17 Februari 2009

Mazmur 72: Dekonstruksi Teologi Politik

Zakaria J. Ngelow*
Refleksi Teologis Sub-Tema Sidang MPL PGI,
Clarion Hot el, Makassar, 17 – 19 Februari 2009


Bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa mewujudkan masyarakat sipil yang kuat dan demokratis untuk menegakkan kebenaran hukum yang berkeadilan, serta memelihara perdamaian.




Konteks

Rumusan panjang sub-tema persidangan ini mengandung sedikitnya tiga pokok pikiran yang saling terkait: (1) prinsip kebersamaan nasional; (2) cita-cita mewujudkan masyarakat sipil (yang kuat dan demokratis); dan (3) panggilan menegakkan hukum (yang berkeadilan) dan memelihara perdamaian.

(1) Kebersamaan nasional, yang sejajar dengan yang dahulu dikenal sebagai partisipasi dalam pembangunan nasional, adalah suatu pendekatan yang memperhitungkan realitas serba kepelbagaian bangsa Indonesia. Dalam teori managemen, partisipasi seluruh unsur dalam membangun kehidupan bersama mutlak diperlukan. Prinsip partisipasi atau kebersamaan nasional mengandaikan pengakuan -- baik dari penguasa maupun antar-kelompok masyarakat -- terhadap kebebasan, inovasi, kreativitas dan pluralitas, yang memungkinkan kebersamaan yang otentik, yang tidak saja saling mendukung dan mengisi melainkan juga saling mengoreksi dan meluruskan. Dengan demikian dapat terwujud proses kebersamaan nasional: bersama-sama membangun masa depan bersama. Besok refleksi teologis akan lebih lanjut menyoroti pokok ini melalui pembahasan “Memperkuat komitmen pluralisme dan kebangsaan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.” Sebagaimana kita alami bersama, pemerintah Orde Baru memberi penekanan pada prinsip partisipasi seluruh rakyat; namun bukan partisipasi yang bebas, terbuka, populis dan pluralistik. Dengan kata lain, bukan partisipasi masyarakat, melainkan mobilisasi rakyat secara terkontrol. Rezim Orde Baru secara satu arah dari atas menentukan, mengatur dan mengawasi semua aktivitas masyasrakat. Akibatnya, masyarakat pasif tanpa inovasi dan kreativitas, menunggu komando (dan dana) dari atas. Bagaimana partisipasi gereja-gereja kita pada zaman Orde Baru mudah-mudahan akan terungkap dalam suatu penelitian yang sedang dikerjakan Biro Litkom PGI.

(2) Mewujudkan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari masyarakat moderen yang demokratis. Sejarah Indonesia memperlihatkan kepincangan perimbangan antara ketiga inti masyarakatnya: masyarakat politik (political society, negara) – dan kemudian bersama masyarakat ekonomi (economic society) – sangat dominan, sementara masyarakat sipil (mengapa alergi terhadap istilah “masyarakat madani”?) tidak berdaya. Di antara alasan-alasan lemahnya masyarakat sipil adalah kooptasi negara terhadap lembaga-lembaga masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama (baca: gereja).

(3) Menegakkan hukum dan memelihara perdamaian menjadi ungkapan-ungkapan kunci dalam konteks lemahnya penegakan hukum dan banyaknya konflik dengan kekerasan. Dewasa ini kita menyaksikan anarkhi terjadi di jalan, di pasar, di kampus-kampus, di gedung DPR, dan juga di rumah-rumah ibadah. Ditengarai pula bahwa pemilu pada bulan-bulan mendatang akan “lebih panas” dari pemilu-pemilu lalu.

Sebagaimana lazimnya, tema dan sub-tema sidang-sidang gerejawi mengungkapkan harapan, visi dan juga pergumulan gereja. Jadi, subtema ini pada keseluruhannya mengungkapkan harapan, visi dan juga pergumulan gereja-gereja dalam lingkup PGI. Saya bertanya-tanya apakah “demam caleg” di kalangan sebagian pendeta dan pejabat gereja dewasa ini ada hubungannya dengan harapan dan pergumulan ekumenis itu?

