasi usaha sendiri. Apakah tidak lebih confine / membatasi pada fungsi pemerintahan yang esensial, yaitu kebijaksanaan pemerintah. Kebijakan luar negeri, kebijakan (politik) dalam negeri, kebijakan keuangan dan moneter, kebijakan anggaran, kebijakan perdagangan, keamanan dan pertahanan, tetapi usaha perbankan, badan usaha perdagangan bisa diserahkan pada sektor swasta. Bahkan dalam operasi services seperti listrik, telekomunikasi jasa angkutan sudah tidak perlu pemerintah. Dan sebelumnya malah kecenderungannya monopoli oleh pemerintah. Dari fungsi-fungsi yang sebaiknya dilakukan pemerintah sendiri (the state) bisa dibagi dalam kewenangan-kewenangan pusat dan kewenangankewenangan daerah (otonomi). Dibeberapa negara bahkan ada polisi distrik lokal. Taxing power dalam bentuk pajak daerah, mengenai pendidikan dan pelayanan kesehatan demikian pula. Bahkan banyak penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan dapat dilakukan swasth, organisasi masyarakat. Program keluarga berencana, dan program –program sosial dan pemeliharaan kelestarian lingkugan dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sendiri, berdasar swadaya dan swadana masyarakat. Peran citizen yang besar dalam good governance ialah menjaga agar governance tetap accountable, tanggung gugat. Organisasi masyarakat akan dapat menetapkan sendiri kriteria kelayakan dan kelaikan profesi, kode etiknya. Seperti telah disebutkan terdahulu praktek dokter, akuntan, jurnalistik / media, guru/pendidikan dan lain sebagainya. Dalam Pemerintahan / Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran Good Governance ini. Kita lihat dalam pembentukan Kabinet. Ada dua Departemen dihapus. Departemen Penerangan dan Departemen Sosial. Dalam Good Governance banyak. Kalau tidak semua fungsi departemen tersebut sudah bisa dilakukan oleh organisasi masyarakat dan perusahaan –perusahaan dunia usaha. Usaha-usaha penerbitan media termasuk elektroik (TV) bisa dilakukan oleh badan usaha. Pengembangan dan pengadaan kode etik pers oleh kalangan peer of the press, tidak perlu Pemerintahan. Hanya di Indonesia yang ada TV negara (ini juga mungkin di Rusia). Panti sosial sudah bisa oleh organisasi masyarakat sendiri termasuk penyuluhan sosial. Ya hanya mungkin penghargaan sosial masih berfungsi negara / pemerintah. Kemudian Departemen-departemen juga dijadikan Kantor Menteri Negara Saja,dari PU, Pariwisata, Koperasi, Transmigrasi. Fungsi-fungsi operasi dari Departemen-departemen tersebut sudah bisa diserahkan kepada organisasiorganisasi masyarakat dan swastha atau dibentuk. Badan yang mestinya kecil saja. Badan-badan pengiriman transmigran dan tenaga migran keluar (TKI) oleh badan-badan usaha konstruksi jalan, bahkan jalan tol, perumahan real estate, sudah swasta. Koperasi itu badan usaha ekonomi masyarakat. Pemerintah confine itself dalam policies / kebijakan-kebijakan. Tapi ya itu karena pengambil keputusan serta merta, dadakan pemecahannya malah menjadi masalah. Bagaimana dengan pembentukan Badan Komunikasi dan Informasi yang sama ngedabyahnya dengan sebelumnya. Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, betul-betul tidak refunctioning sesuai good governance. Pelaksanaan good governance yang benar-benar jadi tantangan dari Kabinet Persatuan Nasional ini ialah dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan Pusat Daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah, diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah baik dari taxing power dan dari tax share.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. World Development Report 1996. “From Plan to Market”.1996
2. Bintoro Tjokroamidjojo. “The Global Context”. 1990.
3. Francis Fukuyama. “The End of History and the Last Man”. 1992
4. Samuel P. Huntington. “The Clash of Civilizations and The Remaking of WorldOrder”.1996.
5. Kenichi Ohmae ed. “The Evolving Global Economy”. 1990-1995.
6. Karhi Nisjar S. Ak. MM. “Beberapa Catatan tentang Good Governance”. Dalamjurnal Administrasi dan Pembangunan.1997.
7. J.B Kristiadi. “Perspektif Administrasi Publik Menghadapi Tantangan Abad 21”.1997
8. O.L Williamson. “The Economic Instituatiuons of Capitalisan”. The Free Press,1985.
9. J.B. Barney, and W.G Ouchi, “Organizational Economic”. Jossey – Bass Publisher.1986.
10. World Development Report 1997. “The State in a Changing World” 1997.
11. David Osborne and Ted Gaebler. “Reinventing Government” : How theEntrepreneural Spirit is Transforming the Public Sector”.1992.
12. David Osborne and Peter Plastrik. “Banishing Bureaucracy : The Five Strategicfor Reinventing Government”. 1997.
13. Gambhir Bhatta. “Capacity Building at the Local Level for EffectiveGovernance, Empowerment Without Capacity is Meaningless”.1996.
14. Meuthia Ganie Rochman, Good Governance”. Kompas 23 Agustus, 1999.
15. Bob Widyahartono. “Good Governance Memang Masih Impian”
16. Mari Pangestu. “Good Public Governance dan Pemulihan Ekonomi”. Tempo. 15 Agustus 1999.
17. Harian Ekonomi Neraca. “Indeks Good Governance Indonesia Terendah di AsiaTimur”. 11 Oktober 1999.
18. Christian Theobold. “The World Bank : Good Governance and The NewInstitutional Economics”.in Law and State Volume 59/60-1999.
