17 Februari 2009

Mazmur 72: Dekonstruksi Teologi Politik

Zakaria J. Ngelow*
Refleksi Teologis Sub-Tema Sidang MPL PGI,
Clarion Hot el, Makassar, 17 – 19 Februari 2009


Bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa mewujudkan masyarakat sipil yang kuat dan demokratis untuk menegakkan kebenaran hukum yang berkeadilan, serta memelihara perdamaian.




Konteks

Rumusan panjang sub-tema persidangan ini mengandung sedikitnya tiga pokok pikiran yang saling terkait: (1) prinsip kebersamaan nasional; (2) cita-cita mewujudkan masyarakat sipil (yang kuat dan demokratis); dan (3) panggilan menegakkan hukum (yang berkeadilan) dan memelihara perdamaian.

(1) Kebersamaan nasional, yang sejajar dengan yang dahulu dikenal sebagai partisipasi dalam pembangunan nasional, adalah suatu pendekatan yang memperhitungkan realitas serba kepelbagaian bangsa Indonesia. Dalam teori managemen, partisipasi seluruh unsur dalam membangun kehidupan bersama mutlak diperlukan. Prinsip partisipasi atau kebersamaan nasional mengandaikan pengakuan -- baik dari penguasa maupun antar-kelompok masyarakat -- terhadap kebebasan, inovasi, kreativitas dan pluralitas, yang memungkinkan kebersamaan yang otentik, yang tidak saja saling mendukung dan mengisi melainkan juga saling mengoreksi dan meluruskan. Dengan demikian dapat terwujud proses kebersamaan nasional: bersama-sama membangun masa depan bersama. Besok refleksi teologis akan lebih lanjut menyoroti pokok ini melalui pembahasan “Memperkuat komitmen pluralisme dan kebangsaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.” Sebagaimana kita alami bersama, pemerintah Orde Baru memberi penekanan pada prinsip partisipasi seluruh rakyat; namun bukan partisipasi yang bebas, terbuka, populis dan pluralistik. Dengan kata lain, bukan partisipasi masyarakat, melainkan mobilisasi rakyat secara terkontrol. Rezim Orde Baru secara satu arah dari atas menentukan, mengatur dan mengawasi semua aktivitas masyasrakat. Akibatnya, masyarakat pasif tanpa inovasi dan kreativitas, menunggu komando (dan dana) dari atas. Bagaimana partisipasi gereja-gereja kita pada zaman Orde Baru mudah-mudahan akan terungkap dalam suatu penelitian yang sedang dikerjakan Biro Litkom PGI.

(2) Mewujudkan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari masyarakat moderen yang demokratis. Sejarah Indonesia memperlihatkan kepincangan perimbangan antara ketiga inti masyarakatnya: masyarakat politik (political society, negara) – dan kemudian bersama masyarakat ekonomi (economic society) – sangat dominan, sementara masyarakat sipil (mengapa alergi terhadap istilah “masyarakat madani”?) tidak berdaya. Di antara alasan-alasan lemahnya masyarakat sipil adalah kooptasi negara terhadap lembaga-lembaga masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama (baca: gereja).

(3) Menegakkan hukum dan memelihara perdamaian menjadi ungkapan-ungkapan kunci dalam konteks lemahnya penegakan hukum dan banyaknya konflik dengan kekerasan. Dewasa ini kita menyaksikan anarkhi terjadi di jalan, di pasar, di kampus-kampus, di gedung DPR, dan juga di rumah-rumah ibadah. Ditengarai pula bahwa pemilu pada bulan-bulan mendatang akan “lebih panas” dari pemilu-pemilu lalu.

Sebagaimana lazimnya, tema dan sub-tema sidang-sidang gerejawi mengungkapkan harapan, visi dan juga pergumulan gereja. Jadi, subtema ini pada keseluruhannya mengungkapkan harapan, visi dan juga pergumulan gereja-gereja dalam lingkup PGI. Saya bertanya-tanya apakah “demam caleg” di kalangan sebagian pendeta dan pejabat gereja dewasa ini ada hubungannya dengan harapan dan pergumulan ekumenis itu?

Saya memahami ketiga konsen PGI dalam sub-tema ini sebagai respons terhadap realitas kehidupan nasional kita di era pascareformasi nasional ini. Appeal kebersamaan sering dijelaskan sebagai “kesadaran gereja bahwa ia tidak dapat menyelesaikan sendiri persoalan-persoalan kemanusiaan yang sangat kompleks.” Tetapi penekanan ini lebih karena gejala menguatnya sektarianisme dan pengelompokan yang rawan konflik. Cita-cita mewujudkan masyarakat sipil penting dan juga mendesak, karena lemahnya posisi tawar rakyat berhadapan dengan kekuasaan negara dan kekuasaan dunia bisnis, sehingga demokrasi dibajak oleh penguasa. Dan komitmen terhadap penegakan hukum dan perdamaian karena keadilan diinjak-injak, justru juga oleh mereka yang harus menjaganya, sehingga konflik dan kekerasan telah menjadi “budaya”. Studi-studi konflik dewasa ini memperlihatkan kaitan kuat antara perdamaian dengan keadilan.


Teks

Dalam konteks ketiga harapan dan pergumulan PGI di tengah-tengah kehidupan nasional kita, saya memilih suatu teks Alkitab sebagai acuan refleksi teologis. Alkitab memuat banyak teks mengenai hukum dan keadilan, tetapi kita tidak menemukan teks khusus mengenai kebersamaan nasional atau tentang civil society. Namun demikian, prinsip-prinsip utama mengenai penyelenggaraan kekuasaan, politik dan kehidupan masyarakat yang tekait dengan ketiga pokok itu digariskan Alkitab dengan jelas.

Mazmur 72

1. Dari Salomo. Ya Allah, berikanlah hukum-Mu kepada raja dan keadilan-Mu kepada putera raja!
2. Kiranya ia mengadili umat-Mu dengan keadilan dan orang-orang-Mu yang tertindas dengan hukum!
3. Kiranya gunung-gunung membawa damai sejahtera bagi bangsa, dan bukit-bukit membawa kebenaran!
4. Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin, tetapi meremukkan pemeras-pemeras!


Mazmur 72 adalah bagian penutup dari “doa-doa Daud” (Mazmur 51-72; lihat ayat 20), yang secara khusus berisi doa untuk raja dan putera mahkota, dan diduga merupakan teks liturgi pada upacara penobatan atau peringatan penobatan raja (Mzm 2; 21; 101; dan 110). Doanya memohon supaya pemerintahan baginda mewujudkan keadilan bagi kaum lemah, pembebasan bagi yang tertindas, dan kesejahteraan bagi yang miskin. Mazmur doa ini mengungkapkan hakekat penyelenggaraan kekuasaan, yakni menegakkan keadilan dan menyelenggarakan kesejahetaraan bagi rakyat. Studi-studi Kitab Mazmur pada beberapa dekade terakhir antara lain terkonsentrasi pada kesatuan seluruh Mazmur sebagai satu kitab, yang dikumpulkan dan diedit dengan saksama penggolongan dan posisinya dalam keseluruhan kumpulan mazmur. Maka sekalipun setiap Mazmur mempunyai penekanannya sendiri, editor memilih dan mengatur susunannya dalam suatu visi teologis. Kekuasaan dan pemerintahan salah satu pokok penting dalam teologi Kitab Mazmur, baik dalam kaitan dengan penderitaan umat Tuhan, maupun sehubungan dengan pengharapan mesianik. Konteks historis kodifikasi mazmur-mazmur – sebagai kitab nyanyian ibadah di Bait Allah Yerusalem -- adalah kehidupan umat Allah pada periode (pasca)pembuangan, yakni ketika mereka telah kehilangan kedaulatan dan monarkhi nasionalnya, bahkan mereka sempat digiring sebagai tawanan ke negeri asing, jauh dari tanah airnya. Dalam keadaan itu syair-syair liturgis mengenai Tuhan selaku Sang Raja, dan mengenai penguasa sebagai pelaksana kehendak Tuhan mendapat makna baru dalam penghayatan iman umat Tuhan yang menderita. Dalam situasi itu gagasan-gagasan eskatologis raja mesianis dikembangkan.

Dalam kelompok mazmur yang disebut Mazmur-mazmur Rajani dikedepankan dua penekanan, yakni YHWH itulah Raja, dan nubuatan raja messianik. Dalam penekanan pada YHWH sebagai Sang Raja, diletakkan harapan iman bahwa Dialah yang dahulu sebelum ada kerajaan telah menjadi perlindungan dan pemersatu umat; dan akan tetap menjadi sandaran ketika monarki telah hilang oleh penguasaan bangsa asing. Karena itu penyair mengedepankan kearifan dari ikatan perjanjian dengan YHWH untuk semata-mata berharap pada YHWH, Sang Raja, dan membuang pengandalan pada kekuatan manusia (Mzm 33:16,17; 118: 8,9 band. Yes 31:1; Yer 17: 5-7; Hos 10:13).

Dalam penekanan kedua mengenai nubuatan mesianik, dinyatakan bahwa Tuhan merancang pemulihan kerajaan mesianik melalui keturunan Daud, yang akan menyelenggarakan pemerintahan ideal bagi umat-Nya dan bahkan seluruh bangsa-bangsa. Pengharapan mesianik mengandung idealisme penyelenggaraan kekuasaan yang menegakkan keadilan bagi rakyat kecil: “Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin, tetapi meremukkan pemeras-pemeras!” (72:4). Tema ini merupakan gema dari pemberitaan para nabi, yang sekaligus kritik kepada kelaliman para penguasa zamannya, dan nubuatan kerajaan mesianik (lihat Yes 9:6 dst; 11: 1 dst; Yer 23:5,6).

Dalam prinsip etika politik Alkitabiah, suatu pemerintahan yang baik memang terfokus dalam ketiga urusan ini: penegakan hukum yang tidak berat sebelah, keadilan bagi orang miskin, dan pembebasan warga dari penindasan dan kekerasan. Syair mazmur-mazmur yang terkait dengan peran kekuasaan berulang-ulang mengungkapkan pemerintahan ideal adalah yang menyahuti seruan orang berkekurangan, yang peduli orang miskin, dan yang menentang kekerasan melainkan mengupayakan damai. Di balik etika itu terdapat pengakuan bahwa para penguasa yang memihak pada pemulihan kaum yang lemah, miskin dan tertindas adalah “wakil” Allah.

Proposisi

Bagaimana aplikasi Mazmur 72 tentang idealisme kekuasaan dan pemerintahan Alkitabiah ke dalam harapan dan pergumulan ekumenis gereja-gereja di Indonesia untuk kebersamaan nasional, mewujudkan masyarakat sipil, dan menegakkan hukum dan memelihara perdamaian? Metodologi pembacaan teks yang saya kedepankan bukanlah applikasi kritis (membenturkan teks) terhadap penyelenggara kekuasaan, melainkan memeriksa diri sendiri: apa yang seharusnya dilakukan tetapi mungkin selama ini dilalaikan gereja dalam proses demokrasi kehidupan politik nasional. Sebagaimana dalam Mazmur 72, hukum dan keadilan dari Tuhan asalnya. Gereja memang tidak menjadi subyek dari dirinya dengan visi dan misinya sendiri. Gereja adalah alat yang membuka diri untuk dipakai Tuhan mewujudkan keadilan-Nya bagi dunia. Gereja diutus untuk bekerja sehingga hukum, keadilan, dan perdamaian dialami sebagai tanda-tanda pemerintahan kerajaan Allah di dalam dunia.

Untuk waktu yang terbatas ini secara singkat saya mengajukan tiga proposisi untuk apa yang gereja perlu dan dapat terus lakukan. Yang pertama, meneruskan dengan komitmen yang lebih kuat lagi program reorientasi kehidupan gereja dari kesibukan ritualisme dan formalisme institusional ke persekutuan yang lebih berfungsi sosial. Ketiga pokok pergumulan ekumenis dalam subtema adalah masalah-masalah sosial, yang terkait erat dengan kehadiran gereja di dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat dan bangsa. Ritualisme memanisfestasi dalam kecenderungan mendirikan gedung-gedung gereja yang mewah-megah; dan formalisme institusional juga menguras sumber dana jemaat untuk sidang-sidang yang mahal, seperti sidang di hotel yang amat mewah ini. Cara hadir dan bersikap seperti itu justru menuai antipati, sehingga gereja ditolak. Gereja perlu berbalik pada keteladanan pelayanan sosial Yesus Kristus. Sebagaimana dikisahkan Injil-injil, kebanyakan kegiatan pelayanan Yesus adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan rakyat kecil di pedalaman Galilea. Komitmen pada civil society dan pada penegakan hukum yang berkeadilan diwujudkan melalui pendampingan dan pemberdayaan rakyat kecil, yang mestinya menjadi fokus program dan pembiayaan gereja di jemaat-jemaat sampai di tingkat sinode. Mudah-mudahan rencana penyelenggaraan Sidang Raya PGI mendatang di Mamasa --yang jauh terpencil di pedalaman Sulawesi Barat -- adalah bagian dari upaya gereja-gereja dan gerakan ekumene menemukan kembali semangat dan keteladanan pelayanan sosial the Galilean Jesus itu.

Proposisi yang kedua adalah melakukan otokritik terhadap gereja dan gerakan ekumene kita, yang tidak selalu mampu menjaga jarak dengan penguasa (suatu sikap yang diwarisi dari gereja dan zending zaman kolonial?), dan karena itu gereja-gereja tidak dapat menjalankan panggilan kenabian terhadap kelalaian para penguasa, dan tidak berada di gugus depan proses reformasi nasional. Sumbangan gereja bagi penegakan hukum dan pemeliharaan perdamaian terkait dengan panggilan kenabian untuk dengan setia dan berani bersuara kritis kepada penguasa pada semua tingkat, terutama juga di tingkat kecamatan dan kabupaten. Seorang teolog mencatat tiga sebab musabab gereja-gereja kita gagal dalam panggilan kenabian terhadap kekuasaan: kelalaian membaca tanda-tanda zaman; teologi politik Roma 13 (pemerintah hamba Allah); dan ketakutan kepada umat Islam (karena dianggap mau mengubah Indonesia jadi negara Islam). Menyangkut yang terakhir, cukup banyak kemajuan telah dicapai dalam hubungan-hubungan dialogis dengan umat Islam di Indonesia dan pada tingkat mondial.