Saya memahami ketiga konsen PGI dalam sub-tema ini sebagai respons terhadap realitas kehidupan nasional kita di era pascareformasi nasional ini. Appeal kebersamaan sering dijelaskan sebagai “kesadaran gereja bahwa ia tidak dapat menyelesaikan sendiri persoalan-persoalan kemanusiaan yang sangat kompleks.” Tetapi penekanan ini lebih karena gejala menguatnya sektarianisme dan pengelompokan yang rawan konflik. Cita-cita mewujudkan masyarakat sipil penting dan juga mendesak, karena lemahnya posisi tawar rakyat berhadapan dengan kekuasaan negara dan kekuasaan dunia bisnis, sehingga demokrasi dibajak oleh penguasa. Dan komitmen terhadap penegakan hukum dan perdamaian karena keadilan diinjak-injak, justru juga oleh mereka yang harus menjaganya, sehingga konflik dan kekerasan telah menjadi “budaya”. Studi-studi konflik dewasa ini memperlihatkan kaitan kuat antara perdamaian dengan keadilan.


Teks

Dalam konteks ketiga harapan dan pergumulan PGI di tengah-tengah kehidupan nasional kita, saya memilih suatu teks Alkitab sebagai acuan refleksi teologis. Alkitab memuat banyak teks mengenai hukum dan keadilan, tetapi kita tidak menemukan teks khusus mengenai kebersamaan nasional atau tentang civil society. Namun demikian, prinsip-prinsip utama mengenai penyelenggaraan kekuasaan, politik dan kehidupan masyarakat yang tekait dengan ketiga pokok itu digariskan Alkitab dengan jelas.

Mazmur 72

1. Dari Salomo. Ya Allah, berikanlah hukum-Mu kepada raja dan keadilan-Mu kepada putera raja!
2. Kiranya ia mengadili umat-Mu dengan keadilan dan orang-orang-Mu yang tertindas dengan hukum!
3. Kiranya gunung-gunung membawa damai sejahtera bagi bangsa, dan bukit-bukit membawa kebenaran!
4. Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin, tetapi meremukkan pemeras-pemeras!


Mazmur 72 adalah bagian penutup dari “doa-doa Daud” (Mazmur 51-72; lihat ayat 20), yang secara khusus berisi doa untuk raja dan putera mahkota, dan diduga merupakan teks liturgi pada upacara penobatan atau peringatan penobatan raja (Mzm 2; 21; 101; dan 110). Doanya memohon supaya pemerintahan baginda mewujudkan keadilan bagi kaum lemah, pembebasan bagi yang tertindas, dan kesejahteraan bagi yang miskin. Mazmur doa ini mengungkapkan hakekat penyelenggaraan kekuasaan, yakni menegakkan keadilan dan menyelenggarakan kesejahetaraan bagi rakyat. Studi-studi Kitab Mazmur pada beberapa dekade terakhir antara lain terkonsentrasi pada kesatuan seluruh Mazmur sebagai satu kitab, yang dikumpulkan dan diedit dengan saksama penggolongan dan posisinya dalam keseluruhan kumpulan mazmur. Maka sekalipun setiap Mazmur mempunyai penekanannya sendiri, editor memilih dan mengatur susunannya dalam suatu visi teologis. Kekuasaan dan pemerintahan salah satu pokok penting dalam teologi Kitab Mazmur, baik dalam kaitan dengan penderitaan umat Tuhan, maupun sehubungan dengan pengharapan mesianik. Konteks historis kodifikasi mazmur-mazmur – sebagai kitab nyanyian ibadah di Bait Allah Yerusalem -- adalah kehidupan umat Allah pada periode (pasca)pembuangan, yakni ketika mereka telah kehilangan kedaulatan dan monarkhi nasionalnya, bahkan mereka sempat digiring sebagai tawanan ke negeri asing, jauh dari tanah airnya. Dalam keadaan itu syair-syair liturgis mengenai Tuhan selaku Sang Raja, dan mengenai penguasa sebagai pelaksana kehendak Tuhan mendapat makna baru dalam penghayatan iman umat Tuhan yang menderita. Dalam situasi itu gagasan-gagasan eskatologis raja mesianis dikembangkan.