19. Bondan Gunawan/ “Governance”. Kompas 23 April 2000.
20. LAN – BPKP. “Pemikiran tentang Framework Code of Good CorporateGovernance”. Maret 2000.
Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan )
Prof. Bintoro Tjokroamidjojo
I. Pendahuluan
Bersama dengan reformasi dari sistem kearah yang lebih demokratis, perkembangan dari ekonomi pengarahan (plan) ke ekonomi pasar, berkembang pula pemikiran tentang good governance, kepentingan (pengurusan pemerintahan) yang baik (Sofyan Effendi). Tentang istilah ini Bondan Gunawan mengajukan padanan kata penyelenggaraan yang baik. Bahkan mengenai yang baik ini Emil Salim menyebut berintegritas. Tetapi pengertian good governance dengan masih simpang siur,pada umumnya mengartikan good governance dengan pemenrintahan yang bersih, atau clean governmant. Seringkali juga mengarah pada pemerintahan yang bersih dan beribawa. Disini diajukan suatu pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru administrasi / manajemen pembangunan. Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan / Manajemen Pembangunan menempatkan peran Pemerintah sentral. Pemerintah maenjadi agent of change dari suatu masyarakat (berkembang / deloping) dalam negara berkembang. Agent of change (agen perubahan). Dan karena perubahan yang dikehendaki. Planned, perubahan berencana, maka juga disebut agent of development. Pendorong proses pembangunan, perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program. Proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan dan budget. Dengan perencanaan dan budget juga menstimulasi investasi sektor swasta. Kebijaksanaan dan persetujuan penanaman modal ditangan pemerintah. Dan banyak penanaman modal (investasi) dilakukan pemerintah. Dalam Good Governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha/swasta yang berperan dalam governance. Jadi ada penyelenggara pemerintah, penyelewengan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM misalnya). Ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang konduktif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha. Sudah barang tentu ini bisa dilakukan apabila masyarakat dan sektor swasta sendiri sudah semakin mampu/berdaya. Justru usaha pembangunan melalui koordinasi/sinergi (keselarasan kerja/interaksi) antara pemerintah –masyarakat – swasta. Mungkin dapat dilihat sebagai bentuk pemerintah memberdayakan masyarakat terutama sektor usaha agar menjadi partner pemerintah. Bahka masyarakat dunia sekarang sudah lebih private sector led Growth (Di Indonesia investasi nasional 70 persen oleh swasta). Justru diusahakan koordinasi/sinergi antar pemerintah dengan masyarakat. Terutama dengan dunia usaha/swasta. Ini tidaklah mudah, karena jangan sampai berupa kolusi, kroni. Mengenai citizen, masyarakat dimaksud masyarakat yang terorganisasi. Seperti misalnya LSM, asosiasi-asosiasi kerja dan profesi, bahkan paguyuban. Miltyon Esman pernah menulis buku Local Organizations Intermediaries in Rural Development. Good Governance oleh karena itu dimaksud mendukung proses pembangunan yang empower sumber daya dan pengembangan institusi yang sehat menunjang sistem produksi yang efisien oleh semua unsur governance. Memang good governance dalam sejarah perkembangan program Bank Dunia lebih diarahkan untuk pembangunan ekonomi atau pemulihan ekonomi. Misalnya upaya menghilangkan negartive influencing factors hindering positive economic development. Tetapi sebenarnya juga dalam menyelenggarakan kehidupan sosial politik yang sehat.
II. Perkembangan Paradigma From Government to Governance
Perkembangan kearah good governance ini juga bisa dilihat dari perkembangan ilmu pengurusan/administrasi (penyelenggaraan) pemerintah,publicadministration. Bagaimana mengurus suatu pemerintahan yang baik. Kepegawaian negeri yang efisien dan efektif. Perumusan tujuan pemerintaha, kebijakan (policy), kepemimpinan dan penggerakkan motivasi aparatur, pengawasan fungsional dan lain sebagainya. Sekarangpun masalah administrasi negara masih ada misalnya masalah pencampuran jabatan politis dengan jabatan karier dalam organisasi pemerintahan. Restrukturisasi pengorganisasian dan relokasi kepegawaian karena otonomi daerah-daerah. Dalam kepemimpinan dan motivasi prinsip-prinsip administrasi/manajemen yang baik diabaikan. Kemudian berkembang Administtrasi atau Manajemen Pembangunan. Terutama ini bagi negara-negara berkembang yang mempunyai niat mengusahakan perkapita terselenggaranya pembangunan. Apakah ini dalam arti pendapatan perkapita yang meningkat, distribusi pendapatan yang lebih adil. Pada pokoknya peningkatan kesejahteraan hidup anggota masyarakat. Ada