Membaca tanda-tanda zaman kini lebih mudah, karena informasi telah demikian mudah dikomunikasikan dengan teknologi informasi yang makin canggih. Namun kadang-kadang juga tidak gampang karena demikian banyak sehingga menjadi banjir informasi yang membingungkan. Information is power; bisa untuk melayani, bisa pula untuk mengeksploitasi. Sebagai gereja, tentu kita terpanggil untuk secara cermat mengelola dan memanfaatkan informasi dan teknologi informasi untuk pelayanan, termasuk informasi menyangkut penyelenggaraan kekuasaan dalam hubungan dengan panggilan kenabian gereja.

Proposisi saya yang ketiga adalah perlunya mengembangkan teologi politik kontekstual dalam kehidupan gereja-gereja di Indonesia. Yang saya maksudkan adalah pengembangan dengan cermat, cerdas dan sigap merespon dinamika perubahan-perubahan sosial politik pada aras lokal, nasional dan mondial; dan men-transformasi nilai-nilai dan bentuk-bentuk interaksi politik dalam warisan sejarah budaya setempat. Pertama-tama pengembangan itu memerlukan dekonstruksi terhadap dominasi “Teologi politik Roma 13" (dengan memberi perhatian juga pada Wahyu 13 dan teks-teks lainnya), sambil menimbang dengan kritis warisan ideologi Kuyperian dalam gereja dan perpolitikan Kristen di Indonesia, yang nampaknya diperkuat oleh pengaruh wawasan politik fundamentalisme Kristen Amerika (sebutlah teologi politik Bush) melalui para politikus Kristen konservatif Indonesia dewasa ini. Kisah menarik manuver politik PDS bulan Juni 2008 di Ancol (laporan MPH PGI point II.1), dan “Seruan Bersama PGI-KWI dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2009” memperlihatkan hal-hal yang bermakna. PGI dan KWI sepakat menolak pejabat gereja berpolitik: Namun dengan alasan muluk-muluk sebagaimana kita tahu, demikian banyak pendeta yang mau meninggalkan pelayanan jemaat untuk menjadi anggota dewan. Jadi mungkin doa kita sebaiknya demikian: Ya Allah, berikanlah hukum-Mu kepada pemerintah dan keadilan-Mu kepada dewan perwakilan rakyat!

Terima kasih, selamat bersidang, Tuhan memberkati.

01 Februari 2009

Reconciliation in Practice: The Indian Experience


Tanggal 11 Februari 2008 Oase dan Forlog merencanakan suatu diskusi interfaith terbatas dengan Andreas d'Souza, mantan Direktur Henry Martyn Isntitute, Hiderabad, India. Berikut sebuah tulisannya mengenai rekonsiliasi.


Andreas D 'Souza
Reconciliation in Practice: The Indian Experience1

http://www.sedos.org/english/dsouza.htm


In 2000 I went to the wedding of Indumati. She was one of the first students to graduate from the tailoring class organized by the Aman Shanti project.2 We had hired Indumati to assist Asiya Begum, the tailoring teacher. The wedding was arranged in the courtyard of her house and extended into the road, which was cordoned off for the celebration. The bride and groom along with their respective parents and friends sat around the sacred fire under a canopy on a raised platform. The Hindu priest kept reciting verses from the sacred scriptures as he poured ghee (clarified butter) and sprinkled incense over the fire. Among those who were present around the pedestal and mingling merrily with the crowd were Indumati's Muslim colleagues and students.

A year later I went to another wedding. This time it was Asiya who was getting married. Like Indumati's it was an arranged marriage. This wedding was held in a rented function hall: men were assembled in one section with the groom seated on a throne over a colorfully decorated podium, surrounded by the qadi (judge) and the male friends and relatives. In another separate section sat the bride surrounded by her female friends and relatives. Among them were Asiya's Hindu colleagues and students.

Insignificant as it may appear, the mixing of the two communities on those happy occasions are part of the fruit of our efforts to bring the divided community of Sultan Shahi into better relationship. They are stories of change, not overnight change but change that comes from a long and painful process of healing injured feelings, of creating mutual trust, of rebuilding broken relationships. Ten years back this mixing would not have happened. The elementary school for drop-out children in the neighborhood, the tailoring and embroidery classes for young women, the medical clinic and periodic community health camps have attracted Muslims and Hindus over the years and has provided space for healing, for transcending boundaries erected in the name of religion, for building relationships. The project runs from a former Muslim house. The owner sold it to us because he was afraid of the Hindu neighbors and moved to a safer place. Situated as it is between the two communities, it has become a neutral ground for interaction, for learning each other's language, culture and religion. It is a small step in our efforts to understand what reconciliation means in practice. The bonds we see developing among Hindu-Muslim children and women and through them among their men is an indication that reconciliation is possible.

In this paper I will narrate a few stories that help illustrate some of the programs carried out by the Henry Martyn Institute: International Center for Research, Interfaith Relations and Reconciliation in Hyderabad, India. I will briefly refer to the violent riots in 1990 as the setting for the change in the focus of the Institute's activities and the revision of its constitution, which became the foundation for its projects aimed at reconciliation. It is my firm belief that reconciliation cannot take place unless our efforts towards it begin with an understanding of the root causes of violence and its endemic and spiral nature. What follows here is a case study of what reconciliation means in practical terms as well as a story of my own personal struggle to understand the meaning of reconciliation in a multi-religious, multi-cultural society fragmented by many forces. These few thoughts are offered with the hope that, however difficult and dangerous the demands of reconciliation are, we cannot ignore its call if we wish to contribute towards building a just and peaceful society.

From Evangelism to Reconciliation

The Henry Martyn Institute was founded in 1930 as an organ of the church for training missionaries to evangelize Muslims. In the 1960s and 1970s it was also engaged in interfaith dialogue, although it did not give up its evangelistic orientation. In the worsening context of communal misunderstanding and suspicion, of continuing riots often fomented in the name of religion, the Institute continued to change its focus and increasingly shift to interfaith relations and reconciliation. The story of this transformation is already well documented and I will not go into it here.3 This change necessitated a major revision of HMI's constitution and restatement of its goals. Its name also changed from the former Henry Martyn Institute of Islamic Studies.4 These were bold steps, although not everyone has agreed with this change in direction.5

HMI's revised constitution became the foundation for its work towards reconciliation. It indeed is a veritable magna carta, which defines the primary goal of the Institute to be "an expression of the Church's ministry of reconciliation". The constitution speaks about helping churches fulfill a unique peace-making role, of the need to study and understand Islam and other religions, to work towards the removal of misunderstanding and suspicion, to promote justice and peace, to collaborate with people of other faiths on common concerns. It became the spring board for launching various types of programs to promote reconciliation: the work with Hindus and Muslims in the slums, the training workshops in mediation and conflict resolution, the efforts to help empower like-minded groups in Kashmir, Bihar, and Manipur, some of the most troubled areas of our country, the women's interfaith journeys in which women from different faith backgrounds travel together to discover what interfaith means from women's perspectives.6 The focus on reconciliation is not a means to an end but an end in itself. A declaration that the aggressive method of proselytization based on an imperialistic reading of the Gospel passage known as `the great commission' (Matthew 28) has to give way to efforts at peace-building, liberating the captives, healing the sick, feeding the hungry etc. (Luke 4: 18).

Definitions

My colleagues and I in the Institute have struggled to understand and 'translate the meaning of the word "reconciliation". What does this Christian term mean when used as a focus for the life and activity of our center? From a Christian theological perspective it refers to the belief that we were once friends of God, through transgression we became alienated; the sacrament of confession, general or private, and the absolution that follows bring remission and reconcile us to God by restoring the broken relationship. The Bible, especially Paul, speaks about it as something already accomplished by God through Christ's death on the cross. Christians are called to be messengers of this 'ministry of reconciliation'. Dictionary definitions of reconciliation reflect a Christian understanding. There is first a state of friendly relationship followed by alienation. Reconciliation is the mending or restoring of this broken relationship.

In October 1997 thirty-one women and men from various Indian regions, backgrounds, faiths and commitments met for five days in Orissa for a workshop on Reconciliation in the Context of Communalism and Casteism from the Perspective of the Oppressed. After much reflection, discussion and struggle, the participants adopted the following as a working definition of reconciliation:7

In the context of existing oppression in India, we understand reconciliation as a process of struggle of the people to bring together estranged persons leading towards transformed relationships and structures based on justice.

Reconcilation in Practice: In the Aftermath of a Riot

Back in 1990, the old city of Hyderabad was severely affected by riots that lasted almost three weeks. During and immediately after the horrible communal clashes I spent long painful hours in the hospital and on the streets and had seen the consequences of politically orchestrated violence:8 the mutilated bodies of children, men and women, the burnt houses and shops, the starving crowds confined to their homes during days of curfew. I can still remember the sea of black veiled women surrounding our relief truck, waiting for a little rice, or the long lines of children waiting patiently in the scorching sun for a few biscuits. I listened to agonizing stories of violence and suffering, and wept with more than one of the victims. It was a terrible time.

Mending a broken relationship with God seems easier than restoring broken trust in the immediate aftermath of a riot. I remember an old couple stretching out their hands in front of me asking, "with whom should we be reconciled? Our only son is gone...". They were poor, crippled by old age; their son had been killed on the street through no fault of his. Who could bring back life that was so brutally taken? Who would care for them in their old age? I realized that reconciliation couldn't happen without addressing the issue of justice. But who can restore justice in a riot situation when the oppressor remains unknown?

Hyderabad has a long history of Hindu-Muslim conflict, which has left indelible scars in the hearts and minds of people. Every fresh riot fuels the anger and hatred and desire for revenge. I experienced the power of hatred in the Osmania hospital during the 1990 riots: Three young men rushed their dying father to the emergency ward. His belly was slit from side to side, intestines spilling out, and a stream of blood marking the passage as his body was carried in. He was declared dead by the surgeon upon arrival. The youngest son coming out of the ward saw a member of the Aman Shanti Forum doing voluntary relief work in the hospital.9 The bindi on her forehead signaled to him that she was Hindu.10 He lunged at her with a cry "I will kill them" so violently that six police personnel could not contain him. His grief over the death of his father had rekindled in him anger and hostility towards the other community and a desire for revenge. In the heat of that moment no soft talk about reconciliation would have helped. His hostile and violent behavior towards a woman who had nothing to do with the killing of his father is typical of many riots in our cities.

Some members of the Aman-Shanti Forum joined the in trying different programs to bring the divided communities together: one Friday we all fasted and in the evening gathered to break our fast and pray for peace; women froth both communities jointly cooked food and around three hundred of us ate together; we started a tailoring unit for Hindu and Muslim women. These were small projects aimed at bringing reconciliation through re-established relationship. But our efforts seemed totally inadequate: the wounds were too fresh, the hurt too deep. No one was willing to either forgive or forget the past. I was frustrated, and so were many of my friends. It was evident that deep-rooted hatred and desire for revenge cannot be removed without a long process aimed at inner transformation.

My encounter with Vargese opened a small window into the troubled old city. Vargese is a member of the Montfort Brothers. a Catholic religious congregation whose main mission is education. He invited me to Moosa Nagar, a slum thickly populated by Muslims and a few Hindus. Adjacent to it is Kamal Nagar, housing mostly Hindus interspersed with Muslims. The communal tensions there were high, the self-styled leaders exploiting the situation for political and economic gains. Together with Vargese and his organization, People's Initiatives Network (PIN) I began efforts to bring the two communities together by organizing such projects as a tailoring center for women. Two Catholic sisters from another religious order joined the project. They and Vargese chose to live in the slum and started a school for children in a rented room. With funding from HMI and organizational support from PIN we began a cycle rickshaw and pushcart cooperative for jobless young men. HMI also funded evening classes for high school dropout children. Vargese, the sisters and I went from door to door raising issues of hygiene, of common programmes to alter the condition of the slum, of getting pure drinking water. Brother Vargese was interested in development. My heart was in reconciliation. We put our energies together. Development for reconciliation became our goal. With tremendous energy from PIN and collaborative support from HMI, the face of the slum began to change.11 People were maintaining cleaner surroundings; there was less communal tension. After five years of working together. HMI moved on to its own development project in Sultan Shahi, while PIN spread to many other slums along the Musi River. These were years of rich learning: how to transcend barriers of hostility and begin to build relationships. I also learned something about the nature of violence itself.

The Spiral Nature of Violence

Violence begets violence. Every act, whether physically expressed, verbally spoken, or manifested through a gesture, creates a reaction. The spiral nature of violence was brought home to me as a group of us were driving on a national highway out of Hyderabad. Truck drivers are some of the most dangerous persons on our two-lane roads: they are aggressive and heedless of traffic rules. The unspoken rule is that bigger the vehicle, the greater the rights. It is difficult, even dangerous, to drive on a road used by truckers especially at night. The tragic consequences of aggressive driving are evident all along the route: broken trucks, crushed smaller cars, upturned lorries with their contents spilt on the road. On this particular trip, two scenes attracted our notice. In the first, two trucks lay wrecked on either side of the road. The impact of their head-on collision was so powerful that the vehicles and their contents were thrown off to opposite sides of the road. In the second scene a woman's body lay in the middle of the road, her head covered with leaves and the space around her marked with mud bricks. She was a victim of someone's rash driving.

When we discussed these gruesome scenes, I learned that most of the truck drivers do not go through a formal driving school. Instead they learn driving by serving first as a cleaner. They become a driver only after years of humiliating, often abusive and aggressive apprenticeship under the driver. It seemed the suppressed violence of those years manifests itself when the victim himself becomes a driver. Then he bequeaths the same legacy to his own apprentice.

M.J. Akbar, a noted Indian journalist, speaks about the legacy of violence as he describes in a graphic way the aftermath of riots in Jamshedpur, Bihar:12

... the wounds of the heart festering, and hate oozing from the eyes like malignant pus that will communicate all that it touches... In the recesses of the hospitals lie the dead, in hideous shapes, and each of them, each man, woman and child, has written a will in the presence of a hundred witnesses, and the will says that each member of the dead person's family receives a legacy of hate, an equal share each; and this legacy has no limits, no boundaries...