Dalam kelompok mazmur yang disebut Mazmur-mazmur Rajani dikedepankan dua penekanan, yakni YHWH itulah Raja, dan nubuatan raja messianik. Dalam penekanan pada YHWH sebagai Sang Raja, diletakkan harapan iman bahwa Dialah yang dahulu sebelum ada kerajaan telah menjadi perlindungan dan pemersatu umat; dan akan tetap menjadi sandaran ketika monarki telah hilang oleh penguasaan bangsa asing. Karena itu penyair mengedepankan kearifan dari ikatan perjanjian dengan YHWH untuk semata-mata berharap pada YHWH, Sang Raja, dan membuang pengandalan pada kekuatan manusia (Mzm 33:16,17; 118: 8,9 band. Yes 31:1; Yer 17: 5-7; Hos 10:13).

Dalam penekanan kedua mengenai nubuatan mesianik, dinyatakan bahwa Tuhan merancang pemulihan kerajaan mesianik melalui keturunan Daud, yang akan menyelenggarakan pemerintahan ideal bagi umat-Nya dan bahkan seluruh bangsa-bangsa. Pengharapan mesianik mengandung idealisme penyelenggaraan kekuasaan yang menegakkan keadilan bagi rakyat kecil: “Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin, tetapi meremukkan pemeras-pemeras!” (72:4). Tema ini merupakan gema dari pemberitaan para nabi, yang sekaligus kritik kepada kelaliman para penguasa zamannya, dan nubuatan kerajaan mesianik (lihat Yes 9:6 dst; 11: 1 dst; Yer 23:5,6).

Dalam prinsip etika politik Alkitabiah, suatu pemerintahan yang baik memang terfokus dalam ketiga urusan ini: penegakan hukum yang tidak berat sebelah, keadilan bagi orang miskin, dan pembebasan warga dari penindasan dan kekerasan. Syair mazmur-mazmur yang terkait dengan peran kekuasaan berulang-ulang mengungkapkan pemerintahan ideal adalah yang menyahuti seruan orang berkekurangan, yang peduli orang miskin, dan yang menentang kekerasan melainkan mengupayakan damai. Di balik etika itu terdapat pengakuan bahwa para penguasa yang memihak pada pemulihan kaum yang lemah, miskin dan tertindas adalah “wakil” Allah.

Proposisi

Bagaimana aplikasi Mazmur 72 tentang idealisme kekuasaan dan pemerintahan Alkitabiah ke dalam harapan dan pergumulan ekumenis gereja-gereja di Indonesia untuk kebersamaan nasional, mewujudkan masyarakat sipil, dan menegakkan hukum dan memelihara perdamaian? Metodologi pembacaan teks yang saya kedepankan bukanlah applikasi kritis (membenturkan teks) terhadap penyelenggara kekuasaan, melainkan memeriksa diri sendiri: apa yang seharusnya dilakukan tetapi mungkin selama ini dilalaikan gereja dalam proses demokrasi kehidupan politik nasional. Sebagaimana dalam Mazmur 72, hukum dan keadilan dari Tuhan asalnya. Gereja memang tidak menjadi subyek dari dirinya dengan visi dan misinya sendiri. Gereja adalah alat yang membuka diri untuk dipakai Tuhan mewujudkan keadilan-Nya bagi dunia. Gereja diutus untuk bekerja sehingga hukum, keadilan, dan perdamaian dialami sebagai tanda-tanda pemerintahan kerajaan Allah di dalam dunia.

Untuk waktu yang terbatas ini secara singkat saya mengajukan tiga proposisi untuk apa yang gereja perlu dan dapat terus lakukan. Yang pertama, meneruskan dengan komitmen yang lebih kuat lagi program reorientasi kehidupan gereja dari kesibukan ritualisme dan formalisme institusional ke persekutuan yang lebih berfungsi sosial. Ketiga pokok pergumulan ekumenis dalam subtema adalah masalah-masalah sosial, yang terkait erat dengan kehadiran gereja di dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat dan bangsa. Ritualisme memanisfestasi dalam kecenderungan mendirikan gedung-gedung gereja yang mewah-megah; dan formalisme institusional juga menguras sumber dana jemaat untuk sidang-sidang yang mahal, seperti sidang di hotel yang amat mewah ini. Cara hadir dan bersikap seperti itu justru menuai antipati, sehingga gereja ditolak. Gereja perlu berbalik pada keteladanan pelayanan sosial Yesus Kristus. Sebagaimana dikisahkan Injil-injil, kebanyakan kegiatan pelayanan Yesus adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan rakyat kecil di pedalaman Galilea. Komitmen pada civil society dan pada penegakan hukum yang berkeadilan diwujudkan melalui pendampingan dan pemberdayaan rakyat kecil, yang mestinya menjadi fokus program dan pembiayaan gereja di jemaat-jemaat sampai di tingkat sinode. Mudah-mudahan rencana penyelenggaraan Sidang Raya PGI mendatang di Mamasa --yang jauh terpencil di pedalaman Sulawesi Barat -- adalah bagian dari upaya gereja-gereja dan gerakan ekumene menemukan kembali semangat dan keteladanan pelayanan sosial the Galilean Jesus itu.