yang menyebut yang dituju adalah improving quality of life (M.Soerjani). Untuk mengusahakan kearah itu, pemerintah berperan sebagai pendorong proses pembangunan, sebagai agent of change. Dan ini dilakukan melalui instrumen kebijakan (policy). Perencanaan (planning) dan Anggaran (Budget). Rinciannya melalui berbagai program dan proyek. Kemudian manajemen implementasinya dan pengawasannya (pengendalian pelaksanaannya). Dan ini disebabkan karena masyarakat sendiri perlu ditingkatkan keberdayaannya. Untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus kesejahteraan hidup para petani ada program dan proyek, dan pembentukan kontak tani. Untuk meningkatkan peran usaha menengah dan kecil ada program dan proyek dari pemerintah. Demikian untuk KB dan lain sebagainya. Dalam pengembangan industri pemerintah memelopori dengan infant industries, bahkan industrial parks. Ini juga dengan pengembangan institusi keuangan seperti perbankan dan institusi keuangan non bank (misalnya venture capital). Tetapi yang jelas dalam paradigma ini Pemerintah adalah the agent of change. Mungkin ini perlu karena belum ada efective capacity disektor swasta dan juga di masyarakat (LSM masih belum berdaya) Kemudian berkembang pemikiran Reinventing Government bahkan Banishing Bureaucracy yang intinya Pemerintah (birokrasi) tidak perlu jadi pelaku pasar. Lebih memusatkan pada mengarahkan melalui kebijakan, steering rather than rowing. Dan memanfaatkan mekanisme pasar untuk mendorong perubahan Leveraging shange through the market. Pemerintah lebih bersifat entrepreneurial. Birokrasi yang ramping yang memberdayakan masyarakat. Fasilittating,enabling. Hal-hal yang sudah bisa dilakukan lebih baik olehdunia usaha swasta dan organisasi masyarakat serahkan kepada mereka. Kemudian berkembang paradigma (good) governace. Adatiga institusi dalam domain governance yaitu the state (negara atau pemerintah). Private sector (sektor swasta dan dunia usaha). Dan citizen mungkin lebih tepat organisasi lokal / kemasyarakatan. Mereka berinteraksi dalamfungsinya yang paling tepat bagi masing-masing. Pemerintah lebih berperan fasilitaty dan enabler (yangmemungkinkan masyarakat sendiri berperan aktif sebagai pelaku ekonomi sosial).
III. Good Governance bermula dari usulan Badan-badan Pembiayaan Internasional.
Governance artinya : Memerintah – Menguasai – Mengurus. Sekali lagi Bondan Gunawan menawarkan kata Penyelenggaraan. World Bank merumuskan / describe governance as “the exercise of political powers to manage a nation’s affairs” (Pelaksanaan kekuasaan politik untuk memanage masalah-masalah suatu negara). Jadi memang lebih berat ke Pemerintah – Public Governance karena punya legitimasi – kekuatan untuk memerintahkan/menguasai. UNDP mendefinisikan sebagai manage a nations affair at all levels”. Tapi ini bisa negara menjadi coercive atau arbitrary (bertindak memaksa atau semena-mena). Dan oleh karena itu perlu dichek dengan demokrasi, mekanisme pasar, berjalannya hukum bahkan HAM. Jadi memang pada dasarnya pengembangan good governance paralel dengan berkembangnya kearah masyarakat madani. Dalam good governance terjadi interaksi/hubungan kerja pemerintah dengan citizen dan sektor swasta, dan ini bisa berjalan baik kalau berjalan demokrasi dan mekanisme pasar sebagai sistem yang melandasi partisipasi/koordinasi/kerjasama itu. Keselarasan kerja berdasar kesetaraan (mungkin tetap pemerintah mempunyai legitimasi lebih). Seperti telah diuraikan diatas good governance dalam literatur lebih dikaitkan dengan partneship governance pembangunan/pertumbuhan. Paradigma baru Government sebagai enabler rather provider. Governance yang mengusahakan untuk meningkatkan/memudahkan/memungkinkan (fasilitasi) agar citixzen dan private sector yang terutama produce dan periode products/service. Badan-badan Pembiayaan Internasional seperti The Wiorld Bank dan bdan-badan pembiayaan internasional lain (IMF) mengajukan penggunaan konsep ini untuk memperbaiki manajemen pembangunan di negara-negara penerima bantuan (try to use this consept to improve the management of development in recipient countries). Perhatian Bank Dunia pada state and administration dalam memberikan bantuan. Dan good govermant programs (program bantuan reformasi ekonomi). Jadi suatu ekonomi negara tertentu yang dalam kesulitan, perlu perbaikkan dalam kepemerintahan lalu diajukanlah konsep good governance ini. Paling sedikit beberapa governance issues atau peningkatan peranan dari organisasi masyarakat dan dunia usaha. Untuk Indonesia ini misalnya Letter of Intent untuk MEFP (Memorandum of Economic and Financial Policies) sekarang-sekarang ini.
IV. Perubahan Besar Peranan Negara dalam Manajemen Pembangunan
Dalam dua buku World Development Report Bank Dunia tahun 1997 dan 1998 yaitu :
1. From Plan to Market (World Development Report 1997)
2. The Role of the State in a chaging World (World Developmnet Report 1998)
Digambarkan adanya shift, pergeseran penting peranan negara yang dominan melalui perencanaan ekonomi, kearah pemanfaatan ekonomi dan mekanisme pasar sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintahan dan keputusan (transaksi) ekonomi oleh masyarakat sendiri. Yang semula sebagai Agent of Development – yaitu semula strategi dan kebijaksanaan mendorong pembangunan sosial ekonomi dilakukan oleh Pemerintah – berkembang kearah upaya utama pembangunan melalui peran masyarakat khususnya sektor swasta. Ini juga disebut perkembangan dari public Sector Led ?? ke arah Private Sector Led Development. Suatu perkembangan daripada manajemen pembangunan yang lebih mendasarkan pada upaya pertumbuhan pembangunan oleh sektor masyarakat swasta, melalui pemanfaatan mekanisme pasar melalui proses market driven growth. Perkembangan ini juga terjadi bersamaan dengan perkembangan dari kebijaksanaan subtitusi impor kearah ekspor ke pasar dunia. Dari manajemen ekonomi yang inward looking- ke manajemen ekonomi yang outward looking. Dalam hubungan dengan atau negeripun tidak hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan oleh sektor swasta dan organisasi masyarakat. Kenyataan ini juga mendorong berkembangnya good governance. Sebagai suatu kasus empiris Bank Dunia Asia Miracle Economic Growth and Public Policy. Buku inimembahas the appropriate role of public policy in economic development. “The success of many of the economies in East Asia in achieving rapid and equitable growth. Often in the context of activist public policies, raises complex questions about the relation ship berween the government, the private sector, and the market”. Jadi dengan sendirinya dalam good governance bukan Pemerintah dengan birokrasi besar (ngedabyah) yang diperlukan. Perlu reinventing government menurut Osborne dan Gaebler “Steering rather than rowing”, leveraging change through the market”. Bahkan pemerintah dalam good governance harus entreprecurial daripada bureau cratic. Dan menurut Osbone dan Plastrik dalam Banishing Bureaucray perlu dilakukan downsizing/privatization dalam birokrasi. Disamping fasilitas dan empower organisasi masyarakat dan sektor swast. Peran utama public governance lebih paada policy facilitation and implementation. Yaitu sebagai “anabler”.
V. Globalisasi Ekonomi
Perkembangan paradigma good governance ini juga untuk sebagian akibat adanya globalisasi. Globalisasi memang bukan hanya ekonomi tetapi juga Ideologi dan lain-lain (HAM). Politik (Demokrasi Barat). Dalam wacana Samuel P. Huntington. “The clash of civilizations, and the remaking of world order”. Francis Fukuyama. “The end of hoistory and the last man” dan lain-lain, ada pengaruh global tentang pemikiran peradapan-peradapan, sikap hidup cara gagasan good governance ini. Keniichi Ohmae, dalam “The evolving global economy” membahas lebih intensnya interaksi ekonomi antar negara yang batas-batasnya semakin tipis. Pembahasan yangpenting ialah mengenai globalisasi dibidang ekonomi. Disini terjadi dalam ekonomi-pengembangan sistem produksi global (strategic alliances, outsourcing, multisourcing), sistem pembiayaan global (consortium type financing, portfolio capital. Banking credits). Sistem pasar global (global markets, emerging markets). Kesemuanya didasarkan dengan lebih berkembangnya ekonomi pasar (mekanisme pasar dalam transaksi ekonomi). Dan ini didukung oleh kemajuan, dalam transportasi, telekomunikasi, informasi, tourism terutama cyber communication (digital econamies). Terjadilah peningkatan keterkaitan ekonomi antar negara, misalnya memproduksi barang di negara tertentu, lisensi desain negara lain, dieksporpun kemanca negara. Dapat pembiayaan yang bersumber dari berbagai negara, berbagai lembaga pembiayaan internasional dan pasar uang. Pada dasarnya peranan Pemerintah berkurang, paling sedikit harus bekerjasama dengan pelaku-pelaku ekonomi lain. Pelaku (ekonomi) dalam globalisasi bisa berperan multinational corporates, importir dan eksportir lintas global, investor manca negara, international banks, international (lending) agencies, LSM global dan lain sebagainya. Pasar mempunyai aturan/kekuatan sendiri. Kalau kebijakan Pemerintah tidak “market friendly” akan terjadi reaksi/gejolak pasar (dalam inflasi, nilai tukar currency dan lain sebagainya), bahkan reaksi pasar global.
VI. Perkembangan dalam masyarakat bangsa-bangsa
Menurut OECD ditahun 1992, setelah runtuhnya Uni Sovyet diangap sebagai merupakan konfirmasi jatuhnya ideologi dan sistem Komunisme dan berkembang kearah suatu pengakuan benarnya Ideologi dan sistem Liberal (liberal democracy), ada bahkan yang beranggapan keberan kapitalisme (ekonomi kapitalis). Dalam uraian ini dipakai saja ideologi leberal democracy yang dewasa ini lebih kuat pengaruh pemikiran “The Third Way”. The rise of social democracy dari anthony Giddens. Pemikiran ini terdiri dari prinsip-prinsip hidup bernegara, bermasyarakat yang menghargai : - HAM Perlindungan HAM - Ekonomi pasar yang sehat. Dimulai dari pemanfaatan mekanisme pasar dalam pengelolaan dan transaksi ekonomi. Dalam social democracy dibenarkan intervensi untuk keadilan-pemerataan (“welfare). - Demokrasi (liberal). Representative government. Kebijaksanaan politik lebih ditentukan oleh rakyat melalui sistem perwakilan berdaar Pemilu yang jurdil. - Rule of Law. Penegakkan (Supremasi) hukum atas dasar keadilan hukum. - Concern for the Environment. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang lebih memperhatikan sustainabiulity dari lingkungan. - Good Governance. Governance berdasar sinergy/koordinasi yang baik antara sektor public. Citizen dan private sector yang accountable. Kesemuanya ini mengarah kearah pembentukan Masyarakat Madani “Further more, good governance is playing an increasingly central role in conjunction with the demand for democracy in the consideration of international law in the area of sustainable development”. (Christian Theobold). Jadi dalam pemikiran perkembangan sistem bermasyarakat modern (madani) ini, perkembangan good governace merupakan part and parcel dari pengembangan masyarakat madani. Beberapa pemikir seperti Samuel Huntington berpendapat bahwa masa depan bukan lagi masa ideologi-ideologi, masa depan adalah masa pengembangan peradaban-peradaban *The clash of civilizations and the remaking of world order.)
VII. Kasus Perkembangan di Vietnam dengan Doi Moi
Kasus perkembangan di Vietnam ini dapat dijadikan contoh kasus dari negara yang Negara/Pemerintahannya overdominant kearah pemberdayaan sektor masyarakat terutama dunia usaha. Perkembangan dari ekonomi rencana/komando ke ekonomi pasar. Pham Chi Lau. Sekretaris Jenderal JADIN Vietnam mengemukakan bahwa Vietnam dalam dasawarsa akhir-akhir ini telah melalui suatu reformasi yang komprehensif yang disebut sebagai Doi Moi. Suatu reformasi yang merupakan turning point dari sejarah modern Vietnam. Vietnam betul-betul mengikuti trend perkembangan dunia yang disebut terdahulu yaitu from Plan to Market, dan lebih berperannya intitusi-institusi di sektor masyarakat.swasta dalam ekonomi. Beberapa elemen dalam perkembangan tersebut adalah seperti disebutnya :
1. State Ekonomi berkembang kearah private economy dan lain-lain. Developing productive forces and enhancing the effectiveness of the economy. Boleh dikata dari public sector led kearah private sector led economy.
2. Shifting from mechanism of the state that directs all economic activities kearah market mechanism sebagai landasan macro economic management by the state and business autonomy of all enterprise and citizens. From Plan to Market.
3. Shifting form autarkic closed economic structure kearah open economy and relation with out side world (integrasi dalam pasar global). Berusaha memanfaatkan globalisasi untuk ekonomi mereka.
4. Economic reform yang mengusahakan economic stability, groeth. Saya rasa juga dengan memperhatikan equity (karena dulu negara Komunis).
5. Berkembang kearah private sectory led economy. Good coordination *facilitating) between the govermant and business community (unsur-unsur dari good governance).
6. Semua ini ditunjang oleh legal frame work,policy sistem, economic environment and business representative mechanism. Demikian juga terjadi di RRC dimana mereka adopt yang disebut socialist market economy. Pergeseran kearah ekonomi pasar ini di RRC malah berjalan cukup pesat.
VIII. Good Governance bukan Clean Government bukan juga bukan juga Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Clean Government merupakan bagian dari Good Governance. Karena partisipasi /koordinasi Pemerintah-Organisasi Masyarakat-Swasta itu juga jangan KKN. Koordinasi bukan kolusi, kroni. Good Governance, adalah dimana birokrasi berperan enabling, empowering bukan justru membebani dengan bureauratic cost. Sektor publik (pemerintah), melakukan koordinasi/sinergi dengan sektor masyarakat (private sector), sektor masyarakat terutama dunia usaha kearah output transaksional yang diharapkan the most effcient, yang paling ekonomis melalui mekanisme pasar yang sehat (the less social cost). Mengacu pada istilah Oliver Williamson dan Barney dan Oucki, dikemukakan bahwa “good governance” dapat dicapai melalui pengaturan yang tepat dari fungsi pasar dengan fungsi organisasi termasuk organisasi publik sehingga dicapai transaksi-transaksi dengan biaya transaksi paling rendah. Mekanisme pasar dan demokrasi menjadi saringan pengambilan keputusan masyarakat yang memberikan a level playing field, medan persaingan yang sama bagi semua, untuk melakukan kegiatan (usaha/hidup bermasyarakat. Bukan karena keputusan pilih kasih. Penunjukkan sepihak, monopoli untuk kepentingan untung sendiri. Tipe ideal Good Governance adalah dimana terjadi suatu pengurusan yang compatible/yang saling mendukung dengan : Ekonomi Pasar (Merkanisme pasar yang fair/sehat) : Rule of Law dan Concern for the Environment; Good Governance juga termasuk clean government (dalam literatur terutama Bank Dunia disebut agains corruption and patronage) kalau di Indonesia anti KKN-lah. Ini karena prinsip penting Good Governance adalah akuntabilitas dan Transparancy (Akuntabilitas dan Good Governance LANBPKP).
Masalahnya ekonomi pasar yang sehat itu perlu didukung competition law dan regulatory policies yang transparan dan adil (tidak ada monopoli, discriminatory measure dan lain-lain). Jangan sampai lebih favour the well connected over the efficient. Di Indonesia telah dikembangkan UU tentang Perseroan Terbatas. UU tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain. Sekarang ada Masyarakat Transparancy. Indonesia Corruption Watch. Ombudsman dan lain sebagainya. Tetapi kesemuanya itu baru mulai. Proses perlu dilanjutkan.
IX. Dalam Good Governance Kebijakan (Intervensi) Publik Masih Perlu
Apakah dalam Good Governance peran Pemerintah tidak legitimate untuk mengintervensi ekonomi. Menurut penulis bisa. Sebagai fasilitasi dan enabler pemerintah tidaklah duduk di side walk. Bisa intervensi (publik intervention). Misalnya apabila ekonomi pasar menjadi tidak sehat (distorsi) dimana jalannya mekanisme pasar dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku ekonomi yang kuat dengan motif untung yang tanpa kendali (kapitalisme). Terjadilah dalam transaksi ekonomi free fiht competition, bahkan kompetiti tidak fair, karena kekuat ekonomi yang memaksa (monopoli/oligopoli). Disini penulis berpendapat masih ada hak pengendalian Pemerintah. Hal ini juga pengaruh kuat pemikiran "The Third Way dari anthony Giddens" tentang social democracy. (Disini seperti ada kontroversi antara Milton Friedman, Ronald Reagen. Margaret Thatcher ><>
1. Untuk menciptakan kondisi makro ekonomi yang stabil. Conductive environment untuk kegiatan ekonomi, terutama investasi dan perdagangan,birokrasi yang efisien dan enabling. Institusi penunjang dan hukum.
2. Untuk fostering/mendorong memperkuat market. Pasar modal. Pasar uang,pasar barang,pasar jasa dan lain-lain yang sehat. Kadang – kadang malah memperbaiki institusi-institusi pasar yang bobrok. Seperti di Indonesia dengan Banking dan Corporate restructuring.
3. Untuk memperbaiki,menyehatkan jalannya ekonomi pasar, koreksi market distortions, Price relationship, kebijasanaan penghapusan subsidi.
4. Untuk keadilan, Memberdayakan yang kurang mampu agar dapat mencapai a level playing field dengan yang lain (dengan cara yang market friendly). Kebijakan venture capital misalnya.
5. Kebijaksanaan capacity building, pembinaan SDM.Pendidikan. Kesehatan, IlmuPengetahuan juga Infrastruktur Termasuk penelitian dasar dan terapan.
X. Private sector governance jadi bagian penting good governance
Untuk terjadinya koordinasi/sinergi yang baik antara Pemerintah dan sektor private maka perlu private sector governance menjadi bagian penting good governance. Misalnya corporate governance, banking sector governance yang sehat. Dalam ke-dua-duanya perlu kualitas manajer yang baik, dan sebaiknya melalui “fit and proper test” pemilihannya, ensuring accountability of management (ini meliputi visi, keahlian, pengalaman trackre-cord,moral dan achlak). Accountability of management to the company’s share holders, and for minority shareholders to voice their concerns. More complete and transparant disclosure of information. Telah diusahakan dikembangkan suatu Frame Work Code of Good Corporate Governance yang meliputi ketentuan-ketentuan tentang share holders rigts and procedures at general meeting of sharecholders (Rapat Umum Pemegang Saham). Ketentuan-ketentuan Dewan Komisaris. Ketentuan-ketentuan tentang Direksi (Board of Directors). Ketentuan-ketentuan tentang Audit System, tentang Corporate Secretatry tentang Disclosure. Bahkan mengenai Stake Holders,pemegang kepentingan yang lebih luas dari share holders (antara lain karyawan). (Tim J. Luhukay). Mengenai banking governance ada standar-standarnya (Basle standard for banking supervision dan lain sebagainya). Rasio kecukupan modal. Debt-Equity Ratio. Capital Adequacy Ratio, BMPK, penelaan due dilligence dan lain-lain. Penyebab krisis moneter Indonesia antara lain tapi terutama bahwa batas kemampuan, dan menggunakannya untuk investasi-investasi mark up dan yang kurang sehat. Untuk corporate governance kualitas manajemen harus dapat memenuhi pengujian-pengujian,seperti penilaian akuntansi dan audit dengan standar-standar yang baku,penerapan yang tepat dari bankcruptey laws. Kalau bisa melalui penelaahan Manajemen Mutu ISO 9.000 dan penilaian audit dan akuntansi “Wajar Tanpa Syarat”, Bahkan Bondan Gunawan mengetengahkan pemikiran agar ada semacam ISO sebagai compliance standards dibidang corporate governance. Dalam lingkup organisasi masyarakat/profersional juga bisa dikembangkan kriteria-kriteria good governance yang baik.Misalnya kode etik profesionalisme para profesional tertentu, seperti dokter,akuntan, jurnalistik dan lain sebagainya. Juga kriteria-kriteria pengelolaan lingkungan physik, pelayanan umum dan lain-lain.
XI. Upaya Internal Good Governance
Public bureauracy /public governance sendiri perlu dilakukan perbaikanperbaikan, reorientasi internalnya. Ini juga disebut sebagai reinteving government. Disini disebut saja elemen-elemen penting dari upaya reinteveing tersebut menurut David Osborne dan Ted Gaebler. Yang merupakan arus gerakan pemikiran tersendiri. Steering rather than rowing Empowering rather than Serving. Injecting competition into service delivery. Funding outcomes not inputs Meeting the need of the costumer. Not the bureaucracy. Earning rather than spending Preventing rather than cure. From hierarchy to participation and team work. Leverage change through the market (mendongkrak perubahan melalui pasar) dan Pemerintah yang bersih KKN (David Osborne dan Ted Gaebler “Reinventing Government”) Dari elemen-elemen penting yang dikemukakan tersebut public bureaucracy / public governance juga harus berubah dari sikap yang bureaucratic menjadi enterprenureal juga harus berubah dari sikap yang buereauratic menjadi entreprenureal, ini yang disebut governornance (HG. Frederickson) Reinventing ini atau reform birokrasi ini pada umumnya dilakukan kearah “Downsizing / privatization” dari birokrasi. Membangun entreprenureal minded public sector (David Osborne, Peter Plastrik “Banisihing Bureauracy”). Jadi birokrasi sebaiknya small ( efficient) effective entrepreneural.
XII. Unsur-Unsur Utama Good Governance
1. Akuntabilitas (accountability) – tanggung gugat dari pengurusan / penyelenggaraan, dari governance yang dilakukan. Menurut LAN akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seorang pemimpin suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban. Akuntabilitas ada akuntabilitas politik, keuangan dan hukum.
2. Transparansi (transparancy) Transparansi yaitu dapat diketahuinya oleh banyak pihak (yang berkepentingan mengenai perumusan kebijaksanaan (politik) dari pemerintah, organisasi, badan usaha. Tender pelelangan dan lain-lain dilakukan secara transaparan.
3. Keterbukaan (openes) Pemberian informasi secara terbuka, terbuka untuk open free suggestion, dan terbuka terhadap eritic yang merupakan partisipasi. Keterbukaan bisa meliputi bidang politik dan pemerintahan.
4. Aturan Hukum (Rule of Law) Keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha berdasar hukum (peraturan yang sah). Jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh. Juga dalam social economic transaction. Conflict resolution berdasar hukum (termasuk arbitrase). Institusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat ( an independendt judiciary). Dasar-dasar dan institusi hukum yang baik sebagai infrastuktur good governance.
5. Ada yang yang menambahkan jaminan fairnes, a level playing field (perlakuan yang adil / perlakuan kesetaraan) Adamolekun dan Briyant menambahkan dalam unsur-unsur good governance, management competency dan human rights.
XIII. Bringging The State Closer to the People (Otonomi Seluas-luasnya)
Dalam World Development Report 1997 “The State in a Changing World”, diberikan satu pembahasan chapter khusus tentang “Bringing the State Closer to the People”. Ini dilakukan melalui terutama suatu pemerintah yang demokratis (termasuk perwakilan-perwakilan rakyat daerah / lokal) dan desentralisasi. Demokratis, aspiratif closer to the people. Desentralisasi mendekatkan dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan lokal (misalnya izin investasi, perdagangan luar negeri dan antar daerah, izin usaha). Dekonsentrasi mendekatkan dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan lokal (misalnya izin investasi, perdagangan luar negeri dan antar daerah, izin usaha). Dekonsentrasi ?? Desentrialisasi ?? Otonomi tidak saja dalam tingkatan pemerintahan tetapi juga pada organisasi masyarakat. Jadi tidak saja decentralized government tetapi juga decentrallized to the citizen organization. Program KB dilakukan oleh kelompok-kelompok KB masyarakat, programprogram sosial oleh organisasi /LSM sosial. Pengawasan etika Pers oleh masyarakat Informasi. Kelaikan usaha oleh Asosiasi Usaha. Meningkatkan akuntabilitas dan kepekaan sosial melalui partisipasi. Mendapat masukan dari Opini Publik tentang kebutuhan dan pelaksanaan pelayanan. Mekanisme pattipasi masyarakat didaerah (LSM, kelompok-kelompok kepentingan, organisasi buruh, asosiasi produsen, paguyuban daerah). Satu aspek penting dari otonomi adalah kemampuan pembiayaan / pendanaan. Daerah perlu diberi cukup taxing power kekuasaan pemajakan, pajak daerah dan diberi cukup tax share (perimbangan penerimaan keuangan). Dan bentuk-bentuk swadana bagi kegiatan usaha masyarakat. Tentu saja peningkatan capacity SDM ditingkat daerah / lokal/ lihat Gambhir Bhatta “Capacity Building at the local level for effective governance, empowerment without capacity is meaningless”.
XIV. Indikator keberhasilan good governance (secara makro dan secara sektoral).
Dalam praktek good governance perlu dikembangkan indikator keberhasilan pelaksanaan good governance. Keberhasilan secara umum dapat dilihat dari indikator ekonomi makro atau tujuan-tujuan pembangunan atau indikator guality of life yang dituju. Untuk negara-negara terkena krisis, indikator recovery. Tetapi bisa juga secara sektoral (produksi tertentu) , peningkatan eskpor, investasi, jaringan jalan, tingkat dan penyebaran pendidikan). Dan juga secara mikro seperti laporan hasil audit suatu badan usaha. Tidak saja perusahaan tetapi juga unit-unit birokrasi (misalnya dalam pelayanan). Misalnya Lembaga Administrasi Negara telah mengembangkan Modul tentang Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah dan Modul tentang Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah. Pengembangan indikator keberhasilan atau kegagalan dilakukan antara lain mengenai : Pelayanan publik UU NO.I/1995 Koordinasi sektor publik dan swasta (terutama dari keluhan sektor swasta / masyarakat. Pengelolaan usaha yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan ISO 14.000. ISO 9.000 Kendali Mutu. Penilaian aspek manajemen tertentu. Sertifikasi dan Standarisasi, juga suatu pengukuran / indikator kualitas produk. MRA Standard and Conformance. Adanya kesepakatan aturan penilaian mutu produk antar negara. Audit Report, Neraca Untung Rufi dan lain sebagainya bagi sesuatu badan usaha.
XV. Persepektif Penerapan Good Governance di Indonesia
Pertama perlu dipikir benar-benar apa Pemerintah the State perlu melakukan operasi / jadi pelaku pasar / investasi usaha sendiri. Apakah tidak lebih confine / membatasi pada fungsi pemerintahan yang esensial, yaitu kebijaksanaan pemerintah. Kebijakan luar negeri, kebijakan (politik) dalam negeri, kebijakan keuangan dan moneter, kebijakan anggaran, kebijakan perdagangan, keamanan dan pertahanan, tetapi usaha perbankan, badan usaha perdagangan bisa diserahkan pada sektor swasta. Bahkan dalam operasi services seperti listrik, telekomunikasi jasa angkutan sudah tidak perlu pemerintah. Dan sebelumnya malah kecenderungannya monopoli oleh pemerintah. Dari fungsi-fungsi yang sebaiknya dilakukan pemerintah sendiri (the state) bisa dibagi dalam kewenangan-kewenangan pusat dan kewenangankewenangan daerah (otonomi). Dibeberapa negara bahkan ada polisi distrik lokal. Taxing power dalam bentuk pajak daerah, mengenai pendidikan dan pelayanan kesehatan demikian pula. Bahkan banyak penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan dapat dilakukan swasth, organisasi masyarakat. Program keluarga berencana, dan program –program sosial dan pemeliharaan kelestarian lingkugan dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sendiri, berdasar swadaya dan swadana masyarakat. Peran citizen yang besar dalam good governance ialah menjaga agar governance tetap accountable, tanggung gugat. Organisasi masyarakat akan dapat menetapkan sendiri kriteria kelayakan dan kelaikan profesi, kode etiknya. Seperti telah disebutkan terdahulu praktek dokter, akuntan, jurnalistik / media, guru/pendidikan dan lain sebagainya. Dalam Pemerintahan / Kabinet Persatuan Nasional Gus Dur –Mega baik dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya ada pengaruh besar dari pemikiran Good Governance ini. Kita lihat dalam pembentukan Kabinet. Ada dua Departemen dihapus. Departemen Penerangan dan Departemen Sosial. Dalam Good Governance banyak. Kalau tidak semua fungsi departemen tersebut sudah bisa dilakukan oleh organisasi masyarakat dan perusahaan –perusahaan dunia usaha. Usaha-usaha penerbitan media termasuk elektroik (TV) bisa dilakukan oleh badan usaha. Pengembangan dan pengadaan kode etik pers oleh kalangan peer of the press, tidak perlu Pemerintahan. Hanya di Indonesia yang ada TV negara (ini juga mungkin di Rusia). Panti sosial sudah bisa oleh organisasi masyarakat sendiri termasuk penyuluhan sosial. Ya hanya mungkin penghargaan sosial masih berfungsi negara / pemerintah. Kemudian Departemen-departemen juga dijadikan Kantor Menteri Negara Saja,dari PU, Pariwisata, Koperasi, Transmigrasi. Fungsi-fungsi operasi dari Departemen-departemen tersebut sudah bisa diserahkan kepada organisasiorganisasi masyarakat dan swastha atau dibentuk. Badan yang mestinya kecil saja. Badan-badan pengiriman transmigran dan tenaga migran keluar (TKI) oleh badan-badan usaha konstruksi jalan, bahkan jalan tol, perumahan real estate, sudah swasta. Koperasi itu badan usaha ekonomi masyarakat. Pemerintah confine itself dalam policies / kebijakan-kebijakan. Tapi ya itu karena pengambil keputusan serta merta, dadakan pemecahannya malah menjadi masalah. Bagaimana dengan pembentukan Badan Komunikasi dan Informasi yang sama ngedabyahnya dengan sebelumnya. Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, betul-betul tidak refunctioning sesuai good governance. Pelaksanaan good governance yang benar-benar jadi tantangan dari Kabinet Persatuan Nasional ini ialah dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan Pusat Daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah, diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah baik dari taxing power dan dari tax share.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. World Development Report 1996. “From Plan to Market”.1996
2. Bintoro Tjokroamidjojo. “The Global Context”. 1990.
3. Francis Fukuyama. “The End of History and the Last Man”. 1992
4. Samuel P. Huntington. “The Clash of Civilizations and The Remaking of WorldOrder”.1996.
5. Kenichi Ohmae ed. “The Evolving Global Economy”. 1990-1995.
6. Karhi Nisjar S. Ak. MM. “Beberapa Catatan tentang Good Governance”. Dalamjurnal Administrasi dan Pembangunan.1997.
7. J.B Kristiadi. “Perspektif Administrasi Publik Menghadapi Tantangan Abad 21”.1997
8. O.L Williamson. “The Economic Instituatiuons of Capitalisan”. The Free Press,1985.
9. J.B. Barney, and W.G Ouchi, “Organizational Economic”. Jossey – Bass Publisher.1986.
10. World Development Report 1997. “The State in a Changing World” 1997.
11. David Osborne and Ted Gaebler. “Reinventing Government” : How theEntrepreneural Spirit is Transforming the Public Sector”.1992.
12. David Osborne and Peter Plastrik. “Banishing Bureaucracy : The Five Strategicfor Reinventing Government”. 1997.
13. Gambhir Bhatta. “Capacity Building at the Local Level for EffectiveGovernance, Empowerment Without Capacity is Meaningless”.1996.
14. Meuthia Ganie Rochman, Good Governance”. Kompas 23 Agustus, 1999.
15. Bob Widyahartono. “Good Governance Memang Masih Impian”
16. Mari Pangestu. “Good Public Governance dan Pemulihan Ekonomi”. Tempo. 15 Agustus 1999.
17. Harian Ekonomi Neraca. “Indeks Good Governance Indonesia Terendah di AsiaTimur”. 11 Oktober 1999.
18. Christian Theobold. “The World Bank : Good Governance and The NewInstitutional Economics”.in Law and State Volume 59/60-1999.
19. Bondan Gunawan/ “Governance”. Kompas 23 April 2000.
20. LAN – BPKP. “Pemikiran tentang Framework Code of Good CorporateGovernance”. Maret 2000.
Langganan:
Postingan (Atom)