Akbar's words confirm what I said above about the spiral nature of violence. Whether it be the young man at the hospital or the truck driver on the road, or the Hindus and Muslims who killed each other in the riots -all have left a legacy of hate that in turn leads to desire for revenge erupting in more violence. It is like a pebble thrown in the center of a lake. The smallest ripple caused by that stone would create more ripples. This is what I mean by the spiral nature of violence.

To stop violence we must address the inherited tendency towards violence that all of us carry within us. Often we are not conscious of its existence; it manifests itself when least expected. For example I vent my anger from a frustrating day at office on my spouse or my children or myself. That violence is endemic to all of us seems self-evident. Despite good intentions to remain calm, we often burst out angrily. Such outbursts may not be bad in themselves; even Christ got angry and chased the merchants from the temple. Although anger need not always be suppressed, we should be conscious of how, when and against whom it is expressed. The internal wounds inflicted by even a violent gesture affect the other and are then passed on. Only by tarring our own nature can we hope to become true agents of reconciliation.

The roots of conflicts and riots in our cities are to be traced to the endemic, inherited and spiral nature of violence. In the Hyderabad context it is the layers of hurt, unhealed wounds that surface with the least provocation. It may be a small stone thrown at the house of a neighbor, a piece of dirt cast into the courtyard of a temple or a mosque. The deep festering wounds left by history explode with vengeance and the conflagration takes place.

To change these, to heal centuries-old wounds, we need a process of struggle that is hard and even dangerous.

Inter-Faith Prayer?

When I became Director of HMI in 1992, the eight staff members were all Christians, except two Hindu office attendants. Over the past decade we have intentionally sought to attract an interfaith staff. Today of the thirty members more than half are Muslims and Hindus. It was HMI's practice to begin the day's work with prayer. As the staff began to change, I started to feel uneasy about the form of our morning prayer-gatherings: the reading of a Bible passage, a short reflection, followed by a prayer that starts with "Our Father" and ends with: ”… in the name of our Lord and Savior Jesus Christ". How do we pray together in an interfaith context? How does a Muslim participate in a prayer addressed to Jesus? What does reconciliation mean when it comes to the core aspects of our spiritual lives? Do we change? Do we compromise? For some, to deviate from a Christian pattern of prayer means a betrayal.

For almost a decade we have been struggling to understand what prayer means in a multi-cultural, mufti-religious setting. At times the temptation has been strong to say. "Okay, let's give up and begin with a cup of tea instead!". I was not willing to' give up, though. If I am serious about taking the message of reconciliation to our troubled streets, the struggle begins at home, in the institute where I work, in my heart. Peace needs to cone from within if reconciliation is to be translated into lived experience.

The form that we have adopted at HMI is not perfect, but is often empowering as each of us takes a turn to lead the morning devotion in our own style. Thus we listen and are moved, for example, by the profound reflections on a Quranic passage by one of the Muslim colleagues, by a recitation of a Sanskrit sloka "tamasoma jotir gamaya" (lead me from darkness to light) by a Hindu member of the staff, or by the melodious chanting, "laudate Dominum omnes gentes" (Praise the Lord, all people) by a Christian faculty member. The variations in our expressions have been spiritually enriching for many of us. It has made space for diversity: for my Hindu colleague to break a coconut and apply tilak (saffron powder) on my forehead, or for a Muslim to ask the community to pray for an ailing father or spouse. In my growing understanding of what reconciliation means, I have come to realize that spirituality has no barriers.

Forgiveness as a Pre-Condition for Reconciliation

One necessary condition for reconciliation is the ability to forgive on the part of the victim and the desire for forgiveness on the part of the oppressor. I realized how difficult it is to bring estranged persons into relationship by a disturbing incident that occurred in the new city of Hyderabad. The relation between Christians and Muslims in the country has been on the whole friendly at least outwardly. There have not been many newspaper headlines signaling open clashes between the two communities. However, most Christians are totally ignorant of Islam, its beliefs and practices, and have profound prejudices against Muslims. Muslims, on the other hand, often distrust Christians especially organizations like HMI that have missionary histories.

In August 1997 there were headlines in the cspapers and TV broadcasts describing the Muslim-led assault on the Principal of Rock Memorial High School and vandalism of the school precinct., including desecration of some religious statues. Rock Memorial is a Catholic-run school situated in a predominantly Muslim locality. Of the more than thousand students at least 70 percent are said to be Muslims. The anger of the Muslim community was roused by disrespectful references to the Prophet in the Moral Science textbook for the 9"' grade.

The Christian community was highly offended by the attack. All Christian schools were closed for three days, public processions were organized, the bishops and clergy demanded immediate apology from the Muslim community.

They pressured the Government to punish the culprits under the threat of closing down all Christian schools. Muslims on their part expressed anger and demanded apology from Christians for the offence to their Prophet. Newspapers carried front-page reports of attacks and counter attacks, fortunately only verbal.

The roots of conflict in this case go deeper than what appeared on the surface. A few facts help demonstrate this. For example, the textbook in question has been in use in many Catholic schools. Rock Memorial School had used it for half a dozen years. Why did the conflict come at this particular point? Moreover, the communities involved had been in relatively good terms. In fact, most Muslims in Hyderabad prefer to send their children to Christian schools, well respected for their educational standards. There is real scramble for seats during admission time. Why then this conflict that led to almost a riot situation?

A close analysis of events revealed a few political agendas. The upcoming annual feast to honor Our Lady of Good Health brings huge crowds to the church where the school is located. This provides an opportunity for many small vendors to do good business. One version of the story is that a few weeks earlier the parish priest-who is also the school administrator-announced that unlike in previous years the space for stalls would be auctioned off to the highest bidder. This would make it difficult for the traditional entrepreneurs, most of whom were Muslims, to do their business. A related dynamic was that two Muslim political parties were vying to win over Muslims in the area. These deeper issues were important factors contributing to the violence. In HMI's work on this issue we learned that we must go beyond surface issues if we want to work towards true reconciliation.

Since 1996 as part of its efforts to bring estranged persons into friendly relationship, the Institute has invested in learning and training others in third party mediation techniques. Teachers, government officials, police officers, pastors and ordinary lay people have gone through this training. HMI's Peace Cell has also successfully intervened in a few conflicts. Seeing the tense atmosphere that the textbook conflict caused, HMI invited a select group of Muslims and Christians to come for a series of meetings - first separately and then together. Both communities were well represented and were of one opinion about the causes for the conflict. They made a number of suggestions for follow-up actions, including inviting the parties directly involved to come to the mediation table.

However, HMI was unsuccessful in bringing them together even for a first meeting. Frustrating as it was, I realized that reconciliation could not happen unless both parties in conflict are willing to be open for the possibility of healing.

Some Concluding Words

As stated at the beginning of this paper I have narrated some stories to highlight what reconciliation means in practice. I began with a reference to the happy coming together of Hindus and Muslims as a result of HMI's reconciliation efforts. I spoke of HMI's background and of the change in its constitution, which has become the foundation for many of its efforts towards reconciliation. I referred to our struggle to define the meaning of reconciliation and to translate that meaning into action - particularly in the aftermath of 1990 riots. I also described HMI's attempt at interfaith prayer in its morning devotions and its efforts to resolve Christian-Muslim conflict.

While trying to capture on paper a decade's experience in practical ways of peace building I have come to believe that true reconciliation cannot happen unless 1, as an agent of reconciliation, am committed to personal involvement in a process that aims at bringing peace. This process is long, difficult, at times frustrating and even dangerous. I have learnt that to be successful in bringing peace to others I must begin with myself, with an insight into the endemic, inherited and spiral nature of violence. I have also realized that reconciliation cannot happen unless both the victim and the victimizer genuinely desire to be forgiven and to forgive, which requires a long process of inner healing and transformation. It is also true that the restoration of lasting peace is possible only when issues of justice are addressed adequately. For healing the inner wounds does not happen with empty words.

I must admit that the way to reconciliation is strewn with hurdles that sometimes seem insurmountable. It demands commitment and prolonged struggle. To me as a Christian and to HMI as a Christian organization the mandate is clear: "blessed are the peace-makers for they shall be called children of God" and so is the model: Christ whose death on the cross brought reconciliation. To be a messenger of reconciliation means to be ready for the cross.

Notes

1. This paper was first written for a conference on Religion. Conflict and Reconciliation organized by the Free University of the Netherlands in April 2001.

2. 'Aman' and 'shanti' are, respectively, the Urdu and Sanskrit words for peace. It is the name of a reconciliation project funded and managed by the Henry Martyn Institute with the cooperation of the local community at Sultan Shahi in the old city of Hyderabad.

3. See Diane D'Souza. Evangelism, Dialogue, Reconciliation: The Transformative Journey of the Henry Martyn Institute (Hyderabad: Henry Martyn Institute, 1998).

4. The change of focus from Islamic Studies to Interfaith Relations reflects the Indian context where Christians are only a small minority amidst people of many faiths, among whom an overwhelming majority are Hindus. We have come to realize that to concentrate only upon Muslim-Christian dynamics is socio-culturally untenable. The Institute still remains strongly committed to promoting the respectful study of Islam in its academic wing, and offers courses on Islam and related languages at various levels.

5. Christians in India and abroad have criticized the Institute for abandoning its original goal; a partner church has been reluctant to fund programs because they are not 'evangelistic'. One member of the faculty resigned and went to teach in an 'evangelical' Bible College because he felt that the institute was no longer 'Christian' in orientation.

6. A succinct report on the first Women's Interfaith Journey is available on request.

7. Their attempt to translate the word into their respective languages was less successful: they found it difficult to convey the dictionary meaning of the word.

8. This was during the stir for the demolition of the disputed mosque in Ayodhya when tension between Hindus and Muslims was extremely high. It is believed that making use of this situation. a section of the ruling party in Andra Pradesh, of which Hyderabad is the capital, started riots in the old city. Their intention was to create an issue of law and order in the city in order to get rid of the chief minister. Their modus operandi was such that it refueled mutual suspicion among Hindus and Muslims leading to communal violence.

9. The Aman Shanti Forum was a voluntary movement that I helped to organize consisting of people of various faiths committed to taking action for building inter-religious peace. It came into being just prior to the 1990 riots and was very involved in relief work and in post-riot activities.

10. A bindi is a marking that a Hindu woman traditionally applies to her forehead as a sign of being married. Today many women also wear it cosmetically.

11. One of the direct outcomes of collaboration between PIN and HMI is the development of leadership among women. A number of women went with us to the inner parts of the old city during the riots in 1996.

12. M.J. Akbar, Riot After Riot (London, Penguin. 1980). pp. 15-16.

Ref.: Journal of the Henry Martyn Institute, Vol. 21, n. 2, July/December 2002, pp. 94-96.

09 Desember 2008


Kawan-kawan dan mitra Oase, serta pengunjung blog ini

Kepada anda semua Yayasan Oase Intim menyampaikan
Selamat merayakan Hari Natal, Kalahiran Yesus Kristus; selamat menyambut Tahun Baru 2009. Tuhan memberkati

Pendeta Berpolitik?

(Dari presentasi seminar Pendeta dan Politik, Luwuk, 29 November 2008)

Peran politik Kristen dapat dijalankan dalam berbagai bentuk oleh berbagai fihak. Salah satunya adalah keterlibatan langsung orang Kristen dalam dunia politik praktis. Apakah kualifikasi / persyaratan yang cocok untuk panggilan Kristen dalam dunia politik? Sedikitnya tiga hal: kokoh integritas kepribadian Kristennya, dan mempunyai visi dan komitmen yang jelas mengenai partisipasi politik Kristen, serta memahami cara kerja dalam dunia politik secara profesional. Kalau yang pertama lemah dia akan menjadi koruptor karena besarnya godaan mammon dalam dunia politik, dan kalau yang kedua lemah dia akan menjadi oportunis, orang yang menganut aji mumpung. Dan kalau tidak profesional maka dia akan mengecewakan konstituen yang memilihnya, karena tidak dapat mewujudkan janji-janji kampanyenya.

Baik pada masa PARKINDO maupun di era Reformasi pendeta-pendeta terlibat langsung dalam dunia politik praktis. Apakah pendeta cocok menjalankan peran partisipasi politik Kristen? Ya dan tidak. Ya, karena pendeta adalah pemimpin umat yang (seharusnya) mempunyai wawasan yang luas terhadap berbagai aspek dan perkembangan dalam masyarakat, termasuk politik, dan selalu merelasikannya dengan panggilan gereja. Tidak, karena pendeta yang terlibat dalam politik praktis memilih salah satu partai/golongan politik, dan dengan itu tidak bisa lagi membina warga jemaatnya dalam aktivitas politik yang berbeda-beda.

Masalah pendeta dalam dunia politik praktis bukan terutama masalah doktrin jabatan menyangkut salah atau benar; melainkan masalah etika, boleh atau tidak boleh. Pendeta yang berpolitik akan cenderung mengarahkan warga jemaat pada kepentingan partainya, dan dengan demikian tidak netral. Bahkan dapat memakai mimbar gereja untuk kampanye politik, bukan pemberitaan Injil.

Yang juga penting adalah motivasi pendeta terjun dalam politik praktis. Ada pendeta yang memang bekerja dalam dunia politik dengan integritas, visi dan komitmen. Tetapi banyak pula yang sesungguhnya ikut Yunus “melarikan diri” ke Tarsis ...

Jadi, apakah pendeta boleh atau tidak boleh masuk dalam politik praktis? Apakah pendeta boleh menjadi caleg salah satu partai? Seharusnya tidak boleh. Tetapi dalam praktek ditentukan oleh pengaturan gerejanya. Ada gereja yang mengatur lunak: boleh merangkap jadi hamba Tuhan sambil berpolitik. Ada yang mengatur supaya selama menjadi politikus status kependetaannya “digantung”, dan dapat dipakai lagi kalau sudah berhenti dari aktivitas politik praktis. Ada pula gereja yang mencabutnya sama sekali: silahkan berpolitik tapi tanggalkan kependetaan; kalau nanti anda mau kembali, silahkan mendaftar ulang sebagai calon pendeta untuk diproses lagi sesuai aturan ...

Bagaimana pun, pada prinsipnya pilihan adalah menjadi pendeta atau menjadi politikus: melayani “ideologi Kerajaan Allah” atau tunduk pada ideologi partai politiknya. Artinya, seorang pendeta yang mau berkiprah di dunia politik praktis memang meninggalkan jemaat dan menanggalkan status sebagai pendeta. Dengan menjadi caleg dia mulai berpindah ke pelayanan lain yang bukan dunia pelayanan pendeta, melainkan kancah percaturan politik. (Zakaria Ngelow)

16 November 2008

Tulang-tulang Berserakan

Bagian dari Presentasi pada Pembukaan sidang Sinode GKST, 12 November 2008


... judul alinea ini mengingatkan pada kisah Alkitab, visi nabi Yehezkiel (ps 37), tulang-tulang berserakan yang dihidupkan Roh Tuhan. Bagi anda yang mempunyai minat sastra, ungkapan“tulang-tulang berserakan” akan mengingatkan pada puisi terkenal Khairil Anwar, “Krawang - Bekasi” (1947). Salah satu baitnya demikian:

Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan

Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata

[Selengkapnya lihat dalam http://chairil-anwar.blogspot.com/]

Para korban tragedi Poso dan bencana alam Morowali mungkin tersisa “tulang-tulang berserakan.” Tulang-tulang dari para korban yang mati sia-sia. Benarkah mereka mati sia-sia? Pada hemat saya, makna penting yang melekat pada kematian mereka – apa pun agamanya, baik yang Kristen maupun yang Islam, atau yang lain – adalah pencerahan kepada kita semua untuk tidak mengulangi peristiwa yang mendatangkan kematian seperti itu. Kematian mereka memberi pelajaran kepada kita bahwa bukan kematian melainkan kehidupan, bukan permusuhan melainkan perdamaian, bukan kebencian melainkan kasih yang seharusnya berlangsung dalam kehidupan bersama umat manusia. Sebab itu bukan para tokoh jantan-satria yang perkasa melawan musuh yang diagungkan dan memberi inspirasi bagi kehidupan, melainkan para korban yang tak berdaya itu. Cara pandang ini sesuai dengan teologi salib: Yesus yang mati di kayu salib, sebagai korban penebusan, yang memberi umat manusia pembenaran dan pendamaian. Dia bangkit, tepatnya, Yesus dibangkitan Allah, sebagai tanda bahwa Allah memihak Dia yang berkorban dan/atau dikorbankanitu. Kemenangannya bukan di dalam kemampuan-Nya bangkit, melainkan kesediaan-Nya mati, kesediaan berkorban. Allah sendiri memberi makna pada korban. Tetapi ini bukan mengagungkan dan melanggengkan korban sehingga menjadi ideologi yang membiarkan penindasan, sebagaimana diingatkan oleh Rene Girard, seorang pemikir asal Perancis, menyangkut kekerasan dan korban sebagai kambing hitam:

Bertentangan (dengan agama-agama purba), penyataan Alkitabiah membela korban – Habel dan Yusuf dalam kitab Kejadian, Hamba yang Menderita dalam Yesaya, Pemazmur yang teraniaya, Ayub dan Yesus – dan memperlihatkan mekanisme kambing hitam sebagai yang bertentangan dengan kehendak Allah. Dalam Alkitab Allah memihak korban yang tak bersalah, dan di dalam Yesus, Allah muncul sebagai korban itu sendiri. Girard menyatakan bahwa penyataan Alkitabiah ini perlahan-lahan menembus kesadaran manusia. Salah satu akibat jangka panjang berita Injil yang nampak pada tahun-tahun terakhir, menurut Girard, adalah makin meningkatnya kepedulian pada para korban dan cara-cara tanpa kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

[5Leo D. Lefebure, “Beyond scapegoating: a conversation with Rene Girard and Ewert Cousins.” (Interview) The Christian Century | Date: 4/8/1998 | http://www.encyclopedia.com/doc/1G1-20515619.html]

Adanya orang-orang yang jadi korban dalam konflik (seharusnya) menjadi tanda bahwa kita terlibat bersalah karena dengan satu dan lain cara telah terlibat dalam konflik dengan kekerasan yang menyebakan mereka jadi korban. Dengan kata lain, setiap kali ada korban kekerasan di dalam masyarakat, kita disadarkan bahwa kekerasan adalah dosa, dan bahwa permusuhan adalah pelanggaran terhadap kehendak Allah. Kita dapat memahami maraknya pengembangan teori dan aktivitas conflict resolution dan peace education belakangan ini sebagai bagian dari dampak kesadaran itu.

[Zakaria Ngelow]

01 Juni 2008

Citra Sosial-Politis Gereja-Gereja di Indonesia selama Orde Baru

Telaah Kritis atas Dokumen-Dokumen Teologis DGI/PGI
oleh Julianus Mojau

1. Pengantar
Karena artikel ini bermaksud memeriksa dokumen-dokumen teologis DGI/PGI maka sulit sekali kami memenuhi permintaan Redaksi INTIM untuk membatasi halaman artikel ini hanya pada +/- 8 halaman saja. Kesulitan ini terkait dengan sulitnya menghindari sejumlah kutipan langsung. Hal itu kami lakukan untuk menghindari salah paham pembaca yang akan memberi kesan bahwa apa yang kami lakukan dalam artikel ini hanya sebuah rekaan penulis semata. Memang kami cukup sadar bahwa sebuah artikel yang terlalu panjang dapat menimbulkan kejenuhan pembacanya. Untuk hal ini kiranya kami dapat dimaafkan.
Minat untuk memeriksa secara kritis dokumen-dokumen teologis DGI/PGI ini muncul karena kami melihat bahwa sejak kelahiran Orde Baru (1966) hingga keruntuhannya (1998) Gereja-gereja di Indonesia yang terhimpun dalam wadah oikumenis Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI; dulu namanya: Dewan Gereja-gereja di Indonesia, disingkat DGI) memperlihatkan sebuah komitmen sosial secara teologis yang kuat atau yang biasanya disebut dengan partisipasi Gereja dalam pergumulan bangsa sebagaimana dicerminkan dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah sebuah pilihan sikap politis Gereja-gereja di Indonesia yang memberi implikasi tersendiri terhadap citra sosial Gereja-gereja itu sendiri selama Orde Baru. Apalagi kita membaca dalam pesan Konferensi Gereja dan Masyarakat II (KGM-II) tahun 1967, yang diselenggarakan sesudah peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto tahun 1966 melalui Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret), menyambut komitmen dan janji Orde Baru dengan penuh antusias dan optimistis untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.1

2. Gereja-Gereja di Indonesia dan Proyek Modernisasi Orde Baru
Konferensi Gereja dan Masyarakat II (KGM-II) mencatat bahwa pembaruan sosial sebagaimana dicerminkan dalam “suasana pasca peralihan kekuasaan politik” itu tidak bisa tidak harus ditempuh dengan jalan mengikutsertakan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia ke dalam proses modernisasi. Konferensi menegaskan bahwa masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia harus mau mengembangkan diri menjadi suatu masyarakat, bangsa dan negara yang modern apabila ingin mewujudkan cita-cita politis yang telah dinyatakannya sejak tahun 1945.2 KGM II tanpa ragu-ragu memberi pesan kepada seluruh pimpinan dan warga Gereja-gereja anggota DGI:
Dalam pemikiran Konperensi mengenai pembaharuan masjarakat, modernisasi telah ditempatkan pada pusat perhatian. Konperensi yakin bahwa tjita-tjita untuk mendirikan masjarakat adil dan makmur hanja dapat ditjapai dalam masjarakat Indonesia jang modern. Tempat jang wadjar bagi Indonesia di antara bangsa-bangsa di dunia djuga hanja dapat ditjapai melalui modernisasi. Bahkan untuk “survival” sadja kita harus melaksanakan modernisasi.3
Selanjutnya dalam Konferensi Gereja dan Masyarakat III (KGM-III) tahun 1976 ditegaskan bahwa modernisasi Indonesia sebagai bentuk pembaruan sosial, ekonomi, politik, dan budaya pasca-peristiwa 30 September 1965 haruslah dipahami sebagai bentuk penghayatan tentang arti sejarah penyelamatan Allah di dalam Yesus Kristus sebagai pusat sejarah. Sambil menggarisbawahi logika pemahaman sejarah yang bersifat linear dan Kristosentris sebagaimana ditekankan oleh Latuihamallo4 serta menafikan pemahaman sejarah masyarakat dan bangsa-bangsa Timur, KGM-II menegaskan hal itu:
Dalam kebanyakan masyarakat Timur, terdapat pandangan tentang sejarah sebagai berikut:
(1) ada yang memandang sejarah sebagai suatu lingkaran atau siklus;
(2) ada yang memandang sejarah laksana siklus-siklus yang susul menyusul satu dengan yang berikutnya menuju ke depan.
Panggilan kita dalam hal ini adalah untuk memantapkan di lingkungan Kristen sendiri serta memperkenalkan kepada masyarakat luas, pengertian alkitab tentang sejarah sebagai suatu garis yang mengenal awal dan akhir dan yang bergerak terus ke masa depan, menuju ke kegenapan di dalam Tuhan dan akan diakhiri oleh Tuhan. Dengan demikian adanya tubrukan nilai-nilai diterima sebagai sesuatu yang wajar dalam garis yang selalu terarah ke depan. Derap modernisasi dihadapi dengan sikap terbuka, lebih dari sekedar sikap mengagungkan masa lampau. Pusat sejarah adalah karya Allah di dalam dan melalui Kristus. Dialah yang memungkinkan sesuatu yang sama sekali baru di dalam sejarah. Di dalamNya kita dapat melihat sesuatu yang baru, melalui tindakan Allah di tengah-tengah sejarah.5
Apa yang kita baca dari kedua kutipan di atas mengungkapkan pandangan dan sikap politis dan teologis para pemimpin Gereja-gereja di Indonesia pada awal konsolidasi kekuasaan hegemonis Orde Baru. Mereka berpendapat bahwa, sekalipun menimbulkan segi-segi negatif (seperti individualisme dan hedonisme), modernisasi dapat menjadi sebuah pilihan yang tidak dapat dihindari apabila bangsa Indonesia, di mana Gereja-gereja terlibat, melakukan pembaruan dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya.6 Sebab, demikian keyakinan mereka, proses modernisasi dipandang dapat membawa beberapa nilai yang mendukung perubahan dan pembaruan di dalam masyarakat, seperti kebebasan yang memberi manusia otonomi untuk menguasai alam dan tanggung jawab yang memberi manusia untuk bertanggung jawab atas nasibnya sendiri.7
Dengan kata lain, Gereja-gereja di Indonesia melihat secara teologis bahwa modernisasi, sekalipun mengandung ambivalensi, harus diterima sebagai anugerah Tuhan dan dapat merupakan wahana penyelamatan Allah terhadap masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang sedang membarui dirinya pasca-peristiwa 30 September 1965 itu. Mereka yakin bahwa Allah adalah Alfa dan Omega (Wahyu 21) yang sekarang ini sedang bertindak untuk menyelamatkan dan memperbarui ciptaaan-Nya, termasuk masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang baru saja melepaskan diri dari pertentangan ideologis yang membahayakan NKRI.8

3. Gereja-gereja di Indonesia dan Politik Asas Tunggal Rezim Orde Baru
Dalam Konsultasi Teologi tahun 1970 di Sukabumi, para pemimpin Gereja-gereja Protestan di Indonesia memperkokoh keyakinan bahwa proses modernisasi itu harus dilihat sebagai perwujudan nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Konsultasi, yang menurut hemat kami mencerminkan pengaruh Simatupang, menegaskan bahwa sekalipun Injil dengan ideologi tidak dapat dipersamakan begitu saja, namun Konsultasi mendorong agar Gereja-gereja memperkembangkan pemikiran teologis mengenai hubungan antara Injil dengan ideologi Pancasila untuk mendorong memperdalam kesadaran warga negara mengenai hak-haknya dan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara terhadap negara. Sebab, demikian Konsultasi menekankan, sekalipun Pancasila sebagai ideologi tidak mengandung suatu penyataan teologis namun Pancasila sebagai ideologi negera memiliki unsur yang mempersatukan dan menjamin kebebasan para warga negara untuk memuliakan Tuhan menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Itulah sebabnya Konsultasi juga menganjurkan agar umat Kristen di Indonesia perlu mempertahankan dan memelihara Pancasila sebagai dasar negara.9
Kalau kita memperhatikan sikap Gereja terhadap ideologi Pancasila sebagaimana diuraikan di atas ini, kita dapat mengatakan bahwa sikap itu masih sangat terkait dengan isu klasik sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, yaitu polarisasi ideologis Indonesia merdeka antara nasionalisme – etnis (yang mentransformasi diri menjadi golongan nasionalis Indonesia dan yang menghendaki Indonesia merdeka sebagai Negara berdasarkan Pancasila), nasionalisme-agama (Islam) dan nasio-nalisme-komunisme. Konsultasi berpendapat bahwa penerimaan Pancasila secara positif diharapkan dapat memberi dampak positif juga bagi hubungan antar-umat beragama yang berbeda di Indonesia. Oleh sebab itu, ketika Orde Baru mulai menunjukkan kekuasaan hegemonisnya dengan penyederhanaan Partai-Partai Politik ke dalam dua kekuatan politik PDI (Partai Demokrasi Indonesia - fusi antara partai-partai Nasionalis seperti PNI dan partai-partai Kristen seperti Parkindo dan Partai Katolik; atau kami lebih senang menyebut dengan koalisi golongan nasionalis dengan umat Kristen) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan - fusi Partai-Partai Islam) di samping GOLKAR (Golongan Karya - satu satunya peserta Pemilu yang dianggap non-partisan) dengan dukungan penuh dari ABRI melalui UU No. 3 Tahun 1975, Gereja-gereja menyambut positif kebijakan hegemonis Orde Baru itu dan dipandangnya sebagai sebuah kemajuan demokrasi dalam kehidupan sosial politik di Indonesia.10
Keberhasilan Orde Baru melalui UU No. 3 Tahun 1975 tadi semakin membuat Gereja-gereja di Indonesia optimis dengan ideologi Pancasila. Oleh sebab itu, Konsultasi Teologi tahun 1979 di Tentena, yang menandai Gereja-gereja di Indonesia memasuki dasawarsa 80-an dan satu tahun sesudah Tap MPR tentang P-4 (1978), memberi kesan bahwa persoalan polarisasi ideologi negara telah selesai dengan adanya Tap MPR-RI Nomor II/1978 tentang P-4 itu. Gereja berpendapat bahwa tantangan terhadap ideologi Pancasila tidak lagi perlu dipolemikkan secara polaris antara mereka yang menghendaki Islam sebagai dasar NKRI dan mereka yang meng-hendaki Pancasila sebagai dasar negara. Konsultasi justru berpendapat bahwa tantangan yang paling nyata bagi ideologi Pancasila justru datang dari orang-orang yang mempertanyakan relevansi ideologi-ideologi politik sebagai konsekuensi dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Terhadap tantangan baru itulah Konsultasi menyerukan agar Gereja-gereja di Indonesia mengusahakan relevansi ideologi Pancasila sebagai ideologi pemersatu masyarakat Indonesia itu di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangun-an nasional. Konsultasi menegaskan hal itu:
Mengenai masalah ideologi dalam ikatan Bangsa kita di tahun-tahun delapanpuluhan ada lebih dari satu pendapat. Ada yang berpen-dapat melihat, bahwa dalam perkembangan sejarah Bangsa Indonesia tidak akan ada lagi golongan-golongan yang berusaha menawar-kan alternatif baik bagi Pancasila. Pada pihak lain ada juga yang berpendapat bahwa usaha-usaha menawarkan alternatif lain bagi Panca-sila akan tetap terasa di tahun-tahun delapan puluhan dan bahkan meningkat sesuai dengan kesempatan yang ada. Terlepas dari percaturan politik, perkembangan hidup modern itu sendiri, di bawah pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi modern, selalu akan mempertanyakan relevansi dari setiap ideologi. Hal itu terjadi di mana-mana. Untuk Indonesia sangat dibutuhkan dasar-dasar ideologi bagi kehidupan bersama. Dengan demikian Pancasila juga selalu diuji relevansinya oleh perkembangan hidup masyarakatnya sendiri dan proses Pembangunan kita. Itu adalah wajar. Yang penting bagi kita sekarang adalah bagaimana menjadikan Pancasila, yang adalah ideologi pemersatu Bangsa kita kini benar-benar relevan dalam segala usaha Pembangunan kita. Dengan perkataan lain: yang penting bagi kita sekarang adalah pengamalan semua sila secara seimbang dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan kita.11
Optimisme Gereja-gereja di Indonesia itu kemudian diinterupsi oleh SKB MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.12 S.A.E. Nababan dalam kapasitasnya sebagai Sekum DGI menyebut hal itu sebagai hal yang sangat bertentangan dengan semangat P-4 itu sendiri.13 Gereja-gereja di Indonesia baru kembali merasa lega ketika GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) tahun 1983 menggarisbawahi agar Pancasila dijadikan sebagai Asas Tunggal bagi Semua Kekuatan Politik.14 Di sini Gereja-gereja kembali menyatakan sikap positif terhadap kekuasaan Orde Baru yang semakin hegemonis itu. Puncak dari sikap akomodatif Gereja-gereja terhadap Pancasila sebagai ideologi negara yang mengatur keseluruhan bidang kehidupan masyarakat Indonesia ialah penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada Sidang Raya X DGI di Ambon tahun 1984 dengan mencantumkan dalam Tata Dasar PGI.15
Berdasarkan catatan historis tentang sikap Gereja terhadap ideologi Pancasila selama hegemonis Orde Baru sebagaimana diuraian di atas ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa sikap penerimaan Gereja terhadap ideologi Pancasila mencerminkan semakin mengkristalnya koalisi golongan nasionalis (yang mempertahankan Pancasila sebagai dasar NKRI) dengan umat Kristen Indonesia dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dalam hubungan ini, kami berpendapat bahwa menonjolkan semangat nasionalisme umat Kristen Indonesia dalam bentuk pergerakan kemerdekaan Indonesia, baik dalam arti politis sebagaimana ditekankan oleh Simatupang maupun arti kultural sebagaimana ditekankan oleh Eka, adalah langkah strategi kontra-produktif dalam meretas kebuntuan hubungan Islam-Kristen di Indonesia. Sebab, dengan menekankan Pancasila sebagai jalan tengah sedemikian rupa, berarti juga (sesuai dengan kesimpulan kami: penerimaan umat Kristen terhadap Pancasila adalah mencerminkan semakin mengkristalnya koalisi golongan nasionalis dengan umat Kristen) umat Kristen selalu berhadap-hadapan dengan umat Islam sebagai musuh secara ideologis. Umat Islam dengan “cita-cita ideologis sendiri” dan umat Kristen dengan “cita-cita ideologis sendiri” berada dalam koalisi dengan golongan nasionalis. Apalagi penerapan politik Asas Tunggal yang diikuti dengan modus pembersihan lingkungan16 yang menyertai beberapa peristiwa seperti kasus Tanjung Priok (1985) dan Lampung (1989) itu ditengarai sebagai upaya Orde Baru mendepolitisasi aspirasi politik umat Islam.17
Dengan demikian, kami dapat mengatakan di sini bahwa sikap akomodatif Gereja-gereja di Indonesia terhadap Pancasila dan politik Asas Tunggal Orde Baru sebagaimana diuraikan di atas ini lebih mencerminkan sebuah strategi dari posisi tawar-menawar (the strategy of bargaining position) Gereja-gereja dan umat Kristen di Indonesia dengan Orde Baru berhadap-hadapan dengan golongan Islam rezimis atau ideologis dan ketakutan yang berlebih-an terhadap bahaya komunisme di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh perang ideologis antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.18 Hal inilah yang menyebabkan Gereja-gereja di Indonesia selama Orde Baru tidak mengkritik politik diskriminatif SARA Orde Baru. Kita, misalnya, tidak membaca apa-apa tentang sikap politis Gereja terhadap peristiwa Petrus (Penembakan Misterius, 1984)19, Tanjung Priok (1985), dan Lampung (1989) yang kesemuanya berlangsung seiring dengan penerapan politik Asas Tunggal. Penilaian kami ini memberi kesan berlebihan. Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai kesempatan oleh para pemimpin Gereja dan umat Kristen di Indonesia, penerimaan Pancasila sebagai dasar Negara dan kehidupan bermasyarakat adalah karena komitmen kebangsaan Gereja dan umat Kristen di Indonesia terhadap identitas Indonesia pasca-kemerdekaan politis 1945. Tetapi, jika kita membaca sikap sosial Gereja-gereja dan umat Kristen di Indonesia sebagaimana dihimpun oleh Weinata Sairin dalam kumpulan dokumen terpilih DGI/PGI seputar masalah-masalah sosial20, terutama hak-hak kewarganegaraan, penilaian kami itu kiranya tidaklah berlebihan. Dalam dokumen-dokumen itu, sangat jelas diperlihatkan sebagian besar sikap sosial politis Gereja-gereja dan umat Kristen di Indonesia lebih mencerminkan pembelaan kepentingan mereka sendiri. Gereja-gereja di Indone-sia tidak memberi suara apa pun atas peristiwa Tan-jung Priok, Lampung, dan Penembakan Misterius.21
Oleh karena itu, menurut kami, penilaian E.G. Singgih sangat tepat bahwa selama ini dalam menghadapi golongan Islam ideologis atau rezimis, sikap sosial Gereja-gereja dan umat Kristen di Indonesia lebih mengedepankan pertimbangan-pertimbangan politis ketimbang pertimbangan-pertimbangan teologis.22
Dokumen-dokumen teologis DGI/PGI selama Orde Baru lebih memberi kesan kuat bahwa seolah-olah persahabatan umat Kristen yang sejati dengan umat Islam, termasuk dengan mereka yang menghendaki Indonesia dengan dasar Islam (Syariat Islam), hanya dapat terbangun apabila kita sama-sama menerima Pancasila sebagai dasar NKRI. Di tengah-tengah makin maraknya aspirasi Islam rezimis atau ideologis akhir-akhir ini yang ditopang oleh euforia Reformasi pasca-keruntuhan formal kekuasaan hegemonis Orde Baru, sebaiknya Gereja-gereja di Indonesia tidak harus mengulangi strategi kontra-produktif itu sebagaimana masih sering kita dengar akhir-akhir ini. Sudah terlalu sering Pancasila menjadi alat kekuasaan hegemonis tertentu untuk menindas golongan yang lain. Seperti diperlihatkan di atas, umat Islam ideologislah yang paling sering menjadi korbannya, sebab mereka mempunyai cita-cita kebangsaan sendiri. Kami mempunyai keyakinan teologis bahwa persahabatan sejati umat Islam dan Kristen di Indonesia pada masa depan sangatlah tergantung pada seberapa konkret karya pendamaian Allah di dalam Yesus Kristus dialami oleh saudara-saudara kita yang muslim dalam sebuah format teologi sosial pluralis-liberatif/transformatif-rekonsiliatif Kristen yang tidak lagi mengacu kepada Pancasila dalam semangat kebangsaan Indonesia yang bersifat integralistis-hegemonis. Oleh sebab itu, prospek meretas kebuntuan hubungan Islam-Kristen di Indonesia pada masa depan tidak lagi terletak pada menerima atau tidak menerima Pancasila sebagai dasar kehidupan bersama, tetapi pada bagaimana menggali semangat teologis liberatif-pluralis-rekonsiliatif dari kedua agama Semitis tersebut.

4. Menjadi Tanda Kehadiran Kerajaan Allah yang Hegemonis
Sekalipun dengan bersikap hati-hati untuk mengidentikkan Kerajaan Allah dengan perjuangan manusia untuk mengusahakan kemajuan bagi kesejahteraan, namun Gereja-gereja di Indonesia juga memahami bahwa Kerajaan Allah menyangkut perdamaian, kasih, keadilan, dan perikemanusiaan. Karena itu, Gereja-gereja di Indonesia juga meyakini bahwa Kerajaan Allah itu mempunyai dimensi sosial, ekonomi, politik, dan budaya dan pemeliharaan hidup. Itulah sebabnya Gereja-gereja di Indonesia—sejak Konsultasi Teologi tahun 1970 dan Sidang Raya DGI VII tahun 1971—tidak hanya mengartikan Kerajaan Allah itu semata-mata sebagai pemerintahan Allah yang bersifat eskatologis saja.23 Bagi Gereja-gereja di Indonesia, Kerajaan Allah yang kepenuhannya baru akan dinyatakan pada masa depan itu telah mulai menerobos masuk ke dalam sejarah bangsa-bangsa yang tanda-tanda Kehadiran-Nya mulai dialami oleh umat manusia melalui kehadiran Gereja di dalam masyarakat dan bangsa di mana Gereja melaksanakan fungsinya sebagai apostolat Allah. Gereja adalah tanda antisipatif akan pemerintahan Allah secara definitif pada masa eskaton. KGM-III menjelaskan pemahaman diri Gereja-gereja di Indonesia:
Pada dirinya, gereja harus menjadi tanda kehadiran Kerajaan Allah di tengah-tengah dunia ini. Secara konkret itu berarti bahwa gereja menyatakan “kesulungannya” (kepelopor-annya) dengan sedapat mungkin mempenga-ruhi sejarah dunia ke arah langit dan bumi baru dan ikut serta menciptakan struktur kehidupan yang lebih damai, sejahtera dan adil.24
Berdasarkan kesadaran eklesiologis inilah Gereja-gereja di Indonesia mendukung sepenuhnya rencana-rencana pembangunan ideologis rezim Orde Baru. Gereja-gereja di Indonesia menyatakan kesulungan atau kepeloporan mereka itu dengan berpartisipasi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Mereka percaya bahwa dengan berpartisipasi dalam pembangunan ideologis sebagai manifestasi kesadaran eklesiologis tadi, Gereja-gereja dapat ikut mengatasi penderitaan masyarakat dan bangsa Indonesia yang disebabkan oleh kemiskinan, kebodohan, dan berbagai bentuk ketidakadilan sebagai manifestasi dari dosa itu sendiri. KGM-IV (1984), dengan latar belakang pelaksanaannya seperti disinggung di atas, menjelaskan keyakinan teologis sosial Gereja-gereja di Indonesia berdasarkan kesadaran eklesiologis yang baru saja dikutip:
Sekarang ini, Allah menempatkan gereja-gereja di dalam proses sejarah Bangsa dan Negara Pancasila yang telah melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila. Dengan demikian gereja-gereja terpanggil untuk “menterjemahkan” syalom dan kelimpahan yang dianugerahkan Allah kepada dunia, dengan terus menerus berusaha menyatakan tanda-tanda syalom dan kelimpahan itu sehingga menjadi sumber motivasi dan inspirasi bagi Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.25
Kita masih bisa memperpanjang daftar keyakinan teologi sosial Gereja-gereja di Indonesia yang dikorelasikan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila itu. Tetapi, hal itu kami akhiri saja sampai di sini. Yang jelas bahwa siapa pun yang memeriksa keyakinan teologi sosial Gereja-gereja di Indonesia, baik sebagaimana diartikulasikan dalam KGM-KGM dan Konsultasi Teologi maupun Keputusan-Keputusan Sidang Raya DGI/PGI, akan segera melihat korelasi itu.26 Kami berpendapat bahwa kesadaran teologi sosial yang sangat kuat berkolerasi dengan pembangunan ideologis Orde Baru itu tidak dapat dilepaskan dari keyakinan Simatupang yang begitu kuat tentang model pembangunan di Indonesia, yaitu model pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Simatupang begitu optimis dengan pembangunan ideologis: pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Ia berpendapat bahwa sekalipun Kerajaan Allah tidaklah identik dengan ideologi Pancasila namun Pancasila dengan kelima silanya tidak pula dengan sendirinya bertentangan dengan iman Kristen, karena itu dapat diterima seca-ra teologis Kristiani juga. 27 Ini adalah sebuah retorika saja. Sebab, apa yang diharapkan oleh Simatupang dan menjadi nyata dalam kesadaran eklesiologis Gereja-gereja di Indonesia sebagaimana diuraikan tadi sebenarnya dapat juga dikatakan oleh seorang teolog yang kesadaran teologisnya begitu dikendali-kan oleh ideologi kapitalisme dan perasaan fobiatik tentang bahaya Islam rezimis dan komunisme.
Seharusnya Gereja-gereja Protestan di Indonesia yang memiliki tradisi teologis - seperti nyata dalam tulisan-tulisan Siimatupang cs itu - yang sangat menekankan tradisi teologi monoteistis Yahudi-Kristen yang diwarisi dari kewaspadaan teologis khas Protestantis yang menolak untuk mengidentifikasi Kerajaan Allah dengan segala bentuk perjuangan manusiawi dapat membuat Gereja menjadi sebuah tanda Kehadiran Kerajaan Allah yang mendekonstruksi kekuasaan hegemonis Orde Baru dengan pembangunan ideologisnya. Tetapi, mengapa Simatupang dan dokumen-dokumen teologis sosial DGI/PGI begitu optimis dengan model pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila? Bukankah model pembangunan ekonomi Indonesia sebagai pengamalan Pancasila selama rezim Orde Baru itu tidak kalah eksploitatif dan menindas rakyat Indonesia dibandingkan dengan pembangunan ekonomi kapitalisme dan komunisme?
Kita dapat mengatakan di sini bahwa kesadaran eklesiologis Gereja-gereja di Indonesia sebagaimana diuraikan di atas adalah sebuh reproduksi kesadaran teologi sosial yang fobiatik terhadap Islam rezimis dan komunisme. Reproduksi kesadaran teologis sosial ini hanya akan memperkokoh hegemoni Orde Baru yang berlindung di belakang wacana pem-bangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Dalam arti ini pula, kami berani mengatakan di sini bahwa kesadaran eklesiologis Gereja-gereja di Indonesia untuk menjadi tanda kehadiran Kerajaan Allah di dalam masyarakat Indonesia lebih mencerminkan kekuasaan hegemonis Orde Baru. Kerajaan Allah sebagaimana diwartakan oleh Yesus kehilangan makna dan relevansinya. Yang menonjol di sini adalah gagasan tentang Kerajaan Allah khas monoteisme-monarkhial yang bersifat politis-ideologis dalam tradisi Raja-raja Israel yang tidak didekonstruksi hanya karena alasan-alasan fobiatik terhadap Islam rezimis dan komunisme itu.28
Kita perlu mendekonstruksi bangunan struktur epistemologi teologi sosial ini yang membentuk kesadaran eklesiologis palsu di kalangan Gereja-gereja Protestan di Indonesia selama kekuasaan hegemonis Orde Baru itu. Menurut hemat kami, masalah dengan teologi sosial yang mempengaruhi kesadaran eklesiologis Gereja-gereja di Indonesia itu bukanlah terletak hanya pada tema teologis Kerajaan Allah yang khas monoteistis Yahudi-Kristen itu sendiri. Sebab, demikian Juergen Moltmann mencatat, kemunculan teologi politik di Eropa yang kemudian banyak mempengaruhi teologi-teologi pembebasan sekarang ini (termasuk teologi feminis sendiri) sesungguhnya mengakar dalam tradisi teologi monoteistis Yahudi-Kristen itu sendiri. Hanya saja, demikian lanjut Moltmann, kita perlu ingat bahwa kemunculan teologi politik di Eropa itu tidaklah meneruskan gagasan Kerajaan Allah yang bersifat politis-ideologis sebagaimana ditekankan oleh tradisi Raja-raja Israel. Sebab, kemunculan teologi politik Eropa adalah sebuah bentuk kritik terhadap tradisi teologis monoteitis-politis-ideologis untuk melanggengkan sebuah kekuasaan yang bersifat hegemonis.29

5. Kesadaran Oikumenis dalam Politik Ketahanan Nasional
Salah satu pergumulan teologi sosial yang penting diperhatikan di sini ialah bagaimana Gereja-gereja di Indonesia memahami keesaan mereka sejak berdiri-nya Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) tanggal 25 Mei 1950. Tentu saja kami tidak ingin mengulangi apa yang sudah ditulis oleh para ahli sejarah Gereja di Indonesia tentang hal ini.30 Dalam uraian ini, kami hanya ingin memperlihatkan bahwa kesadaran oikumenis di kalangan Gereja-gereja di Indonesia itu dihayati dalam hubungannya dengan kehadiran Gereja-gereja di Indonesia di dalam sebuah komitmen politik Orde Baru untuk mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.31
Pada tahun 1973, T.B. Simatupang di hadapan Sidang BPL-DGI menyampaikan sebuah ceramah berjudul “Keesaan Gereja dan Kesatuan Bangsa”.32 Dalam ceramah itu, Simatupang menggarisbawahi bahwa pertumbuhan ke arah keesaan dalam Kristus, yang merupakan sebuah keharusan teologis sebagaimana dikehendaki oleh Kristus sendiri dalam doa-Nya (Yoh. 17:21), bukanlah semata-mata demi kepentingan Gereja-gereja itu sendiri. Memang keesaan untuk mempersatukan gereja-gereja suku dan denominasi teologi itu adalah hal yang penting. Namun, itu bukanlah tujuan satu-satunya, juga bukan tujuan pada dirinya sendiri. Keesaan gereja adalah alat kesaksian agar dunia percaya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan yang membebaskan dan mempersatukan semua umat manusia yang terpecah-pecah ke dalam kotak-kotak pemisah etnis, budaya, sosial, dan politik ke dalam suatu persekutu-an baru umat manusia di mana perdamaian, keadilan, dan persaudaraan diwujudkan.33
Simatupang menghubungkan hal keesaan gereja itu dengan pembinaan kesatuan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Memang keesaan gereja dan kesatuan bangsa tidaklah sama. Jika dalam kesatuan bangsa ada unsur kekuasaan, dalam keesaan gereja tidak ada unsur kekuasaan itu, apalagi kekuasaan yang terpusat tidaklah dikenal dalam keesaan gereja. Dalam keesaan gereja, unsur satu-satunya yang mempersatukan adalah seberapa setia gereja-gereja dan warganya kepada panggilan pembebasan dan persatuan dari Tuhan sebagai kepala Gereja.34 Unsur hakiki dari keesaan gereja inilah yang dapat menjadi alat kesaksian gereja-gereja di Indonesia kepada masyarakat dan bangsa Indonesia yang sedang dalam proses pertumbuhan untuk menyempurnakan dan mengisi kesatuannya. Keesaan gereja-gereja di Indonesia akan memberi sebuah model bagi bangsa Indonesia bahwa kesatuan bangsa hanyalah dapat diwujudkan dengan mewujudkan kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan bagi semua orang yang hidup dalam lingkungan kesatuan itu.35
Simatupang kembali mengulangi gagasan itu dalam ceramahnya pada Sidang Raya VIII tahun 1976 di Salatiga di bawah tema “Yesus Kristus Membebaskan dan Mempersatukan” dan sub tema “Panggilan Kita untuk Pembebasan dan Persatuan dalam Gereja, Masyarakat dan Dunia”.36 Pemikiran-pemikiran Simatupang ini kemudian mengkristal dengan menghubungkan keesaan Gereja-gereja di Indonesia itu dengan pengamalan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Kita mencatat, misalnya, pada Sidang Raya IX DGI tahun 1980 di Tomohon, Simatupang menegaskan pandangannya sambil mengacu pada sila ke-3 Pancasila:
Dengan menerapkan sila Persatuan Indonesia dalam pembangunan kita, kita meningkatkan solidaritas nasional di antara semua warga negara, semua golongan dan semua daerah atas dasar hak dan kewajiban yang sama bagi tiap warga negara tanpa memandang asal usul, keturunan dan kedudukan sosial. Seluruh nusantara kita lihat sebagai satu wilayah yang tidak dikotak-kotakkan. Sebagai gereja-gereja kita bertanggungjawab mengenai peningkatan persatuan bangsa. Perwujudan keesaan gereja yang dalam Tuhan telah kita miliki itu, kita tempatkan juga dalam rangka peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa.37
Sejalan dengan apa yang ditekankan oleh Simatupang di atas, Konsultasi Teologi tahun 1982 di Sukabumi, suatu Konsultasi yang dilaksanakan secara khusus untuk mempersiapkan pembentukan Gereja Kristen yang Esa (GKE) di Indonesia dalam Sidang Raya X DGI di Ambon, merekomendasikan agar Gereja-gereja di Indonesia keluar dari ikatan-ikatan primordial kedaerahan dan denominasional untuk menjadi suatu persekutuan bersama dalam sebuah organisasi bersama. Keesaan Gereja yang ditampakkan dalam bentuk organisasi itu akan menjadi buah sulung di tengah-tengah lembaga-lembaga lain sebagai tanda keselamatan Kerajaan Allah dan berkat bagi pembangunan bangsa, terutama sekali dalam membina kehidupan bersama sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.38
Pemikiran teologis sosial di atas haruslah dilihat sebagai sebuah keyakinan dasar di kalangan para pemimpin Gereja-gereja Kristen Protestan di Indonesia bahwa NKRI adalah sebuah kenyataan kenegaraan dan kebangsaan yang sudah final. Ia adalah suatu entitas politik, sosial, dan kultural yang telah selesai dengan pengakuan kedaulatan NKRI oleh pemerintah Belanda tahun 1949. Kesimpulan kita ini dapat dibenarkan apabila kita memperhatikan sikap KGM-IV tahun 1984 di Bali tentang pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam hubungan dengan sila ke-3 Pancasila. Dalam laporan itu ditekankan bahwa:
Harapan dan tanggungjawab kita di dalam Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila ialah, agar pengalaman-pengalaman pahit yang ditimbulkan oleh perpecahan di masa silam yang telah kita bayar dengan sangat mahal, tidak terulang lagi. Hal itu berarti bahwa melalui Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila, arti dan makna kesatuan dan persatuan perlu mendapat bentuk dan pemantapan pada tingkat kenyataan, tanpa mengurangi arti dan makna kebhinnekaan. Demikian juga halnya dengan kebhinnekaan harus mendapat hak dan perlindungan tanpa menjadi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. Melalui dan di dalam proses Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila, kesadaran akan persatuan sebagai kebersamaan dan tanggungjawab bersama hendaknya mendapatkan kondisi dan suasana yang cocok dan memadai agar dapat bertum-buh dan mekar secara wajar dan manusiawi.39
Apa yang ditekankan oleh Simatupang dan para pemimpin Kristen lain sebagaimana nyata dari kesepakatan-kesepakatan bersama yang diuraikan di atas ini adalah suatu hal yang sangat penting. Ia adalah suatu sumbangan yang sangat berharga dalam konteks NKRI sebagai sebuah entitas sosial politik. Yang menjadi masalah di sini ialah apakah dukungan terhadap entitas sosial politik NKRI itu tidak merupakan suatu dukungan terhadap suatu yang totaliter, apalagi dalam konteks dasawarsa 80-an di mana Orde Baru sudah demikian rupa mengidentifikasi dirinya dengan Negara dengan politik asas tunggalnya? Kami dapat mengatakan secara pasti bahwa kesadaran oikumenis itu mempunyai korelasi dengan politik ketahanan nasional Orde Baru yang dimulai pada Repelita III (1978/1979) dan dikenal dengan sebutan wawasan nusantara. Pesan Sidang Raya VIII yang sudah kami sebutkan di atas jelas-jelas memberi indikasi ke arah kesimpulan kami ini dengan menyebutkan relevansi dari tema dan sub-tema yang dipilih itu terhadap usaha-usaha meningkatkan Ketahanan Nasional.40

6. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian di atas ini kita dapat menyimpulkan di sini bahwa citra sosial politik Gereja-gereja di Indonesia selama Orde Baru itu lebih dipengaruhi oleh logika kesadaran epistemo-logis teori sosial dan budaya a la modernisme Weberian dan tafsir kebudayaan Geertzian, yang memiliki kecenderungan kuat mengganggap bahwa “nilai” itu (teologis dan budaya serta ideologi) sebagai “nilai” yang bersifat netral. Struktur bangunan kesadaran epistemologis modernisme a la Weberian dan tafsir budaya Geertzian yang positivistik itu menghasilkan teologi sosial yang tidak mampu mendorong hidup menggereja Gereja-gereja di Indonesia dengan menjadikan Injil Kerajaan Allah sebagai berita liberatif dan transformatif serta membongkar kekuasaan hegemonis Orde Baru. Sebaliknya, teologi sosial itu menjadikan teks-teks teologis liberatif-transformatif seperti Markus 1:15 dan Lukas 4:18-20 menjadi berita yang bersifat netral, kalau bukan kabar angin dari langit yang kehilangan makna dan daya liberatif. Kerajaan Allah yang seharusnya menghambat mengentalnya segala bentuk kekuasaan hegemonik justru telah menjadi berita yang penuh daya transformatif-liberatif itu yang mempercepat menguatnya kekuasaan hegemonis Orde Baru di kehidupan politik, ekonomi dan budaya di Indonesia. Dengan demikian, berita Injil Kerajaan Allah atau Injil Yesus Kristus yang seharusnya dihayati sebagai berita yang mempertanyakan keabsahan rezim Orde Baru dan membongkar kekuasaan hegemonisnya justru telah menjadi berita yang membunuh kesadaran kritis umat dan warga jemaat serta warga masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, mengikuti kebiasaan kaum Marxis, teologi dan Gereja telah sungguh-sungguh menjadi pabrik opium yang setiap kali memproduksi “opium” yang terpaksa dikonsumsi oleh umat dan masyarakat luas untuk menghilangkan rasa sakit secara sosial, ekonomi, politik, dan budaya mereka untuk sementara waktu.
Kesadaran hidup menggereja yang dibangun berdasar jenis teologi sosial yang dipengaruhi oleh logika epistemologi positvisme Weberian itu semakin diperparah oleh kondisi psikologis sejumlah teolog tentang bahaya Islam rezimis/ideologis dan komunisme. Perasaan fobiatik ini telah menyebabkan Gereja-gereja di Indonesia selama Orde Baru lebih senang membangun kemitraan atau persahabatan yang kental dengan kekuasaan hegemonis Orde Baru atas nama ideologi Pancasila dalam semangat kebangsaan Indonesia a la UUD 1945. Dalam kemitraan dan persahabatan yang kental dengan rezim hegemonis Orde Baru itulah solidaritas Gereja dengan kaum miskin dan lemah di dalam masyarakat hanyalah sebagai apendiks dalam pembangunan ideologis, yang dikenal dengan jargonnya: pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Menurut hemat kami, citra sosial politik Gereja semacam ini perlu diakhiri. Gereja harus membangun citra sosial politiknya dengan mengembangkan kesadaran hidup menggereja yang bersifat liberatif-transformatif. Hanya dengan mengembangkan model hidup menggereja seperti inilah Gereja-gereja di Indonesia dapat benat-benar menjadi Gereja yang menjalankan visi dan misi kemanusiaan yang telah dirintis oleh Yesus Kristus, yaitu dengan jalan menjadi senasib dengan mereka yang dikorbankan oleh kekuasaan hegemonis Romawi dalam kolaborasinya dengan para penguasa lokal di Palestina. Terlepas dari hidup menggereja seperti ini maka Gereja-gereja di Indonesia tidak pantas lagi menyebut diri sebagai komunitas iman para murid Yesus Kristus!!

Catatan Kaki:
1Bdk. S.A.E. Nababan, Panggilan Kristen dalam Pembaharuan Masjarakat. Laporan Konperensi Nasional Geredja dan Masjarakat (Djakarta: Badan Penerbit Kristen, 1968), hlm. 125 (Bandingkan bidang Politik, hlm. 9 dan Theologia, hlm. 117).
2 Panggilan Kristen dalam Pembaharuan Masjarakat, hlm. 9. Bdk. DGI, Karunia Tambah Karunia. 30 Tahun DGI (Jakarta: DGI, 1980), hlm. 27-33.
3Panggilan Kristen dalam Pembaharuan Masjarakat, hlm. 125 (bdk. seksi Politik, hlm. 9 dan Teologi, hlm. 118-119).
1Pandangan Latuihamallo ini dapat dibaca dalam dua karangannya, yaitu: (a) P.D. Latuihamallo, Renungan Suci tentang Pembangunan Modern. Diucapkan pada tanggal 27 September 1975, hari ulang tahun ke-41 STT Jakarta (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1976); (b) “Missiology and Politcs: Christian Alterness in Indonesia”, dlm. SEAJT, Vol. 10. Number 2-3 (Oktober 1968-Januari 1969), pp. 99-131.
5DGI, Melihat Tanda-tanda Jaman: Pengamalan Pancasila dalam Membangun Masa Depan. Laporan Konperensi Gereja dan Masyarakat (KGM-III), Klender, 15-21 Maret 1976 (Jakarta: BPK, 1976), hlm. 227-228.
6Bdk. Panggilan Kristen dalam Pembaharuan Masjarakat (khusus tentang modernisasi) dan Pergumulan Rangkap (khusus tentang Manusia, Pembangunan, dan Modernisasi).
7 Bdk. Melihat Tanda-tanda Jaman: Pengamalan Pan-casila dalam Membangun Masa Depan, hlm. 228.
8Panggilan Kristen dalam Pembaharuan Masjarakat, hlm. 119-120.
9Lihat Pergumulan Rangkap: Laporan Konsultasi Theologia tahun 1970, hlm. 30-33.
10Bdk. Berita Oikumene, Agustus 1976, hlm. 23. Itulah sebabnya ketika euforia Reformasi tahun 1998 melahirkan begitu banyak Partai Politik—terutama dengan latar belakang keagamaan—MPH-PGI menyayangkan hal itu sebagai kemunduran demokrasi dan tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Lihat “Pokok-Pokok Pemikiran Majelis Pekerjaan Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) tentang Beberapa Masalah Aktual dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR-RI, Tanggal 16 Juni 1998”, dlm. Weinata Sairin (Peny.), Pesan-Pesan Kenabian di Pusaran Zaman: Dokumen Terpilih PGI Seputar Reformasi dan Isu Sosial Kemasyarakatan (Jakarta: Sinar Harapan, 2002), hlm. 25-30 (29).
11DGI, Realisme yang Berpengharapan: Gereja-gereja Memasuki Dasawarsa Delapan Puluhan. Laporan Konsultasi Teologi mengenai Partisipasi Gereja-gereja dalam Pembangunan, Tentena, 1-5 April 1979 (Jakarta: DGI, 1981), hlm. 220. Hasil Konsultasi ini kemudian direkomendasikan kepada Sidang Raya DGI IX di Tomohon Tahun 1980. Lihat Gereja-gereja Memasuki Dasawarsa 1980-an. Bahan Persiapan Sidang Raya IX DGI, 19-31 Juli 1980 di Tomohon, hlm. 27. Tampaknya rekomendasi Konsultasi itu diterima dalam Sidang Raya sehingga dalam Keputusan Sidang tentang Garis-Garis Besar Haluan serta Kebijakan Umum Rencana Kerja DGI dalam Bersaksi di Tengah Pergumulan Bangsa isu ideologi negara dianggap telah selesai, dan karena itu perhatian lebih banyak diarahkan pada bagaimana berpartisipasi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Lihat Datanglah Kerajaan-Mu: Roh Kudus Membaharui Gereja menjadi Saksi dalam Pergumulan Bangsa. Notulen Sidang Raya IX DGI, 19-31 Juli 19980, Manado-Tomohon, Sulawesi Utara (Jakarta: DGI, 1980), hlm. 174-191. Cetak miring adalah penekanan penulis.
12Lihat Tanggapan DGI bersama MAWI berjudul Tanggapan DGI-MAWI atas Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia (Jakarta: Sekretariat DGI dan Sekretariat MAWI, 1980).
13Lihat S.A.E. Nababan, “Penyelenggaraan Kebebasan Beragama dan Pemeliharaan Kerukunan Beragama”. Ceramah pada Penataran para pendeta yang diselenggarakan oleh DGI, Juli-Agustus 1979, di lima kota di Indonesia yang berbeda. Ceramah ini kemudian dimuat dalam Berita Oikumene, September 1979, hlm. 15-19.
14Lihat “Pandangan DGI tentang Pancasila sebagai Azas Tunggal bagi Semua Kekuatan Sospol—1983", dlm. Weinata Sairin (Peny.), Pemilu, GBHN dan Visi Sosial Kemasyarakatan: Perspektif Gereja-gereja di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1998), hlm.307-310. Memang harus dicatat di sini bahwa pencantuman Pancasila sebagai asas satu-satunya dalam Tata Dasar PGI adalah mendahului kesepakatan bersama yang berlangsung di Ancol, Jakarta, 2-3 Desember 1986 yang difasilitasi oleh Bimas Kristen. Juga perlu diingat bahwa PGI menolak sebutan Asas Tunggal sebagaimana diusulkan Eka Darmaputera. Itulah sebabnya PGI keberatan ketika Majalah Tempo menulis sebuah berita berjudul: Asas Tunggal bagi Gereja. Tentang perdebatan dan kesepakatan itu, lihat Berita Oikumene, Desember 1986, hlm. 4-6 dan Berita Oikumene, Januari 1987, hlm. 7-11. Sehubungan dengan sikap menerima dan menyepakati itulah maka pemerintah Orde Baru mengucapkan terima kasih kepada sikap positif Gereja-gereja itu. Lihat Berita Oikumene, Mei 1987, hlm. 4-5.
15Lihat Memasuki Masa Depan Bersama, hlm. 57 (Tata Dasar Bab III, pasal 5).
16Istilah bersih lingkungan adalah sebuah terminologi yang khas dalam politik rezim Orde Baru yang semakin mencuat ke permukaan setelah penerapan politik Asas Tunggal itu. Itulah sebabnya sejak saat itu setiap calon anggota DPR/MPR-RI harus menjalani apa yang disebut dengan litsus (penelitian khusus), apakah mereka terlibat dan/atau termasuk ke dalam salah satu golongan yang diberi label ekstrim kirim (Komunisme/PKI dan Islam Ideologis/Rezimis). Augustin Sibarani melukiskan hal ini secara karikaturis dengan pemeriksaan kuku seperti dilaku-kan oleh seorang guru SD terhadap murid-muridnya yang tidak membersihkan kotoran kukunya. Lihat Augustin Sibarani, Karikatur dan Politik, (Jakarta: Garda Budaya dan IASI, 2001), hlm. 187.
17Karel Steenbrink mencatat bahwa sekalipun umat Islam dan Kristen sama-sama menerima Pancasila untuk melawan Komunisme yang dipandang sebagai yang mengandung faham ateisme dan sekularisme dan telah memberi dampak terhadap teologi Islam tentang agama-agama lain (khusus Islam), tetapi dengan membatasi peran agama hanya pada urusan-urusan liturgis dan ajaran tanpa ada hubungannya dengan urusan publik, telah menimbulkan rasa frustrasi di sebagaian kalangan umat Islam, terutama Islam politik/rezimis, di mana ia menyebut korban Tajung Priok dan Lampung sebagai bagian dari penolakan umat Islam rezimis atas Pancasila sebagai Asas Tunggal. Karel Steenbrink, “Indonesian Politics and A Muslim Theology of Religions: 1965-1990”, dlm. I.C.M.R., Vol. 4, No. 2, Dec. 1993, pp. 222-246.
18Kelahiran rezim Orde Baru sendiri tidak dapat dilepaskan dari kondisi psiko-politik secara ideologis pasca-perang dunia kedua. Bandingkan karangan Audrey R. Kahin dan George McT. Kahin sebagaimana disebutkan dalam catatan kaki nomor 35 di atas. Bdk. Benedict R. O’G Anderson dan Ruth T. McVey, Kudeta 1 Oktober 1965: Sebuah Analisis Awal, terj. Galuh HE Akoso, dkk. (Yogyakarta: LKPSM, 2001).
19Henk Schulte Nordholt menyebut bahwa antara tahun 1983-1985, ada sekitar 5.000-10.000 orang penjahat atau yang diperhalus dengan gali (gabungan anak-anak liar) dibunuh. Ia menyebut ada tiga alasan pembunuhan itu: (1) sebagai “shock therapy” untuk mengendalikan apa yang oleh rezim Orde Baru disebut para penjahat sosial; (b) adanya upaya untuk menghancurkan hubungan erat antara penjahat dan pejabat; (c) sebagai penyelesaian antara dua jenderal yang bersaing secara kotor. Menurut Nordholt, rupanya para penjahat itu adalah semacam “penjahat yang dilindungi oleh pejabat negara”. Dalam hal ini, ia memberi kesan bahwa Pemuda Pancasila adalah “bandit-bandit politik Golkar dan Istana”. Lihat Henk Schulte Nordholt, Kriminalitas, Modernitas dan Identitas dalam Sejarah Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 20-22.
20Di sini kami ingin merujuk kepada kumpulan dokumen terpilih sebagaimana kami sebutkan dalam catatan kaki nomor 10 dan 14 di atas, yaitu dokumen-dokumen DGI/PGI yang sunting oleh Weinata Sairin.
21Sejauh dapat kami lacak, hanya ada satu pendeta Protestan yang memberi kritik atas tindakan Orde Baru dengan penembakan misterius itu, yaitu Pdt. Broto Semedi Wiryotenoyo. Lihat Broto Semedi Wiryotenoyo, “Gereja, Mengapa Engkau”, dlm. Berita Oikumene, Maret 1984, hlm. 17-18.
22E.G. Singgih, Iman dan Politik dalam Era Reformasi di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2000), hlm. 20.
23Bdk. T.B. Simatupang, “Penugasan Sidang Raya IX DGI di Tomohon (1980)”, dlm. Berita Oikumene, Maret 1981, hlm. 25-28. Juga bandingkan Keputusan SR IX DGI tahun 1980 tentang “Garis-Garis Haluan serta Kebijakan Umum Kerja DGI dalam Bersaksi di Tengah Pergumulan Bangsa”, dlm. Datanglah Kerajaan-Mu, hlm. 175.
24Melihat Tanda-tanda Zaman, hlm. 214-215. Cetak miring adalah penekanan penulis.
25Lihat Harapan dan Keprihatinan Bangsa dan Negara Memasuki Akhir Abad Ke-20, hlm. 75. Konsultasi Teologi Tahun 1982, sambil mengacu kepada teks-teks kritis dari Nabi Amos dan Matius 23, menegaskan bahwa tugas Gereja ialah “menghadirkan keadilan Kerajaan Allah sebagaimana ditekankan oleh Matius 23:23 adalah sejalan dengan cita-cita Negara Pancasila”. Oleh sebab itu, pembangunan yang berkeadilan sosial haruslah dihayati sebagai pengamalan Pancasila itu. Lihat DGI, Memasuki Sejarah Bersama: Membaharui, Membangun dan Mempersatukan Gereja. Laporan Konsultasi Teologi, Sukabumi, 15-19 Januari 1982 (Jakarta: DGI, 1982), hlm. 67-70. Cetak miring adalah penekanan penulis.
26PGI, Visi Baru untuk Era baru dengan Generasi Baru. Laporan Konferensi Nasional Gereja dan Masyarakat V, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, 12-18 April 1989 di Caringan, Bogor (Jakarta: Akademi Leimena, 1989) dan Membangun Masyarakat Pancasila yang Bersatu, Adil, Berdaulat dan Beradab. Laporan Konferensi Gereja dan Masyarakat VI, Pesekutuan Gereja-gereja di Indonesia, 4-8 Agustus 1993 di Caringan, Bogor (Jakarta: Akademi Leimena, 1994).
27Tentang pandangan Simatupang lihat artikel kami berjudul: “ Teologi Politik T.B. Siamatupang: Sebuah Telaah Kritis” yang akan diterbitkan dalam Gema Jurnal Duta Wacana, Edisi No. 59 (2003)
28Bdk. George V. Pixley, Kerajaan Allah: Artinya bagi Kehidupan Politis, Ideologis dan Kemasyarakatan, terj. Aleks Tabe (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1990), hlm. 34-49.
29Dalam hal ini, Moltmann menyebut hegemoni Gereja (catatan: Moltmann sendiri tidak menyebut istilah “hegemoni”—ini adalah penyebutan penulis). Lihat Juergen Moltmann, The Trinity and the Kingdom of God: The Doctrine of God (London: SCM Press, 1989), pp. 191-222.
30Lihat Chris Hartono, Gerakan Ekumenis di Indonesia (Yogyakarta: PPIP “Duta Wacana”, 1984).
31Studi Institut Oikumene tahun 1973 tentang Kesatuan Bangsa mencatat bahwa ada hubungan yang erat antara kesadaran ekumenis di kalangan Gereja-gereja di Indonesia dengan kesatuan bangsa. Lihat Kesatuan Bangsa. Hasil Diskusi dalam Konsultasi yang bertema Kesatuan Bangsa. Brosur No. 2 tahun 1973 (Jakarta: IOI, 1973), hlm. 21. Juga lihat Notulen Sidang BPL DGI, 4-10 Oktober 1973 di Malang, dengan tema Keesaan Gereja dan Kesatuan Bangsa, hlm. 57.
32Artikel ini mulanya merupakan ceramah T.B. Simatupang pada Sidang BPL-DGI, 4-10 Oktober 1973 di Malang. Lihat T.B. Simatupang, Kehadiran Kristen dalam Perang, Revolusi dan Pembangunan: Berjuang Mengamalkan Pancasila dalam Terang Iman (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1986), hlm. 106-115.
33Bdk. Kehadiran Kristen dalam Perang, Revolusi dan Pembangunan: Berjuang Mengamalkan Pancasila dalam Terang Iman, hlm. 108-110. Juga Iman Kristen dan Pancasila, hlm. 111.
34Iman Kristen dan Pancasila, hlm. 111-112.
35Lihat Kehadiran Kristen....hlm. 111 dan Iman Kristen dan Pancasila, hlm.125. . Bdk. John Titaley, “Gereja Kristen Yang Esa: Konteks Tonggak-Tonggak Sejarahnya”, dlm. Berita Oikumene, Mei-Juni/1991 , hlm. 7-10.
36Bdk. T.B. Simatupang, “Panggilan untuk Pembe-basan dan Persatuan dalam Gereja, Masyarakat dan Dunia”, dlm. Yesus Kristus Membebaskan dan Mempersatukan. Notulen Sidang Raya VIII DGI, Salatiga, 1-12 Juli 1976. Lampiran 13, hlm. 432-454.
37T.B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila (Jakarta: BPK gunung Mulia, 1985), hlm. 138. Cetak miring adalah penekanan penulis.
38Lihat Memasuki Sejarah Bersama, hlm. 57. Bdk. Yesus Kristus Kehidupan Dunia. Laporan Sidang Raya X DGI 1984, 21-31 Oktober 1984, Karang Panjang, Ambon (Jakarta: DGI/PGI, 1984) dan Memasuki Masa Depan Bersama: Lima Dokumen Keesaan Gereja-gereja di Indonesia. Keputusan Sidang Raya X DGI, 21-31 Oktober 1984, Karang Panjang, Ambon, Maluku (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1986).
39Harapan dan Keprihatinan Bangsa dan Gereja Memasuki Akhir Abad Ke-20, hlm. 78. Komitmen Gereja-gereja di Indonesia terhadap NKRI itu secara sangat intensif dibicarakan dalam Sidang Raya IV DGI tahun 1961. Dalam Sidang Raya itu, dengan memilih tema “Yesus Kristus Terang Dunia”, Gereja-gereja secara sangat mendalam membicarakan masalah sosial politik, khususnya masalah disintegrasi bangsa. Lihat Chris Hartono, Gerakan Ekumenis di Indonesia, (Yogyakarta: PPIP “Duta Wacana”, 1984), hlm. 87.
40 Lihat Yesus Kristus Membebaskan dan Mempersatukan, hlm. 323.

23 Mei 2008

Pendidikan Pemilih KPU

RANCANGAN KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDIDIKAN PEMILIH

http://www.kpu.go.id/program/lihat-dalam.php?ID=2&cat=Kegiatan
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pendidikan pemilih secara keseluruhan berisi enam hal, yaitu Tujuan dan Fokus Kegiatan, Tema Materi Pendidikan Pemilih, Berbagai kategori kelompok masyarakat pemilih yang menjadi sasaran pendidikan pemilih, Metode dan Media Pendidikan Pemilih, Strategi Pelaksanaan, dan Sumber Anggaran.
TUJUAN DAN FOKUS KEGIATAN

Dua alasan utama mengapa program pendidikan pemilih dilaksanakan oleh KPU? Pertama, Ketetapan MPR tahun 1999 tentang GBHN mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan selambat-lambatnya tahun 2004.Salah satu cara meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum adalah pendidikan pemilih. Kedua, Visi KPU 2002-2005 menggariskan betapa pentingnya kepercayaan masyarakat kepada hasil penyelenggaraan pemilihan umum.
Salah satu dari tiga cara yang dikemukakan dalam Visi KPU untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat adalah partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum hanya mungkin terjadi apabila rakyat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, rakyat memahami pentingnya demokrasi perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan rakyat menyadari pentingnya pemilihan umum dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan dan bagi kehidupannya sebagai warga negara pada umumnya. Pendidikan Pemilih merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tersebut.
Tujuan program pendidikan pemilih adalah (1) rakyat makin menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, (2) rakyat makin memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan demokrasi perwakilan, (3) rakyat makin memahami berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan umum, dan (4) rakyat mampu memberikan suaranya pada pemilihan umum secara tepat sesuai dengan pilihan sendiri.
Pelaksanaan program pendidikan pemilih difokuskan pada dua sasaran, yaitu (1) program pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi dan pentingnya pemilihan umum, dan (2) program pendidikan untuk menumbuhkan pemahaman tentang tata cara berbagai tahapan proses pelaksanaan pemilihan umum.
TEMA PENDIDIKAN PEMILIH

Materi pendidikan pemilih yang disampaikan kepada masyarakat meliputi dua tema dengan sejumlah subtema sebagai berikut:
A. Demokrasi Perwakilan, yang meliputi subtema:

1. Mengapa lembaga pemerintahan dibentuk?
2. Apa saja lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia?
3. Menurut Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945?
4. Bagaimana membentuk lembaga-lembaga pemerintahan?
5. Apa sistem pemerintahan Indonesia menurut Perubahan Pertama , Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945?
6. Mengapa dibentuk demokrasi perwakilan di pusat dan daerah?
7. Apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan berbagai lembaga perwakilan?
8. Apakah Demokrasi Perwakilan meniadakan hak dan kebebasan warga negara?
9. Apa saja hak dan kewajiban warga negara, dan bagaimana menggunakan hak dan menjalankan kewajiban tersebut?

B. Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang meliputi subtema berikut:

1. Mengapa pemilihan umum diselenggarakan?
2. Apa sajakah yang terkandung dalam suatu Sistem Pemilihan Umum?
3. Sistem pemilihan umum seperti apakah yang diadopsi Indonesia untuk Pemilu 2004?
4. Mengapa pemilihan umum harus LUBER, JURDIL, Akontabel, damai dan beradab?
5. Apa sajakah yang menjadi Hak dan Kewajiban Pemilih?
6. Mengapa KPU bersifat Nasional, Tetap, Mandiri, Independen dan Nonpartisan?
7. Mengapa harus ada kampanye pemilihan umum?
8. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih penyelenggara lembaga apa saja?
9. Persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Peserta Pemilu?
10. Persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai calon?
11. Apa sajakah yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum menentukan pilihan (memberikan suara) dalam pemilihan umum?
12. Bagaimana mendapatkan informasi tentang Peserta Pemilu (Parpol dan Perseorangan) dan tentang Calon?
13. Isu atau Masalah apa sajakah yang perlu diketahui oleh pemilih dalam pemilihan umum 2004?
14. Kegiatan apa sajakah yang berlangsung selama proses pelaksanaan pemilihan umum?
15. Bagaimana memberikan suara secara tepat (sah) menurut peraturan perundang-undangan?
16. Bagaimana caranya menentukan calon terpilih anggota DPR/DPRD, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden?
17. Ketentuan Pidana macam apa sajakah yang tidak boleh Dilanggar dalam pemilihan umum?
18. Bagaimana caranya menyampaikan pengaduan bila ditemukan adanya pelanggaran peraturan pemilihan umum?
19. Lembaga apakah yang harus merespon pengaduan mengenai pelanggaran peraturan perundang-undangan?

KELOMPOK SASARAN PENDIDIKAN PEMILIH

Untuk menjamin efektivitas pendidikan pemilih, maka pelaksanaan program pendidikan pemilih akan disesuaikan dengan kelompok sasaran pendidikan pemilih. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pendidikan pemilih dapat dipilah menjadi beberapa kategori:
1. Pemilih Umum
2. Pemilih Baru (Remaja/Pelajar)
3. Pemilih Perempuan
4. Pemilih dengan Kebutuhan Khusus: suku terpencil, penyandang cacat, rumah tahanan, Tunawisma, dsb.
5. Pemilih di Luar Negeri
6. Pengemuka Pendapat (opinion leader), seperti seniman, wartawan, agamawan, tokoh kesenian daerah, dsb
7. Pengurus Partai Politik
8. Calon Anggota Dewan Perwakilan
9. Guru dan akademisi
10. Utusan Partai Politik (Saksi) pada TPS.

METODE PENDIDIKAN PEMILIH

Pendidikan pemilih dilakukan melalui metode verbal dan audio-visual, monolog dan interaktif, pasif dan partisipatif, tatap-muka dan melalui media cetak dan elektronik. Berbagai metode pendidikan pemilih ini dilaksanakan melalui media berikut:
1. Telepon Layanan Informasi 0900
2. Televisi
3. Radio
4. Talkshow Radio dan Televisi
5. Media Cetak (Koran dan majalah) pusat dan daerah
6. Internet/Website
7. Pembuatan Publikasi Buletin, Brosur, Poster, Spanduk, Stiker, dll.
8. Kesenian Daerah (wayang, ketoprak, ludruk, dll.)
9. Publikasi Khusus, yaitu pembuatan publikasi dalam bahasa daerah, dan pembuatan publikasi untuk penyandang cacat
10. Posko Informasi Pemilu dengan tenaga relawan independent (pelajar, mahasiswa, dll.)
11. Media Center (press release, penyediaan informasi, konferensi pers, dll.)
12. Meminta Kesempatan Menyampaikan Informasi pemilu kepada setiap Organisasi Kemasyarakatan yang melaksanakan Kongres/ Muktamar/ Musyawarah Nasional/Rapat Nasional dsbnya.
13. Bekerjasama dengan LSM/Organisasi Kemasyarakatan untuk melaksanakan Pendidikan Pemilih
14. Penyelenggaraan Berbagai Sayembara (Lomba) yang berkaitan dengan Materi Pendidikan Pemilih:
a. Lomba Lagu Pemilu Jurdil dan Damai
b. Lomba Lagu Dangdut Pemilu Tenang
c. Lomba Poster Pemilu Damai
d. Lomba Cerdas Cermat Paham Pemilu
e. Lomba Pidato Kampanye Damai
f. Lomba Videoclip Pemilu Jurdil
g. Lomba Dalang (Wayang) Pemilu Damai
h. Lomba Karya Ilmiah Pemilu Jurdil

STRATEGI PELAKSANAAN PENDIDIKAN PEMILIH

Modul Materi Pendidikan Pemilih akan disusun sendiri oleh KPU, sedangkan penterjemahan materi pendidikan pemilih menjadi “Format Pesan yang Menarik” akan dilakukan oleh KPU dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak luar dan sebagian lagi dilakukan oleh pihak luar KPU. Sebagian terbesar materi pendidikan pemilih akan dikomunikasikan kepada kelompok sasaran pemilih oleh pihak luar KPU. Strategi pelaksanaan seperti ini dapat dijabarkan dalam sejumlah langkah berikut:
1. Membentuk Tim Penyusun Modul Materi Pendidikan Pemilih: Anggota Tim untuk Tema Demokrasi Perwakilan dipilih dari kalangan akademisi di luar KPU, sedangkan Anggota Tim untuk Tema Pemilu dipilih dari dalam KPU;
2. Membentuk Dua Tim Kerja Produksi KPU: Tim Kerja Produksi PSA Televisi/Radio, dan Tim Kerja Produksi Cetak Publikasi Khusus;
3. Membangun Infrastruktur Produksi Materi Pendidikan Pemilih: Inhouse production untuk PSA Televisi dan Radio, seperti videocamera dan editing equipments, dan Inhouse production untuk publikasi khusus, seperti design equipments;
4. Menentukan Kelompok Sasaran Pemilih Apa saja yang akan Didekati dengan Menggunakan Metode/Media Pendidikan Pemilih apa saja;
5. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa saja yang akan Diproduksi oleh KPU, Macam Apa saja yang akan Diproduksi oleh Agency di luar KPU;
6. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa sajakah yang akan Ditangani oleh KPU Daerah;
7. Menentukan Advertising Agency untuk Memproduksi program-program khusus selain yang Ditangani Tim Kerja Produksi KPU;
8. Menentukan Event Organizer untuk Melaksanakan program-program khusus Selain yang Ditangani oleh KPU;
9. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa sajakah yang akan Disampaikan kepada kelompok sasaran oleh LSM/Ormas;
10. Menentukan Materi Pendidikan Pemilih Macam Apa sajakah yang akan Disampaikan kepada kelompok sasaran oleh Pengemuka Pendapat.

ANGGARAN

Sebagian anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan program pendidikan pemilih tersebut berasal dari APBN, dan sebagian lagi berasal dari Grant dari negara donor, lembaga multilateral, dan NGO Internasional (UNDP, Partnership for Governance Reform, USAID, Asia Foundation, dsb.).
Penyusun:
Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA
Dr. Imam B. Prasodjo
(Redaktur)