Proposisi yang kedua adalah melakukan otokritik terhadap gereja dan gerakan ekumene kita, yang tidak selalu mampu menjaga jarak dengan penguasa (suatu sikap yang diwarisi dari gereja dan zending zaman kolonial?), dan karena itu gereja-gereja tidak dapat menjalankan panggilan kenabian terhadap kelalaian para penguasa, dan tidak berada di gugus depan proses reformasi nasional. Sumbangan gereja bagi penegakan hukum dan pemeliharaan perdamaian terkait dengan panggilan kenabian untuk dengan setia dan berani bersuara kritis kepada penguasa pada semua tingkat, terutama juga di tingkat kecamatan dan kabupaten. Seorang teolog mencatat tiga sebab musabab gereja-gereja kita gagal dalam panggilan kenabian terhadap kekuasaan: kelalaian membaca tanda-tanda zaman; teologi politik Roma 13 (pemerintah hamba Allah); dan ketakutan kepada umat Islam (karena dianggap mau mengubah Indonesia jadi negara Islam). Menyangkut yang terakhir, cukup banyak kemajuan telah dicapai dalam hubungan-hubungan dialogis dengan umat Islam di Indonesia dan pada tingkat mondial.

Membaca tanda-tanda zaman kini lebih mudah, karena informasi telah demikian mudah dikomunikasikan dengan teknologi informasi yang makin canggih. Namun kadang-kadang juga tidak gampang karena demikian banyak sehingga menjadi banjir informasi yang membingungkan. Information is power; bisa untuk melayani, bisa pula untuk mengeksploitasi. Sebagai gereja, tentu kita terpanggil untuk secara cermat mengelola dan memanfaatkan informasi dan teknologi informasi untuk pelayanan, termasuk informasi menyangkut penyelenggaraan kekuasaan dalam hubungan dengan panggilan kenabian gereja.

Proposisi saya yang ketiga adalah perlunya mengembangkan teologi politik kontekstual dalam kehidupan gereja-gereja di Indonesia. Yang saya maksudkan adalah pengembangan dengan cermat, cerdas dan sigap merespon dinamika perubahan-perubahan sosial politik pada aras lokal, nasional dan mondial; dan men-transformasi nilai-nilai dan bentuk-bentuk interaksi politik dalam warisan sejarah budaya setempat. Pertama-tama pengembangan itu memerlukan dekonstruksi terhadap dominasi “Teologi politik Roma 13" (dengan memberi perhatian juga pada Wahyu 13 dan teks-teks lainnya), sambil menimbang dengan kritis warisan ideologi Kuyperian dalam gereja dan perpolitikan Kristen di Indonesia, yang nampaknya diperkuat oleh pengaruh wawasan politik fundamentalisme Kristen Amerika (sebutlah teologi politik Bush) melalui para politikus Kristen konservatif Indonesia dewasa ini. Kisah menarik manuver politik PDS bulan Juni 2008 di Ancol (laporan MPH PGI point II.1), dan “Seruan Bersama PGI-KWI dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2009” memperlihatkan hal-hal yang bermakna. PGI dan KWI sepakat menolak pejabat gereja berpolitik: Namun dengan alasan muluk-muluk sebagaimana kita tahu, demikian banyak pendeta yang mau meninggalkan pelayanan jemaat untuk menjadi anggota dewan. Jadi mungkin doa kita sebaiknya demikian: Ya Allah, berikanlah hukum-Mu kepada pemerintah dan keadilan-Mu kepada dewan perwakilan rakyat!

Terima kasih, selamat bersidang, Tuhan memberkati.

Tidak ada komentar: